Hukum Shalat Fardhu Berjamaah Di Masjid. Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengancam orang yang tidak menghadiri shalat berjama’ah di masjid. “Ada seorang buta menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid.
“Barangsiapa yang mentadabburi As Sunnah dengan sebenar-benarnya, akan jelas baginya bahwa melaksanakan shalat jama’ah di masjid itu hukumnya fardhu ‘ain. [1] Aku ditolong (oleh Allah) berupa rasa takut pada hati musuh (sebelum mereka datang) sejauh perjalanan satu bulan, [2] bumi dijadikan untukku sebagai tempat shalat dan alat bersuci. Maka ini dijadikan dalil oleh sebagian ulama yang mengatakan tidak wajibnya shalat berjama’ah di masjid.
Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qahthani ketika membawakan hadits di atas beliau memberikan penjelasan: “Namun jika tidak mudah untuk pergi ke masjid, atau masjid terlalu jauh sehingga tidak terdengar adzan, atau shalat jama’ah dilakukan ketika safar, maka shalat jama’ah tetap wajib bagi mereka yang mampu melakukannya dan boleh bagi mereka untuk shalat di tempat mana saja yang suci” (Al Masajid, 57).
Hukum sholat berjamaah untuk sholat fardhu menurut Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam Kitab Fqhul Islam wa Adillathuhu juz 2 adalah antara sunnah mu'akkadah atau sangat dianjurkan ataupun wajib. Hal itu karena sholat jamaah adalah bagian dari syiar agama Islam. Sholat fardhu bagi laki-laki wajib dikerjakan di masjid dengan berjamaah.
Saya sungguh telah bermaksud untuk menyuruh dengan sholat, maka dikumandangkan iqamah lalu aku menyuruh seseorang untuk mengimami orang-orang lalu aku berangkat dengan beberapa orang yang membawa ikatan kayu bakar kepada kaum itu yang tidak turut sholat berjamah, aku bakar atas tindakan mereka rumah-rumah mereka dengan api.". Dalam buku 'Shalat Berjamaah: dan Permasalahannya' oleh Wawan Shofwan Sholehudin, di dalam beberapa hadits ditegaskan oleh Rasulullah SAW bahwa tempat sholat fardhu terbaik bagi perempuan adalah rumahnya.
Akan tetapi sholat di rumah itu banyak kemungkinan dilakukan dengan munfarid atau tidak berjamaah. Maknanya ia kehilangan keutamaan berjamaah yang dinyatakan dua puluh tujuh derajat. Oleh karena itu Rasulullah SAW memberikan jalan lain bagi perempuan untuk diizinkan berjamaah di masjid. beliau telah bersabda, "Apabila istri seorang dari kamu minta izin untuk ke masjid, janganlah ia menghalanginya.".
Hukum sholat berjamaah adalah sunnah muakad secara umum, berdasarkan keterangan Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillathuhu. mazhab Syafi'i dan Maliki menyatakan hukum sholat berjamaah adalah fardhu kifayah.
Mazhab ini menyatakan bagi setiap muslim laki-laki yang telah baligh, hukumnya adalah fardhu ain dan mengakibatkan dosa bila ditinggalkan. Mazhab ini menyatakan bagi setiap muslim laki-laki yang telah baligh, hukumnya adalah fardhu ain dan mengakibatkan dosa bila ditinggalkan.
Dalam riwayat lain ditegaskan tidak sempurna sholat laki-laki baligh yang dilakukan di rumah, padahal dia mendengar adzan. Artinya hukum sholat berjamaah adalah sebaiknya dilakukan kecuali bagi yang berhalangan. Bahkan sholat berjamaah disebut sebagai perkara dengan pahala yang paling besar.
Dalam hadits lain, dari Sahabat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:.
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menganjurkan bagi laki-laki untuk mengerjakan shalat dengan berjama’ah di masjid dan menganjurkan wanita untuk shalat di rumahnya karena bagi wanita, rumah itu lebih baik. Sungguh, aku tidak memiliki orang yang mau mengantarkanku menuju masjid.’ Maka ia meminta keringanan kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk shalat di rumahnya, dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan baginya.
Pada kesempatan lainnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berniat untuk membakar rumah-rumah orang yang tidak melakukan shalat berjama’ah di masjid. Demi (Allâh) Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, andai salah seorang di antara mereka tahu bahwa ia akan memperoleh daging gemuk atau (dua kaki hewan berkuku belah) yang baik, niscaya ia akan mendatangi shalat ‘Isya’.”[9]. Kalau datang waktu Shubuh dan ‘Isya’, mereka enggan untuk hadir shalat berjama’ah di masjid.
Mudah-mudahan kita diberikan kekuatan dan kemampuan untuk dapat melaksanakan shalat yang lima waktu secara berjama’ah di masjid.
Melalui Surat edaran per tanggal 3 Januari 2020 yang ditandatangani Bupati Mamuju H.Habsi Wahid, Pemerintah daerah mengajak semua elemen masyarakat untuk membiasakan melakukan Shalat Fardhu secara berjamaah di Masjid. Surat yang isinya memuat tiga point tersebut telah di edarkan kesejumlah elemen masyarakat untamanya bagi ASN di kantor-kantor pemerintah.
berikut isi edaran Bupati Mamuju tentang Gerakan Shalat Fardhu di Masjid. 1.Bagi para pimpinan agar mensosialisasikan dan melaksanakan gerakan shalat fardhu berjamaah di masjid. 2.Bagi ASN yang beragama Islam agar menghentikan sementara seluruh aktifitas kantor ketika adzan berkumandang untuk melaksanakan shalat Fardhu berjamaah di Masjid/musallah terdekat dan segera melanjutkan aktifitas setelah shalat selesai.
3. Bagi ASN yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar dapat menyampaikan hal pada poin 2 dengan baik dan sopan. terpantau Jumat 10 Januari 2020, terlihat Masjid Al-Wahhab Kantor Bupati Mamuju terus di banjiri jamaah, bahkan Bupati, Wakil Bupati, Sekda Mamuju terlihat bersama-sama melaksanakan kewajiban Shalat Jumat di Masjid yang baru mingggu lalu diresmikan tersebut.
(HMS).