Hukum Shalat Idain Adalah Brainly. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah merilis Surat Edaran tentang Imbauan Perhatian, Kewaspadaan, dan Penanganan Covid-19, Serta Persiapan Menghadapi Idul Adha 2021. Dalam surat edaran tersebut, PP Muhammadiyah mengimbau agar pelaksanaan shalat Idul Adha di lapangan, masjid, atau fasilitas lain tidak dilaksanakan. "Hukum asal pelaksanaan shalat Idul Adha adalah sunah muakkadah dan dilaksanakan di lapangan," kata Muhammadiyah dalam surat edaran itu. Shalat Idul Adha di rumah merupakan tuntutan kondisi saat ini sekaligus memperhatikan riayatu al-masalih atau perwujudan kemaslahatan manusia, berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda. Bahkan, tak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksakan shalat Idul Adha karena hukumnya sunah. Khusus untuk penyembelihan hewan kurban kecil seperti kambing dan domba, sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh tenaga profesional.
Muhammadiyah menyebutkan, umat Islam yang mampu sebaiknya lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban. Dalam surat edaran tersebut, PP Muhammadiyah juga meminta agar masjid dan mushala untuk dinonaktifkan terlebih dahulu dari segala kegiatan yang melibatkan jemaah.
Tak lupa, Muhammadiyah mengajak seluruh warganya agar sama-sama berusaha mengatasi Covid-19 dengan tetap tinggal di rumah, kecuali untuk kepentingan yang sangat urgen. Baca Juga: Menteri Agama keluarkan surat edaran soal pelaksanaan salat Idul Adha, ini isinya.