Hukum Shalat Jum'at Bagi Laki-laki Dan Perempuan. Ditinjau dari hukumnya, Sholat Jumat hukumnya wajib bagi setiap laki-laki muslim yang telah berakal dan baligh, dalam keadaan mukim, dan terbebas dari segala udzur (penghalang) syar’i. “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli.
Terkait hukum Jumatan bagi wanita, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan:. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadis dari Thariq bin Ziyad radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:. Hanya saja ulama berbeda pendapat, berapakah jumlah minimal jamaah, sehingga boleh melaksanakan jumatan.
Pada hari ini ada satu ibadah wajib yang harus dilakukan oleh kaum laki-laki, yaitu sholat Jumat. Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.".
Dari Hafshah, Rasulullah SAW bersabda "Pergi menunaikan shalat Jumat wajib bagi semua lelaki yang sudah baligh.". Namun demikian, para ulama bersepakat bahwa kaum wanita boleh menghadiri sholat Jumat dan itu sudah cukup bagi mereka. Pendapat tersebut diperkuat dengan kaum wanita pada zaman Rasulullah SAW yang juga menghadiri sholat Jumat bersama beliau. "Tidaklah aku menghafal surah (Qaf) kecuali dari mulut Rasulullah SAW yang membacakannya dalam khutbah beliau setiap sholat Jumat.".
Umumnya salat Jumat di sebagian besar masjid hanya diikuti oleh jamaah laki-laki saja. Tapi di beberapa masjid juga bisa kita dapati jamaah perempuan yang ikut melaksanakan salat Jumat. Mengambil tempat khusus di dalam masjid, mendengarkan khutbah, lalu mengikuti seluruh rangkaian prosesi salat Jumat berjamaah hingga selesai.
Meski tidak melontarkan pertanyaan tersebut secara langsung, sebagian perempuan muslim setidaknya pernah menanyakan hal ini dalam hati masing-masing. Meski begitu, juga tidak ada larangan bagi wanita untuk melaksanakan salat Jumat.
Penjelasan ini bisa ditemukan dalam dalam kitab Nihayatu az-Zain karya Syaikh Muhammad Nawawi Al-Bantani, yang berbunyi : "Orang yang sah salat duhur dan tidak memiliki kewajiban salat Jumat, maka Jumatnya tetap sah. Apabila dirasa justru akan menimbulkan fitnah, maka perempuan dilarang mengikuti salat Jumat.
Selain itu, perempuan juga tidak boleh memakai perhiasan serta wewangian saat akan menghadiri ibadah salat Jumat. Imam Nawawi memberi pernyataan jika disunnahkan bagi perempuan yang sudah tua untuk mengikuti salat Jumat, sedangkan bagi yang masih muda, dimakruhkan untuk mengikuti salat Jumat bersama para lelaki, karena khawatir menimbulkan fitnah. Tanpa jamaah, salat Jumat tidak akan sah dan hal ini berlaku baik untuk pria maupun perempuan.
Dalil keutamaan sholat Jumat disebutkan dalam hadist Abi Lubanah yang diriwayatkan secara marfu':. Bagi orang-orang yang meninggal di hari Jumat, Allah juga akan mencatatkan pahala syahid dan dijaga dari siksa kubur. Dalil wajib sholat Jumat juga disebutkan dalam Surat Al-Jumu'ah ayat 9, Allah SWT berfirman:. "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.".
Jangan sampai disibukkan dengan urusan dunia, yaitu jual-beli atau perdagangan, dan segeralah menuju sholat Jumat. Sedangkan dalil dari Ijma, umat Islam telah sepakat bahwa hukum sholat Jumat adalah wajib. "Sholat Jumat hanya dua rakaat, lengkap tidak boleh dipendekkan, sesuai perintah Nabi kalian.
Salah satunya, Ummu Hisyam binti al-Harits dalam HR Muslim berkata, "Tidaklah saya hafal surah Qaaf melainkan langsung dari mulut Rasulullah SAW yang dibacanya setiap kali khutbah Jumat.". Berdasarkan hal-hal di atas, maka bagi seorang muslimah yang mengerjakan shalat Jumat, shalatnya terhitung sah.
Dalam HR Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda, "Jika seorang dari kalian melakukan Shalat Jumat, hendaklah dia mandi.". Hal ini disebutkan oleh Abu Hurairah ra, dimana Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, "Apabila hari Jumat tiba maka akan ada para malaikat di setiap pintu-pintu masjid.
Hingga ketika Imam telah naik di mimbarnya para malaikat pun menutup catatan-catatannya, lalu mereka ikut mendengarkan khutbah.". Siapa yang banyak membaca shalawat untukku maka tempatnya (kelak di surga) paling dekat denganku.".
Suasana Sholat Jumat Berjamaah di Masjid Raya Sabilal Muhtadin. BANJARMASINPOST.CO.ID - Sholat Jumat adalah wajib atas setiap muslim dengan berjamaah di masjid-madjis.
Kewajiban itu jatuh pada tiap laki-laki selain atas empat (golongan), yakni budak sahaya, wanita, anak kecil atau orang yang sakit. Ingat baik-baik, sebagai umat muslim, meninggalkan salat dengan sengaja adalah sebuah kesalahan besar. Baca juga: TATA Cara Shalat Dhuha 2 Rakaat, dari Niat hingga Salam Lengkap dengan Doa Khusus dan Keutamaannya. Baca juga: 6 Peristiwa Besar di Bulan Rabiul Awal, dari Maulid Nabi Muhammad Hingga Momen Sholat Jumat Perdana.
Baca juga: TENGAH MALAM Ini Paling Pas Sholat Tahajud, Walau Tidur Sebentar, Ini Niat, Lafal Zikir & Keutamaan. Sedangkan bagi wanita tidak diwajibkan, namun tetap harus melaksanakan sholat Dhuhur. Di antaranya disebutkan dalam hadis dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,.
Lantas apa Hukumnya jika Laki-laki itu dengan berani meninggalkan salat jumat?
“Sholat Jumat itu wajib bagi setiap muslim secara berjamaah selain empat orang yaitu budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit,” HR Abu Daud 1067. Ada beberapa keutamaan sholat jumat yang tercantum dalam kitab suci Al-Quran. Tetapi pada kenyataannya masih banyak dibeberapa mesjid memperbolehkan wanita muslim mengikuti sholat jumat.
Berikut akan dijelaskan terkait hukum wanita muslim yang mengikuti sholat jumat:. Dalam kitab Al-Ijma’ No 53, Ibnul Mundzir mengatakan: “Mereka (para ulama) sepakat bahwa jika ada wanita yang menghadiri Jumatan bersama imam, kemudian dia sholat bersama imam, maka itu sudah sah baginya,". Para ulama sepakat bahwa wanita muslim diperbolehkan untuk mengikuti sholat Jumat di masjid.
Pada hari ini, ada satu ibadah yang wajib dilakukan oleh kaum pria yaitu shalat Jumat. Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.". Dari Hafshah, Rasulullah SAW bersabda “Pergi menunaikan shalat Jumat wajib bagi semua lelaki yang sudah baligh.” (HR. Bahkan, pada zaman Rasulullah, meninggalkan shalat Jumat akan mendapatkan hukuman seperti yang diriwayatkan dalam suatu hadis:. Pendapat tersebut diperkuat dengan kaum wanita di Zaman Rasulullah yang menghadiri shalat Jumat bersama beliau. "Tidaklah aku menghafal surah (Qaf) kecuali dari mulut Rasulullah SAW yang membacakannya dalam khutbah beliau setiap salat Jumat.".
Bahkan, sebagian besar amaliah utama di hari Jumat memang tidak dikhususkan bagi kaum lelaki. Ketentuan hukum ini menjadi berbeda jika dia memilih salat Dhuhur di rumah maka tidak lagi disunnahkan.
Hadis di atas sebenarnya memiliki status yang lemah namun tetap bisa diamalkan karena berhubungan dengan keutamaan amal.