Hukum Shalat Ied Di Rumah Tanpa Khutbah. Hal ini sesuai dengan imbauan pemerintah untuk menjaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Menurut MUI, Salat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah baik secara sendirian/munfarid maupun berjamaah. Jika dilakukan secara berjamaah, maka jumlah jamaah yang melaksanakan Salat Ied minimal empat orang. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang, maka Salat Idul Fitri boleh tanpa khutbah.

Jika Salat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri/munfarid, maka tentu saja tidak perlu ada khutbah. Memulai dengan niat Salat Idul Fitri "Usholli sunnatan ‘iidil fithri rok’ataini ma’muuman lillaahi ta’aalaa" yang artinya "Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala". Membaca takbir sebanyak tujuh kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca "Subhanalloh wal hamdulillah wa laa ilaha illalloh wallohu akbar", yang artinya "Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya.

Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan mambaca takbir sebanyak lima kali sambil mengangkat tangan. Baca Juga: Ucapan Hari Raya Idul Fitri Romantis untuk Istri atau Suami.

Hukum Melaksanakan Shalat Idul Fitri Tanpa Khutbah

Artinya, “Setelah shalat idul fitri, (khatib) dianjurkan untuk menyampaikan dua khutbah di atas mimbar. قال فان بدأ بالخطبة قبل الصلاة رأيت ان يعيد الخطبة بعد الصلاة فان لم يفعل لم يكن عليه اعادة صلاة ولا كفارة كما لو صلى ولم يخطب هذا نصه بحروفه وهو ظاهر في ان الخطبة غير محسوبة ولهذا قال كما لو صلي ولم يخطب. Dengan ungkapan lain, Imam An-Nawawi mengatakan bahwa shalat idul fitri tetap sah meski khutbahnya tidak dilaksanakan.

وانه لو تركها صحت صلاته فإذا قلنا بالمذهب فصلاها المنفرد لم يخطب علي المذهب الصحيح المشهور وبه قطع الجمهور. Semoga keterangan ini memberikan jalan bagi kita untuk tetap melaksanakan shalat idul fitri di rumah dan pelaksanaan khutbanya jika memungkinkan.

Sholat Id di Rumah, MUI: Boleh tidak Gunakan Khutbah

Hukum Shalat Ied Di Rumah Tanpa Khutbah. Sholat Id di Rumah, MUI: Boleh tidak Gunakan Khutbah

Teknis pelaksanaan sholat id di rumah bisa dilakukan dengan berjamaah atau sendiri. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang panduan Sholat Idulfitri 1441 Hijriah pada saat pandemi Covid-19, salah satunya pelaksanaan sholat di rumah. Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, teknis pelaksanaan sholat id di rumah bisa dilakukan dengan berjamaah atau sendiri.

Ia menerangkan, jika sholat id berjamaah berjumlah empat orang jamaah, satu imam dan tiga makmum maka satu di antaranya menjadi khotib (pemberi khutbah). Namun, jika jumlah jamaah kurang dari empat atau dalam pelaksanaan di rumah maka boleh tidak ada khutbah.

"Jika jumlah jamaah kurang dari 4 atau jika di dalam pelaksanaan jamaah di rumah tidak ada orang yang memiliki kompetensi atau keberanian berkhotbah, maka shalat Idul Fitri dilakukan tanpa melakukan khotbah," ujar Asrorun dalam konferensi pers di Graha BNPB Jakarta, Senin (18/5). Sementara, untuk teknis pelaksaan sholat id sendiri di rumah maka tidak perlu ada khutbah.

Selain itu, Asrorun mengatakan, bacaan sholat id sendiri di rumah jual tidak perlu keras.

Bolehkah Sholat Idul Adha di Rumah Tanpa Khutbah? Ini

Hukum Shalat Ied Di Rumah Tanpa Khutbah. Bolehkah Sholat Idul Adha di Rumah Tanpa Khutbah? Ini

Dalam artikel mengulas tentang Sholat Idul Adha di rumah secara sendiri maupun berjamaah. TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Idul Adha jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021. Namun, di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia, maka warga diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Umat muslim melaksanakan shalat Idul Adha 1441 H di Masjid Al Azhar Jakarta, Jumat (31/7/2020).

Dalam artikel mengulas tentang Sholat Idul Adha di rumah secara sendiri maupun berjamaah. Baca juga: ATURAN PELAKSANAAN HARI RAYA IDUL ADHA 2021, Menurut Surat Edaran Menteri Agama No 17 Tahun 2021. Diberitakan Tribunnews.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pelaksanaan salat Idul Adha tetap dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga.

Bagaimana Hukum Sholat Idul Fitri di Rumah Tanpa Khutbah

Hukum Shalat Ied Di Rumah Tanpa Khutbah. Bagaimana Hukum Sholat Idul Fitri di Rumah Tanpa Khutbah

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang panduan dan tata cara (kaifiat) pelaksanaan sholat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona (COVID-19). Dalam fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 itu menyebut shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjamaah atau sendiri (munfarid). Selain itu juga disebutkan mengenai khutbah yang merupakan kesempuranaan dari bagian Sholat Idul Fitri.

Menjawab hal ini, Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani), Ustadz Ainul Yaqin mengatakan, pada dasarnya sholat Idul Fitri hukumnya adalah sunah muakkad atau sunah yang sangat dianjurkan. Karenanya khutbah tidak disyariatkan bagi orang yang sholat Id seorang diri (munfarid)," katanya saat dihubungi Okezone, Kamis (14/5/2020). "Jadi kalau kapasitas keilmuannya (ilmu agama) terbatas, tidak apa jika khutbah dilewatkan, serta sholat Idul Fitri sendiri," ucapnya.

Sholat Idul Fitri di Rumah Bolehkah Dilakukan Tanpa Khutbah

Hukum Shalat Ied Di Rumah Tanpa Khutbah. Sholat Idul Fitri di Rumah Bolehkah Dilakukan Tanpa Khutbah

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pelaksanaan Sholat Ied untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 2020 akan terasa berbeda. Hal ini sesuai dengan imbauan pemerintah untuk menjaga jarak karena pandemi Corona. Indonesia bakal rayakan Idul Fitri dalam kondisi darurat virus corona (Kolase Tribunstyle.com).

Senada dengan imbauan itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19. Menurut MUI, shalat Ied dapat dilakukan di rumah baik secara sendirian/munfarid maupun berjamaah.

Bila dilakukan secara berjamaah, maka jumlah jamaah yang melaksanakan shalat Ied minimal empat orang. Namun, jika jumlah jamaah kurang dari empat orang, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

MUI: Sah, Salat Idul Adha di Rumah Tanpa Khutbah

Hukum Shalat Ied Di Rumah Tanpa Khutbah. MUI: Sah, Salat Idul Adha di Rumah Tanpa Khutbah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pelaksanaan salat Idul Adha tetap dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga. Apabila dilakukan sendiri, maka hanya menjalankan shalatnya saja.

Jika berjamaah bersama keluarga, bisa disertai dengan khutbah atau tidak. Cholil menjelaskan, dalam pelaksanaannya, memang ada shalat dan khutbah. Oleh karena itu, lanjut kiai Chalil, shalat Idul Adha dapat dilakukan tanpa adanya khutbah. Baca juga: Mahfud MD Imbau Salat Idul Adha di Rumah dan Terapkan Protokol Kesehatan Saat Kurban.

MUI: Salat Idul Adha di Rumah Bisa Pakai Khutbah, Bisa Juga Tidak

Hukum Shalat Ied Di Rumah Tanpa Khutbah. MUI: Salat Idul Adha di Rumah Bisa Pakai Khutbah, Bisa Juga Tidak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat tetap melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing-masing bersama keluarga pada masa Pandemi COVID-19. Cholil Nafis mengatakan, apabila salat Idul Adha dilakukan sendiri, yang dijalankan hanya salatnya.

Oleh karena itu, lanjut Kiai Cholil, salat Idul Adha dapat dilakukan tanpa adanya khutbah. Cholil Nafis meminta agar suami atau kepala keluarga berani menjadi imam dan khatib. Hari raya Idul Adha akan dilaksanakan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada Selasa, 20 Juli 2021.

"Hal ini merupakan tanggungjawab kita, sebagai ulama yang memang memiliki tugas untuk itu," tutur Wapres. Simak video 'Menag: Jadikan Idul Adha Kali Ini Buat Wukuf, Optimalkan Ibadah di Rumah':.

Related Posts

Leave a reply