Hukum Shalat Jenazah Orang Munafik. REPUBLIKA.CO.ID, Beredarnya pemberitaan pengurus masjid yang enggan menshalatkan jenazah pemilih pemimpin non-Muslim menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Pesan dalam spanduk yang berbunyi 'Masjid Ini tidak Menshalatkan Jenazah Pendukung dan Pembela Penista Agama' menjadi viral di media sosial.
Para pendukung diterbitkannya imbauan tersebut beralasan bahwa pemilih pemimpin non-Muslim memiliki sifat munafik. Sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS at-Taubah ayat ke-84 yang berbunyi, "Dan, janganlah engkau (Muhammad) melaksanakan shalat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik), selama-lamanya dan janganlah engkau berdiri (mendoakan) di atas kuburnya.
Kemudian, Abdullah meminta kepada Rasulullah untuk menshalatkan jenazah ayahnya. Namun, Umar bangkit seraya menarik baju Nabi untuk melarang beliau menshalatkannya. Dia telah berfirman,"Kamu mohonkan ampun bagi mereka atau tidak kamu mohonkan ampun bagi mereka (adalah sama saja).
Dan, aku akan melakukannya lebih dari tujuh puluh kali.".
Saya tidak menyalatkan,'' ujar Ustaz Adi saat berbincang dengan Republika di Bekasi, belum lama ini. Hukum ini dikenakan bagi orang yang terindikasi betul bahwa meski Muslim, dia menentang ajaran Islam. Ustaz Adi melanjutkan, hukum larangan menshalatkan juga hanya dikenakan kepada orang yang benar-benar mengetahui bahwa jenazah tersebut pun memang munafik.
Meski demikian, Ustaz Adi memberi catatan bahwa ada pendekatan  selain fikih ibadah yang dijelaskan di atas. "Kita tidak boleh menghukumi seseorang itu munafik atau kafir, yang berhak hanya Allah SWT," kata Zainut. Tetapi, setelah Rasulullah wafat maka untuk menghukumi seseorang itu beriman atau tidak, hanya bisa dilihat dari yang tampak lahirnya bukan batinnya.''.
Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, patut dipahami terlebih dahulu bahwa para ulama mengklasifikasikan orang yang meninggalkan shalat dalam dua macam. Orang dengan klasifikasi kedua ini tidak sampai dihukumi murtad, sebab ia masih mempercayai bahwa melaksanakan shalat adalah hal yang wajib, meskipun ia tidak melakukannya karena malas atau terdapat udzur (seperti lupa atau tertidur).
إذا قتلنا تارك الصلاة غسل وكفن وصلي عليه ودفن في مقابر المسلمين ورفع قبره كغيره كما يفعل بسائر أصحاب الكبائر هذا هو المذهب وبه قطع الجمهور وفيه وجه حكاه الخراسانيون عن أبي العباس بن القاص صاحب التلخيص أنه لا يغسل ولا يكفن ولا يصلى عليه ويطمس قبره تغليظا عليه وتحذيرا من حاله وهذا ضعيف. “Ketika orang yang meninggalkan shalat terbunuh, maka ia wajib dimandikan, dikafani, dishalati dan dikuburkan di kuburan orang-orang muslim.
Ketentuan ini merupakan pandangan yang kuat dalam mazhab dan diikuti oleh mayoritas ulama. Meskipun seseorang meninggalkan shalat berulang-ulang karena faktor malas, tetap saja wajib bagi umat Islam yang mengetahui kematiannya untuk menshalati jenazahnya. أنه إذا قتل يغسل ويكفن ويصلى عليه ويدفن في مقابر المسلمين، إن كان تركها كسلا.
“Ketika orang yang meninggalkan shalat terbunuh maka wajib dimandikan, dikafani, dishalati dan dikubur di kuburan orang-orang muslim, ketika memang ia meninggalkan shalat karena malas” (Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha’, Hasyiyah I’anah ath-Thalibin , juz 1, hal. Kecuali bila memang seseorang terindikasi mengikuti ajaran atau aliran yang menyeleweng, sampai menganggap shalat tidak wajib, terlebih ketika ia mengungkapkan ke khalayak umum tentang keyakinannya tersebut, maka dalam hal ini sudah tidak wajib lagi menshalati janazahnya.
Di dalam Alquran surat At-Taubah (84) dijelaskan, orang munafik kalau mati tidak boleh disalati. Ayat ini secara eksplisit melarang Nabi Muhammad untuk menyalati (salat jenazah) dan mendoakan orang-orang munafik yang jelas mati dalam kemunafikannya.
Perlu diketahui, Ubay bin Salul itu adalah pemimpin orang-orang muncafik di Madinah. Abdullah adalah orang mukmin dan sahabat Nabi, anak Ubay yang munafik tersebut.
Yang tahu bahwa Ubay bin Salul munafik hanya Rasul dan beberapa sahabat saja. Karena Rasul tahu Ubay munafik, maka beliau dilarang Allah menyalati dan mendoakannya saat mati.
Sebagian para ahli ilmu menyatakan bahwa firman Allah “Dan janganlah kamu sekali-kali mensholatkan (jenazah) seseorang yang mati di antara mereka” menunjukkan kewajiban untuk melaksanakan sholat jenazah atas kaum muslimin yang meninggal dunia. Sedangkan dalil yang menunjukkan kewajiban melaksanakan salat jenazah atas kaum muslimin yang meninggal dunia adalah ijma’ para ulama dan sabda Rosulullah –sholallahu alaihi wa sallam- ketika Najasyi meninggal dunia, yaitu:.
Disyariatkan sholat jenazah atas seorang muslim yang meninggal dunia dalam kondisi beriman. Disunnahkan berziaroh ke kuburan kaum muslimin selama tidak melakukan hal-hal yang berbau syirik.
Disadur dari Tafsir Ayatil Ahkam lisyeikh Abdul Qodir Syeibatulhamd (oleh Wajdi Kholid).