Hukum Shalat Idul Adha Tanpa Khutbah. Adapun berikut ini adalah keterangan Imam An-Nawawi dari mazhab As-Syafi’i perihal kesunnahan khutbah idul fitri. فيسن بعد صلاة العيد خطبتان علي منبر وإذا صعد المنبر اقبل علي الناس وسلم عليهم وردوا عليه كما سبق في الجمعة ثم يخطب كخطبتي الجمعة في الاركان والصفات إلا أنه لا يشترط القيام فيهما. Artinya, “Setelah shalat idul fitri, (khatib) dianjurkan untuk menyampaikan dua khutbah di atas mimbar. Jika telah naik ke atas mimbar, khatib menghadap jamaah dan memberi salam kepada mereka dan mereka menjawab salam khatib sebagaimana penjelasan pada bab Jumat.

Khatib kemudian berkhutbah seperti dua khutbah Jumat, baik rukun maupun sifatnya. قال فان بدأ بالخطبة قبل الصلاة رأيت ان يعيد الخطبة بعد الصلاة فان لم يفعل لم يكن عليه اعادة صلاة ولا كفارة كما لو صلى ولم يخطب هذا نصه بحروفه وهو ظاهر في ان الخطبة غير محسوبة ولهذا قال كما لو صلي ولم يخطب.

Dengan ungkapan lain, Imam An-Nawawi mengatakan bahwa shalat idul fitri tetap sah meski khutbahnya tidak dilaksanakan. Demikian pandangan shahih dan masyhur mayoritas ulama ketika membahas shalat idul fitri tanpa khutbahnya.

وانه لو تركها صحت صلاته فإذا قلنا بالمذهب فصلاها المنفرد لم يخطب علي المذهب الصحيح المشهور وبه قطع الجمهور. Semoga keterangan ini memberikan jalan bagi kita untuk tetap melaksanakan shalat idul fitri di rumah dan pelaksanaan khutbanya jika memungkinkan.

MUI: Shalat Idul Adha di Rumah tanpa Khutbah Sah, Tapi dengan

Hukum Shalat Idul Adha Tanpa Khutbah. MUI: Shalat Idul Adha di Rumah tanpa Khutbah Sah, Tapi dengan

JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pelaksanaan shalat Idul Adha tetap dilaksanakan meski di rumah masing-masing bersama keluarga. Tetapi, jika berjamaah bersama keluarga, bisa disertai dengan khutbah atau tidak. Kiai Cholil menjelaskan, dalam pelaksanaannya, memang ada shalat dan khutbah.

Oleh karena itu, lanjut kiai Chalil, shalat Idul Adha dapat dilakukan tanpa adanya khutbah. Misalnya shalat sendiri, dia selesai hanya mengerjakan shalat,’’ kata dia, sebagaimana dikutipndari Program Talkshaw TV MUI, Senin (19/7), sembari menambahkan pelaksanaan khutbah mudah dan tidak ‘’ribet’’.

Waktu pengerjaannya pun bisa 2-3 menit, apabila hanya melakukan rukun khutbahnya saja. Dia meminta agar suami atau kepala keluarga berani menjadi imam dan khatib. Kapan lagi mau jadi imam dan khatib di depan keluarganya,’’ kata dia.

MUI: Sholat Idul Adha Tanpa Khutbah Tetap Sah

Hukum Shalat Idul Adha Tanpa Khutbah. MUI: Sholat Idul Adha Tanpa Khutbah Tetap Sah

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis berpose untuk Republika pada gelaran Festival Republik dan Dzikir Nasional 2019 di Masjid Agung At-Tin, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Rabu (1/1). MUI jelaskan sholat Idul Adha tetap sah meski tidak lakukan khutbah. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis menuturkan sholat Idul Adha di rumah tetap sah jika dilakukan tanpa khotbah. Menurutnya sholat idul adha bisa dilakukan sendiri tanpa ada khotbah. Dan juga, ia menambahkan jika dilakukan secara berjamaah bisa juga dilakukan dengan khotbah karena menurutnya khotbah itu mudah dan tidak sulit.

Sahkah Salat Idul Adha di Rumah Tanpa Khutbah? Berikut

Hukum Shalat Idul Adha Tanpa Khutbah. Sahkah Salat Idul Adha di Rumah Tanpa Khutbah? Berikut

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pelaksanaan salat Idul Adha tetap dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga. Apabila dilakukan sendiri, maka hanya menjalankan shalatnya saja. Jika berjamaah bersama keluarga, bisa disertai dengan khutbah atau tidak.

Cholil menjelaskan, dalam pelaksanaannya, memang ada shalat dan khutbah. Oleh karena itu, lanjut kiai Chalil, shalat Idul Adha dapat dilakukan tanpa adanya khutbah.

Baca juga: Mahfud MD Imbau Salat Idul Adha di Rumah dan Terapkan Protokol Kesehatan Saat Kurban. Waktu pengerjaannya bisa 2-3 menit, apabila hanya melakukan rukun khutbahnya saja.

Dia meminta agar suami atau kepala keluarga berani menjadi imam dan khatib.

Bolehkah Salat Iduladha Sendirian di Rumah? Ini Penjelasan MUI

Hukum Shalat Idul Adha Tanpa Khutbah. Bolehkah Salat Iduladha Sendirian di Rumah? Ini Penjelasan MUI

Liputan6.com, Cilacap - Salat Iduladha biasanya dilaksanakan secara berjemaah di Masjid atau lokasi memungkinkan lainnya. Namun bilamana terjadi kondisi darurat yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan secara berjemaah, misalnya karena terjadi wabah atau penyakit menular, seperti Covid-19 yang saat ini kita alami atau hal lain, maka diperbolehkan melaksanakan sendiri salat sunat Idul Adha di rumah. KH M Cholil Nafis, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah bahwa salat Idul Adha dapat dilakukan sendiri di rumah tanpa khutbah.

Namun apabila dilakukan dengan berjemaah, maka boleh disertai khutbah atau tidak. "Kalau salat Jumat itu, salat Jumatnya tidak sah kalau tidak ada khutbahnya. Oleh karena itu, salat Idul Adha itu bisa salat saja tanpa khutbah.

Misalnya salat sendiri, dia selesai hanya mengerjakan salat," kata Cholil Nafis, sebagaimana dikutip dari mui.or.id, Jumat (8/07/22). Menurut Cholil, momentum salat Iduladha yang dilakukan dirumah dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, sebab hal ini bisa jadi merupakan pengalaman bagi keluarga, terutama seorang ayah yang mungkin selama hidupnya belum pernah menjadi imam dan khatib pada salat Id. Kapan lagi mau jadi imam dan khatib di depan keluarganya,’’ imbuhnya.

MUI: Salat Idul Adha di Rumah Bisa Pakai Khutbah, Bisa Juga Tidak

Hukum Shalat Idul Adha Tanpa Khutbah. MUI: Salat Idul Adha di Rumah Bisa Pakai Khutbah, Bisa Juga Tidak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat tetap melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing-masing bersama keluarga pada masa Pandemi COVID-19. Cholil Nafis mengatakan, apabila salat Idul Adha dilakukan sendiri, yang dijalankan hanya salatnya.

Oleh karena itu, lanjut Kiai Cholil, salat Idul Adha dapat dilakukan tanpa adanya khutbah. Cholil Nafis meminta agar suami atau kepala keluarga berani menjadi imam dan khatib. Kapan lagi mau jadi imam dan khatib di depan keluarganya," kata Cholil Nafis.

Hari raya Idul Adha akan dilaksanakan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada Selasa, 20 Juli 2021. Wapres Ma'ruf Amin meminta seluruh masyarakat melaksanakan ibadah salat Idul Adha di rumah saja.

Ma'ruf menegaskan kebijakan PPKM Darurat yang diambil pemerintah sama sekali bukan untuk menghalangi umat Islam beribadah berjemaah di masjid, tetapi semata-mata untuk melindungi masyarakat dari bahaya penularan COVID-19. "Hal ini merupakan tanggungjawab kita, sebagai ulama yang memang memiliki tugas untuk itu," tutur Wapres. Simak video 'Menag: Jadikan Idul Adha Kali Ini Buat Wukuf, Optimalkan Ibadah di Rumah':.

Tata Cara Shalat Id Di Rumah: Berikut Hukum Dan Tata Caranya

Hukum Shalat Idul Adha Tanpa Khutbah. Tata Cara Shalat Id Di Rumah: Berikut Hukum Dan Tata Caranya

“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman, Rasulullah bersabda padanya, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi sebuah kaum Ahlul Kitab. Dan Anas bin Malik memerintahkan pembantunya (shalat dua raka’at), yaitu Ibnu Abi Utbah untuk menjadi imam, ketika berada di Zawiyah. واختلف العلماء في العدد المشترط لهما، وأصح الأقوال أن أقل عدد تقام به الجمعة والعيد ثلاثة فأكثر، أما اشتراط الأربعين فليس له دليل صحيح يعتمد عليه.

“Disunnahkan setelah shalat Id ada khutbah bagi jama’ah dalam rangka mencontoh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para Khulafa Ar Rasyidin. 🔍 Hadits Tentang Pemuda Yang Dicintai Allah, Buku Islam Pdf, Doa Terhindar Dari Berbagai Musibah Dan Bencana, Shalat Sunnah Fajar Adalah, Remy Poker.

Related Posts

Leave a reply