Hukum Shalat Idul Adha Bagi Perempuan. Lebih utama bagi wanita agar keluar melaksanakan shalat id, sebagaimana yang dierintahkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Saya berkata: Wahai Ya Rasulullah, salah satu di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab (baju kurung), beliau bersabda: “Maka hendaknya saudaranya meminjaminya”.

Al Haifidz berkata: “Hadits di atas menunjukkan bahwa disunnahkan bagi wanita untuk mengikuti shalat kedua hari raya, baik yang masih muda maupun tua, baik yang punya kedudukan maupun tidak”. Asy Syaukani berkata: “Hadits di atas dan hadits-hadits yang serupa menunjukkan bahwa wanita disyari’atkan untuk keluar melaksanakan shalat idul fitri dan idul adha di mushalla, baik yang masih perawan maupun janda, baik yang muda maupun tua, baik yang sedang haid maupun tidak, selama tidak berada pada masa iddah, atau keluarnya mengundang fitnah, atau karena memiliki udzur”.

Syeikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya: Mana yang lebih utama bagi wanita, keluar menuju mushalla id atau berdiam diri di rumah? “Yang lebih utama bagi wanita keluar melaksanakan shalat id; karena Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyuruh para wanita untuk melaksanakan shalat id, bahkan para budak wanita dan yang tidak biasa keluar rumah, kecuali mereka yang sedang haid, Rasulullah menyuruh mereka keluar namun hendaknya menjauhi tempat shalat; karena mushalla id itu adalah masjid, dan tidak boleh bagi wanita yang sedang haid berdiam di masjid, namun boleh melawatinya atau mengambil susuatu di dalamnya.

Atas dasar inilah kami mengatakan: sesungguhnya para wanita diperintah untuk keluar dan bersama kaum muslimin dalam melaksanakan shalat id, sehingga mendapatkan kebaikan, dzikir dan do’a”. Dan beliau berkata: “Akan tetapi wajib bagi mereka untuk keluar tidak dengan wangi-wangian, atau menampakkan perhiasan, maka dengan itu menggabungkan beberapa sunnah, dan menjauhi fitnah”.

Namun demikian kasus di atas tidak menghalangi hukum agama secara umum, bahwa para wanita tetap diperintah untuk keluar melaksanakan shalat id.

Bolehkah Jamaah Wanita Dirikan Shalat Idul Adha Diimami

Hukum Shalat Idul Adha Bagi Perempuan. Bolehkah Jamaah Wanita Dirikan Shalat Idul Adha Diimami

Petugas bandara dan karyawan PT Angkasa Pura II bersama masyarakat melaksanakan Shalat Idul Adha perdana di halaman parkir Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blangbintang, Aceh Besar, Minggu (11/8/2019) pagi. SERAMBINEWS.COM – Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah akan jatuh pada 31 Juli 2020, dan umat muslim di Indonesia diizinkan melaksanakan shalat Idul Adha di lapangan atau masjid bagi daerah yang penularan Covid-19 rendah. Sedangkan bagi daerah yang penularan virus tinggi, diminta tidak melaksanakan shalat id di luar rumah. • 10 Amalan Sunnah Sebelum Melaksanakan Shlat Idul Adha 1441 H, dari Takbiran hingga Mandi Besar. Ketika menuju ke tepat pelaksaan shalat ied, kaum wanita tidak dibenarkan memakai wangi-wangian dan menampakkan perhiasannya. Aku berkata: ‘Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab.’ Beliau menanggapi: ‘Hendaklah saudarinya yang lain meminjamkan jilbab kepadanya’,”.

• Tata Cara Shalat Idul Adha 1441 H, Lengkap dengan Niat Beserta Artinya, Patuhi Protokol Kesehatan.

Hukum Wanita Menghadiri Shalat Ied Berdasarkan Pandangan

Mengingat hal tersebut, tentu hukum wanita menghadiri shalat ied agak membingungkan, sebab salah ied sendiri rata-rata digelar dilapangan terbuka, tentu jika implementasinya berdasarkan hadist diatas maka harusnya seorang wanita melakukannya dirumah saja, namun dalam hal ini terdapat pengecualian, diantaranya akan dijelaskan oleh hadist dan pendapat ulama berikut ini. Ulama besar dari ‘Unaizah, Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholih rahimahullah ditanya mengenai manakah yang lebih afdhol bagi wanita, pergi keluar untuk shalat ‘ied ataukah tetap di rumah?

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan pula, “Kami berpendapat bahwa para wanita diperintahkan untuk keluar melaksanakah shalat ‘ied. Para wanita boleh bersama kaum muslimin lainnya dalam melaksanakan shalat ‘ied dan hendaklah mereka memenuhi panggilan tersebut. Hendaklah mereka menjalankan sunnah (untuk keluar ke lapangan), dengan tetap menjaga diri agar jangan sampai menimbulkan fithah (menggoda yang lainnya).”.

Bagaimana Hukum Sholat Idul Adha? Ini Penjelasannya

Hukum Shalat Idul Adha Bagi Perempuan. Bagaimana Hukum Sholat Idul Adha? Ini Penjelasannya

Ibadah ini dapat mensucikan jiwa dan menghindari berbagai perbuatan tercela. Kemudian, apabila kamu telah merasa aman, maka laksanakanlah sholat itu (sebagaimana biasa). Dalam Islam, hukum sholat dibedakan menjadi dua jenis, wajib (fardhu) dan sunnah. Dikutip dari Buku Ajar Studi Fiqih oleh Aldila Septiana dan Firman Setiawan, sholat Idul Adha hukumnya sunnah muakkad, sebagaimana dengan sholat hari raya Idul Fitri.

Dalilnya dapat dijumpai dalam surat Al Kautsar ayat 2 yang artinya "Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.". Menurut kesepakatan ulama, pelaksanaan sholat Idul Adha lebih baik dikerjakan dengan berjamaah di masjid atau tanah lapang. Berikut syarat wajib sholat sebagaimana dikutip dari Kitab Minhajul Muslim oleh Syaikh Abu Bakar Jabar Al-Jazairi:. Sholat tidak wajib bagi anak kecil sampai dia mengalami mimpi basah. Sholat Idul Adha sebaiknya dilakukan dengan berjamaah di masjid atau lapangan. Namun, karena situasi pandemi, sahabat hikmah dapat melakukannya di rumah baik bersama keluarga maupun sendiri.

Related Posts

Leave a reply