Hukum Shalat Jumat Bagi Laki Laki Adalah. Dalil keutamaan sholat Jumat disebutkan dalam hadist Abi Lubanah yang diriwayatkan secara marfu':. Bagi orang-orang yang meninggal di hari Jumat, Allah juga akan mencatatkan pahala syahid dan dijaga dari siksa kubur. Dalil wajib sholat Jumat juga disebutkan dalam Surat Al-Jumu'ah ayat 9, Allah SWT berfirman:.
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.". Jangan sampai disibukkan dengan urusan dunia, yaitu jual-beli atau perdagangan, dan segeralah menuju sholat Jumat.
Selain itu, dalil sholat Jumat dari sunnah, di antaranya adalah sabda Rasulullah saw:. "Pergi menunaikan shalat Jumat wajib bagi semua lelaki yang sudah baligh.". Sedangkan dalil dari Ijma, umat Islam telah sepakat bahwa hukum sholat Jumat adalah wajib.
"Sholat Jumat hanya dua rakaat, lengkap tidak boleh dipendekkan, sesuai perintah Nabi kalian.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Sholat Jumat adalah wajib atas setiap muslim dengan berjamaah di masjid-madjis. Kewajiban itu jatuh pada tiap laki-laki selain atas empat (golongan), yakni budak sahaya, wanita, anak kecil atau orang yang sakit. Ingat baik-baik, sebagai umat muslim, meninggalkan salat dengan sengaja adalah sebuah kesalahan besar. Baca juga: TATA Cara Shalat Dhuha 2 Rakaat, dari Niat hingga Salam Lengkap dengan Doa Khusus dan Keutamaannya. Baca juga: 6 Peristiwa Besar di Bulan Rabiul Awal, dari Maulid Nabi Muhammad Hingga Momen Sholat Jumat Perdana. Sedangkan bagi wanita tidak diwajibkan, namun tetap harus melaksanakan sholat Dhuhur.
Di antaranya disebutkan dalam hadis dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,. Lantas apa Hukumnya jika Laki-laki itu dengan berani meninggalkan salat jumat?
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Sholat Jumat merupakan kewajiban bagi laki-laki Muslim. Bahkan Nabi Muhammad SAW secara tegas melarang kaum laki-laki Islam untuk meninggalkan sholat Jumat. Imam Syafii dalam kitab Al-Umm yang diterjemahkan Republika Penerbit menjelaskan sebuah hadits, Rasulullah bersabda: “Man tarakal-jumu’ata min ghairi dharuratin kutiba munaafiqan fii kitaabin laa yumha wa laa yubdal,”.
Yang artinya: “Barang siapa yang meninggalkan shalat Jumat tanpa ada unsur darurat, maka akan ditulis baginya sebagai orang yang munafik, tanpa dapat dihapus dan tanpa dapat diganti,”. Dalam hadits lain, Nabi berkata: “Tidaklah seseorang meninggalkan sholat Jumat tiga kali karena meremehkannya, kecuali Allah pasti akan menyegel hatinya,”. Imam Syafii berpendapat bahwa kata tiga kali berturut-turut dalam hadits tersebut adalah penegasan keras tentang larangan meninggalkan sholat Jumat.
Menghadiri sholat Jumat, kata Imam Syafii, hukumnya adalah fardhu. Maka barang siapa yang meninggalkan perkara fardhu karena meremehkan, berarti dia sudah melakukan sebuah keburukan, kecuali apabila Allah SWT memaafkannya.
Imam Syafii memberikan perumpamaan layaknya seseorang yang meninggalkan sholat sampai waktunya habis. Maka dia sudah melakukan sebuah keburukan, kecuali apabila Allah SWT memaafkannya.
Hal ini berdasarkan dalil sholat Jumat yang diambil dari Al Qur’an, As-Sunnah dan ijma atau kesepakatan para ulama. Dalilnya adalah surat Al Jumu’ah ayat 9 yang berbunyi,. Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.". Jumatan adalah hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjamaah, selain atas empat (golongan), yakni budak sahaya, wanita, anak kecil atau orang yang sakit.". Sedangkan bagi wanita tidak diwajibkan, namun tetap harus melaksanakan sholat Dhuhur. Hukum Laki-laki Tidak Menunaikan Sholat Jumat Sebanyak 3 Kali Tak Bertaubat, Ini Akibat Kelalaiannya.
1369 dari Abi Al-Ja'd radhiallahu anhu sesungguhnya Rasulullah shallallah alaihi wa sallam bersabda,.
Bagaimana mau melaksanakan sholat jumat, jika majikannya membutuhkan bantuan dan tenaganya untuk mengerjakan semua pekerjaan yang sudah disediakan. Jika seseorang tanpa disengaja berhalangan hadir karena suatu masalah yang tidak bias ditinggalkan, maka kewajibannya untuk melaksanakan shalat jumat secara otomatis akan gugur. “Barang siapa yang meninggalkan shalat jumat 3 (tiga) kali tanpa sebab maka Allah akan mengunci mata hatinya.” (H.R.Malik).
“Barang siapa yang tidak mengerjakan shalat jumat tiga kali karena meremehkannya maka Allah akan mengunci mata hatinya.” (H.R.At Tirmidzi). Apabila imam datang atau telah naik mimbar, maka para malaikat itu menutup lembaran catatan tersebut lalu mereka bersiap – siap mendengarkan khotbah shalat jumat. Dapat diambil kesimpulan bahwa artikel mengenai hokum shalat jumat bagi laki – laki di atas yang diulas secara detail dan dikemas dengan menarik, diharapkan bisa membantu memudahkan dalam mempelajari serta memahaminya lebih dalam lagi.
Semoga bisa bermanfaat bagi anda dan terima kasih sudah meluangkan sedikit waktu untuk membaca artikel saya ini.
Ada pendapat menyebut musafir diberi keringanan untuk tidak sholat Jumat. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Seorang yang berstatus musafir diberikan keringanan oleh Allah SWT untuk mengqashar sholat. Bahkan seorang musafir dibolehkan tidak melaksanakan ibadah sholat Jumat sebagai bentuk keringanan dari Allah SWT.
"Seorang laki-laki yang menjadi musafir secara syar'i, maka gugur kewajibannya untuk mengerjakan shalat Jumat," tulis Ustadz Ahmad Sarwat. Hal ini sesuai dengan hadits, "Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir,.
maka wajiblah atas mereka shalat Jumat, kecuali orang sakit, musafir, wanita, anak-anak dan hamba sahaya. "Shplat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas empat orang, yaitu budak, wanita, anak-anak dan orang sakit.". Satu-satunya penyebab dibolehkannya kita mengqashar sholat hanya karena sebab perjalanan sebagai musafir. Sedangkan keringanan menjama' sholat bukan terbatas hanya karena sebagai musafir saja, tetapi juga ada sebab-sebab lain yang membolehkan. Di antaranya karena sakit, hujan, haji, atau kejadian luar biasa yang tidak terkendali.