Hukum Shalat Idul Fitri Bagi Wanita Haid. Tentu saja bukan tanpa alasan kalau salat idul fitri itu dikategorikan sebagai ibadah Fardhu’ kifayah. Maka dianjurkan untuk ikut berkumpul di dekatmasjid (memisahkan diri dari tempat pelaksanaan) dan mendengarkan khutbah yangdisampaikan.

Yang dimaksud adalah, saat semisal orang lain tengah melakukan salat ied dan kita sebagai wanita haid menunggu datangnya khutbah. Tidakberbicara sendiri, apalagi bergosip tatkala khotib sudah berbicara di mimbar.Niatkan diri untuk mendengarkan sebagai upaya menambah keilmuan agar menjadimanusia yang lebih baik.

Tentu saja, atas poin-poin diatasalangkah baiknya apabila penyelenggara salat idul fitri menyediakan tempatkhusus (secara terpisah) bagi para wanita-wanita haid yang ingin datang untukmendengarkan khitbah di masjid. semoga dapat menambah keilmuan dan pengetahuan agar kita menjadi pribadi yang lebih baik dari kemarin.

Bolehkan Wanita Haid Datang Salat Idul Fitri? Ini Hukum dan

Hukum Shalat Idul Fitri Bagi Wanita Haid. Bolehkan Wanita Haid Datang Salat Idul Fitri? Ini Hukum dan

KLIKPOSITIF – Salat idul fitri itu dikategorikan sebagai ibadah Fardhu’ kifayah. Hal ini agar dapat berkumpul serta bertemu dengan kaum muslimin yang lain.

Dan Allah memiliki toleransi terhadap perempuan yang tengah dalam masa Haid untuk tidakmelaksanakan salat. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk keluar pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, baik ‘awatiq(wanita yang baru baligh), wanita haid, maupun gadis yang dipingit,”. Beliau menanggapi, ‘Hendaklah saudarinya (maksudnya: sesama muslimah) meminjamkan jilbab kepadanya.”.

Atas Hadistdiatas itu, dapat menarik kesimpuan Bahwa, memang melaksanakan salat ied dalam kondisi haid masih tetap tidak diperbolehkan. Maka ada anjuran untuk ikut berkumpul(memisahkan diri dari tempat pelaksanaan) dan mendengarkan khutbah.

Amalan Bagi Wanita Haid Saat Idul Fitri yang Perlu Diketahui

Hukum Shalat Idul Fitri Bagi Wanita Haid. Amalan Bagi Wanita Haid Saat Idul Fitri yang Perlu Diketahui

Berikut ini beberapa amalan bagi wanita haid saat idul fitri yang perlu anda ketahui? Meskipun demikian, hukum menunaikan sholat Ied adalah sunnah muakad, yang artinya sangat dianjurkan walaupun tidak wajib. Oleh karena itu, Nabi Muhammad SAW telah meminta agar wanita yang sedang haid tetap keluar rumah. Nabi Muhammad SAW hanya menganjurkan supaya para wanita tersebut melihat dari kejauhan dan ikut menyimak khutbah. “Rasulullah SAW menyuruh wanita-wanita yang haid agar menjauhi shalat dan menyaksikan kebaikan serta panggilan kaum muslimin. Doa juga dinilai menjadi pilihan ibadah mudah dan sangat dianjurkan bagi perempuan haid atau nifas.

Bolehkah Wanita Haid Datang Saat Shalat Idul Fitri? Begini

Hukum Shalat Idul Fitri Bagi Wanita Haid. Bolehkah Wanita Haid Datang Saat Shalat Idul Fitri? Begini

Bolehkah seorang wanita haid datang shalat Ied pada Hari Raya Idul Fitri? TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bolehkah seorang wanita yang sedang datang bulan atau sedang haid datang shalat Ied pada Hari Raya Idul Fitri? Lantas bagaimana dengan wanita yang sedang haid?

Ustaz Abdul Somad menjelaskan melalui sebuah video yang diunggah kanal YouTube Amih Hindarsih. Baca juga: 15 Ucapan Idul Fitri 2022 dalam Bahasa Inggris, Cocok untuk Caption Instagram, TikTok, dan Lain-lain.

Pada video tersebut, UAS menjelaskan soal amalan terbaik saat hari raya Lebaran Idul Fitri. Pada awal penjelasannya, UAS menjelaskan soal hukum wanita yang sedang haid jika hadiri salat ied. Ustaz Abdul Somad menjelaskan apabila perempuan yang tengah berhalangan tetap dianjurkan hadiri shalat Ied. "Perempuan, maaf-maaf cakap, yang sedang berhalangan tetap dibawa salat Ied," jelas UAS.

hukum melaksanakan salat Idul Fitri bagi perempuan yang sedang

Perempuan yang sedang haid tidak shalat Ied, tapi tetap datang ke tempat melaksanakan shalat. Karena hari Ied adalah hari raya bagi kita kaum muslimin. Lebih utama bagi wanita untuk keluar rumah untuk mengerjakan shalat Ied, berdasarkan perintah yang disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. روى البخاري (324) ومسلم (890) عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْها قَالَتْ : أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ ، فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ . 324) dan Muslim (no. 890) dari Ummu Athiyah radhiallahu ‘anha; beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk keluar pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, baik ‘awatiq(wanita yang baru baligh), wanita haid, maupun gadis yang dipingit.

Adapun wanita haid, mereka memisahkan diri dari tempat pelaksanaan shalat dan mereka menyaksikan kebaikan serta dakwah kaum muslimin. Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab.’ Beliau menanggapi, ‘Hendaklah saudarinya (maksudnya: sesama muslimah, pent.).

meminjamkan jilbab kepadanya.

Related Posts

Leave a reply