Hukum Shalat Hari Raya Sendirian. Selama wabah COVID-19, Sholat Idul Fitri diperbolehkan dilakukan di rumah, baik sendirian atau berjamaah. Dalam bukunya Fiqih Islam Wa Adillatuhu, ulama kenamaan Wahbah al-Zuhayli menjelaskan lebih detail hukum dan tata cara pelaksanaan sholat id atau Sholat Idul Fitri. Sholat Ied sangat dianjurkan bagi anak-anak, kaum wanita, hamba sahaya, dan musafir yang telah menempuh perjalanan. Menurut para penganut mahdzab Syafi'i, hukum Shalat Hari Raya Idul adalah sunnah maka boleh dilakukan sendiri seperti sholat gerhana.
Hukum khotbah setelah Sholat Idul Fitri adalah sunnah, sehingga ibadah tetap sah meski bagian tersebut ditinggalkan. Wahbah menulis, para ahli fiqih sepakat waktu pelaksanaan sholat Hari Raya Idul Fitri adalah setelah terbitnya matahari seukuran satu atau dua tombak.
Waktu ini setara setengah jam setelah terbit hingga sesaat sebelum tergelincirnya matahari saat dzuhur. Dilakukan sebanyak dua rakaat dengan tujuh dan lima takbir sebelum membaca surat. Takbir dalam Sholat Idul Fitri menurut mahdzab Syafi'i hukumnya sunnah, sehingga tidak perlu sujud sahwi jika lupa atau ditinggalkan.
BERITA DIY - Pemberlakukan PPKM Jawa-Bali yang masih berjalan sampai 20 Juli 2021 dan wacananya akan diperpanjang, mengakibatkan ditiadakannya pelaksanaan sholat Idul Adha 1442 H berjamaah di masjid. Terlebih Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban.
Lewat SE tersebut, pemerintah mengimbau pada masyarakat agar melaksanakan sholat Idul Adha dari rumah. Hal ini juga sebagai upaya penekanan penularan Covid-19 dan perlindungan diri agar tidak terjadi kerumuman. KH Mukti Ali Qusyairi, Anggota Fatwa MUI Pusat, menjelaskan bawasannya pelaksanaan sholat Idul Adha sendiri di rumah boleh-boleh saja.
Pandangan soal sholat Idul Adha harus selalu berjamaah di masjid, mungkin hanya asumsi dari sebagian masyarakat. “Jadi, pelaksanaan (sholat Idul Adha) boleh dilakukan secara munfarid (sendiri), yakni tidak berjamaah,” terang Kiai Mukti Ali saat dihubungi NU Online lewat sambungan telepon, Jumat, 16 Juli 2021.
Baca Juga: Tata Cara Shalat Idul Adha Saat PPKM Darurat sesuai Panduan Surat Edaran Menteri Agama. Lebih lanjut, dalam kitab Hasyiyah Ibrahim al-Bajuri ala Fathil Qarib dituliskan bahwa tidak ada kewajiban melakukan sholat Idul Adha secara berjamaah di masjid.
Liputan6.com, Jakarta Mayoritas ulama berpendapat hukum salat Idulfitri adalah sunnah muakkad karena salat ini hanya ditunaikan setahun sekali. Bila merujuk pada hukum salat Idulfitri dari mayoritas ulama, sunnah muakkad artinya salat ini sangat dianjurkan untuk meraih pahala dan keutamaannya. Dari dasar hukum salat Idulfitri ini, qadha bila meninggalkan bisa disimpulkan. Sementara hukum salat Idulfitri untuk pelaksanaan lebih diutamakan berjemaah daripada sendiri-sendiri. Imam Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan hukum salat Idulfitri berjemaah dan sendiri-sendiri. Berikut Liputan6.com ulas hukum salat Idulfitri dari berbagai sumber, Senin (3/5/2021).
Sebagian besar ulama memiliki pendapat bahwasannya, hukum yang mengikat salat idul fitri adalah Fardhu’ kifayah. Dimana seorang muslim boleh hukumnya meninggalkan salat idul fitri, namun lebih diutamakan apabila datang dan melaksanakannya, hal ini dimaksudkan agar dapat berkumpul serta bertemu dengan kaum muslimin yang lain. Apabila seorang lelakimuslim yang sudah mencapai usia baligh, dan telah memenuhi syarat sah untuksalat, maka harus hukumnya berangkatsalat idul fitri. Tentu saja, antara dua pandangan yang berbeda diatas, keduanya berbagi satu persamaan yaitu memiliki penekankan bahwa :. Bahkan menunaikannya malah membuat kita lebih bahagia daripadamenolak pergi ke masjid karena merasa bahwa salat iedul fitri hanyalah ibadahsunnah. Salah satu diantara beberapa pertanyaan tersebut adalah perihal hukum melaksanakan salat idul fitri sendirian.
Pasalnya di hari tersebut banyak sekali kebahagiaan yang bisa didapat setelah perjuangan dalam berpuasa selama 1 bulan lamanya. Dalam menjawab pertanyaan tersebut, kita harus kembali menilik hukum dari salat idul fitri itu sendiri. Tetapi, apabila semisal untuk menambah kadar keilmuan dan mencari pandanganyang paling shahih, maka ayalnya kitaharus belajar perihal fiqihnya secara dalam lebih dari beberapa penjelasanmentah diatas.
Apapun itu terkait hukum melaksanakan salat idul fitri sendirian,semoga kita selalu diberi kemudahan dan tuntunan untuk tetap berada di jalan yang lurus.
Jumhur ulama berpendapat disyari’atkan bagi anda untuk melaksanakannya di rumah. Ibnu Qudamah (Hambali) dalam “al Mughni” berkata: “Yang datang terlambat boleh memilih, jika dia mau maka silahkan shalat sendirian atau berjama’ah”. Dalam Fatawa Lajnah Daimah lil Ifta’, 8/306: “Shalat Idul fitri dan idul adha adalah fardhu kifayah, apabila sudah ada yang melaksanaknnya dan sudah lebih dari cukup, maka yang lain tidak berdosa”.
(إذا أتيتم الصلاة فامشوا وعليكم السكينة والوقار فما أدركتم فصلوا وما فاتكم فاقضوا). Diriwayatkan dari Anas –radhiyallahu ‘anhu- bahwasanya jika ia terlambat shalat id bersama imam, maka dia mengumpulkan anggota keluarganya dan pembantunya, kemudian pembantunya Abdullah bin Abi ‘Utbah menjadi imam shalat dua raka’at dengan takbir pada keduanya.
Ulama dari kalangan mazhab Syafi’i menyebutkan hukum melaksanakan shalat Idul Adha adalah sunah muakkadah. Akan tetapi bila ada yang melaksanakan secara munfarid atau sendirian maka shalat Ied tetap sah. Artinya: Sunah hukumnya melaksanakan shalat Ied (Adha dan Fitri) secara berjamaah, ini pendapat mayoritas, pasalnya terdapat dalam hadis yang shahih.
Mufti Dar Ifta Mesir, Syekh Syauqi Ibrahim Abdul Karim ‘Allam suatu waktu ditanya terkait shalat Ied yang dikerjakan secara sendirian. Ia lantas menjawab dengan mengatakan bahwa melakanakan shalat Ied secara berjamaah itu hukumnya sunnah, bukan wajib. Tetapi bagi orang yang melaksanakan shalat Idul Adha secara sendirian, tidak pakai khutbah.
Pada sisi lain, Imam Mardawi dalam kitab al Inshaf , mengatakan bagi orang yang ketinggalan dalam melaksanakan shalat Idul Adha atau Idul Fitri, maka ia disunnahkan mengqadha (ganti) shalat Ied tersebut. وإن فاتته الصلاة (يعني : صلاة العيد) استحب له أن يقضيها على صفتها (أي كما يصليها الإمام). Imam Ibnu Qudamah dalam kitab al Mughni menjelaskan, orang yang ketinggalan shalat Ied, maka ia boleh memilih.
Oleh karena itu, umat Islam diminta untuk menjalankan Shalat Idul Adha di rumah masing-masing. Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1441H/2021 di wilayah PPKM Darurat.
Sesuai fatwa tersebut, panduan dan tata cara Shalat Idul Adha bisa merujuk pada Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi. Jika shalat Idul Adha dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:. d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Adha boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
Jika shalat Idul Adha dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:. “Aku berniat shalat sunnah Idul Adha dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”.
Semoga Allah memberikan petunjuk agar kita bisa berada di jalan yang lurus dan Allah memberikan kekuatan, kesabaran kepada kita semua dalam menjalani ujian di masa pandemi Covid-19 ini. Untuk itu, kita harus terus bersabar, tidak boleh putus asa dan menyerah. Wadzkurullaahal ‘adziima yadzkurkum, wasykuruuhu ‘alaa ni’amihi yazidkum, wa ladzikrullaahi akbar.
Suara.com - Idul Adha merupakan salah satu hari raya besar umat Islam. Namun, bagaimana hukumnya bila salat Idul Adha dilakukan secara sendiri di rumah? Ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama dalam menyikapi salat Idul Adha yang dilakukan secara sendiri. Syekh Abdul Qadir Al Jailani menganjurkan orang yang luput salat Idul Adha berjamaah bisa menggantinya dengan menunaikan salat sendiri sebanyak empat rakaat.
Dengan demikian ia akan mendapatn keutamaan yang banyak," (Lihat Syekh Abdul Qadir Al-Jailani, Al-Guniyah, [Tanpa keterangan tempat, Darul Kutub Al-Islamiyyah: tanpa catata tahun], juz II, halaman 128). Berbagai perbedaan pendapat tersebut kemudian diangkat oleh Ibnu Rusyd.
Pendapat yang menyatakan salat id sendirian berjumlah empat rekaat karena menganalogikan shalat Id dengan salat Jum’at didasarkan pada analogi yang lemah. Sementara ulama yang menyatakan bahwa shalat Id tidak perlu diqadha memandang bahwa pengerjaan shalat Id disyaratkan berjamaah dan bersama imam seperti shalat Jumat sehingga bila luput maka tidak ada ceritanya mengqadha dua maupun empat rekaat.
Sedangkan pandangan selain keduanya lemah sekali, tidak ada maknanya.