Hukum Shalat Berjamaah Shaf Tidak Rapat. ذهب بعض أهل العلم إلى أن هؤلاء المصلين يُعدّون فرادى لا جماعة لتباعدهم وعدم تراصهم ولا تسوية صفوفهم.. Menunjukkan bahwa perkara meluruskan dan merapatkan shaf hukumnya mustahab bukan termasuk rukun atau wajib shalat. Maka kita katakan, silakan hadiri, dengan posisi saling berjauhan dan mengupayakan berbagai sarana pencegahan (penyebaran wabah).
Jika kita mengamati dengan cermat penjelasan para ulama di atas, sebab adanya perbedaan pendapat mengenai masalah ini berputar pada dua perkara:. Atau, andaikan wajib maka kewajiban ini gugur dengan adanya udzur berupa kondisi wabah, sebagaimana zahir dari fatwa Syaikh Musthafa Al ‘Adawi.
An Nu’man bin Basyir berkata: aku melihat seorang di antara kami menempelkan pundaknya dengan pundak sahabatnya”. Dan juga mengingat tidak terdapat dalil kuat terhadap tata cara shalat dengan shaf renggang demikian dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam atau pun para salaf.
Kita bertoleran kepada orang lain yang beda pendapat dalam masalah ini, dan tidak mengingkari praktek shalat dengan shaf renggang, karena dikuatkan oleh banyak fatawa para ulama Ahlussunnah. 🔍 Aturan Shaf Dalam Shalat Berjamaah, Hadits Tentang Istri Terhadap Suami, Imam Al_ghazali, Duduk Diantara Dua Sujud, Terapi Urine Untuk Kesehatan.
Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, dalam shalat berjama’ah kita diperintahkan untuk merapatkan dan luruskan shaf. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengancam orang yang tidak meluruskan shaf dalam shalat berupa terjadinya perselisihan hati di antara mereka. ولهذا كان القولُ الرَّاجحُ في هذه المسألة : وجوب تسوية الصَّفِّ ، وأنَّ الجماعة إذا لم يسوُّوا الصَّفَّ فهم آثمون ، وهذا هو ظاهر كلام شيخ الإِسلام ابن تيمية.
Maka perkara yang diperintahkan dan diancam pelakunya ketika meninggalkannya, ini tidak mungkin dikatakan hukumnya sunnah saja. Karena setan biasa masuk ke shaf-shaf, berupa anak kambing yang kecil, sehingga bisa membuat shalat terganggu” (Asy Syarhul Mumthi’, 7/3-13).
@kangaswad لا مانع من الصلاة مع وجود فرجة ما دام هو الذي يبعد رجله ويتباعد عنكم ؛ فإثم مخالفته للسنة عليه ! Namun dibolehkan shalat di antara tiang walaupun menyebabkan terputusnya shaf jika dalam kondisi sulit semisal karena masjid yang sempit.
Di Masjid Salman Institut Teknologi Bandung (ITB), misalnya, shalat wajib berjamaah dilakukan dengan menerapkan konsep social distancing atau berjarak satu meter antarshaf. Dai Ambassador Dompet Dhuafa, Ustaz Alnof Dinar, menjelaskan shalat berjamaah yang dilaksanakan di dalam masjid itu sah selama makmum mengetahui perpindahan gerakan imam dari satu pekerjaan shalat kepada pekerjaan lainnya.
Hal ini dijelaskan dalam kitab Minhaj al-Qawim, bahwa shalat berjamaah tetap sah jika mereka berdua (imam dan makmum) berada di dalam satu masjid atau beberapa masjid, yang pintu-pintunya terbuka atau jika ditutup tidak dikunci mati (dipaku). "Di dalam kitab Nihayah al-Zain disebutkan, jika imam dan makmum berada di dalam satu masjid yang sama, shalat berjamaah mereka sah, sekalipun jarak shaf mereka jauh, bahkan sampai 300 hasta," kata Ustaz Alnof, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Kamis (19/3).
Berdasarkan pandangan para ulama Mazhab Syafi'i, sebagai amalan masyarakat rumpun Melayu, shalat jamaah yang dilakukan di dalam satu tempat yang sama (masjid, mushala, aula, lain-lain) hukumnya tetap sah meskipun jarak mereka berjauhan. "Maka shalat yang dilakukan oleh sebagian jamaah di saat wabah virus corona dengan membuat jarak antara satu orang jamaah dengan yang lain sejauh satu meter atau kurang dari itu, adalah boleh dan sah shalat berjamaah mereka menurut semua mazhab Fiqh, selain mazhab Zhahiriyah," jelasnya. Di dalam Fathul Bari, al-Hafizh Imam Ibnu Hajar menyebutkan pandangan ulama mengenai hukum meluruskan dan merapatkan saf.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum meluruskan shaf dalam salat adalah sunah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin r.a. menjelaskan, “Menempelkan mata kaki satu dan lainnya tak ragu lagi ada dalilnya dari para sahabat. Jadi lurusnya shaf didapati dengan menempelkan mata kaki satu dan lainnya.
Bukanlah maknanya harus menempelkan dengan rapat yang terus dituntut dilakukan sepanjang shalat. Yang dimaksud merapatkan di sini adalah antara pundak dan mata kaki itu sama.”. Anas r.a. berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf termasuk kesempurnaan shalat.” (HR. Imam Nawawi rahimahullah juga berkata, “Tidak lurusnya shaf akan menimbulkan permusuhan dan kebencian, serta membuat hati kalian berselisih.” (Syarh Shahih Muslim, 4:157).
Dari Jabir bin Samra, semoga Tuhan meridhoi dia, bahwa Rasul, SAW besertanya, berkata: (Apakah kamu tidak berbaris (shaf) seperti yang dilakukan malaikat di hadapan Rabb mereka! Jadi kami berkata: Wahai Rasulullah, dan bagaimana para malaikat berbaris di hadapan Rabb nya?
Dari Anas, semoga Tuhan meridhoi dia, dari Rasulullah SAW bersabda: “Satukan barisanmu, rapatkan di antara mereka dan luruskan lehernya, sehingga aku melihat iblis masuk melalui barisan seolah-olah mereka menghapus.” Dikisahkan oleh Abu Dawud dan Ibn Hibban menurutnya hadist ini derajatnya hasan. berdasarkan dalil ini maka para ulama sepakat bahwa shaf harus tersambung dan mudhobit. maksudnya sah hukumnya, jika dia tidak bisa lakukan kecuali hal tersebut yaitu shalat ada penghalangnya. وقال الشيخ ابن قدامة المقدسي:[فإن كان بين الإمام والمأموم حائلٌ يمنع رؤية الإمام، أو من وراءه، فقال ابن حامد فيه روايتان: إحداهما لا يصح الائتمام به اختاره القاضي، لأن عائشة قالت لنساءٍ كنَّ يصلين في حجرتها:لا تصلين بصلاة الإمام، فإنكن دونه في حجاب.
Dan Syekh Ibn Qudamah al-Maqdisi berkata: [Jika ada pembatas antara imam dan jamaah yang menghalangi imam untuk melihat, atau di belakangnya, maka Ibn Hamid mengatakan ada dua riwayat di dalamnya: Salah satunya tidak sah untuk mengikutinya, dipilih oleh hakim, karena Aisyah Radhiyallahu anha berkata kepada wanita yang biasa sholat di kamarnya: Jangan kalian sholat berjamaah kepada imam, yang kalian terhalang dengannya. والثاني:الجواز:كقول الشافعي.وأما إذا كان بينهما حائلٌ يمنع الرؤية والاستطراق، ففيهما عدة أقوال في مذهب أحمد وغيره.قيل:يجوز،وقيل:لا يجوز،وقيل:يجوز في المسجد دون غيره،وقيل:يجوز مع الحاجة،ولا يجوز بدون الحاجة،ولا ريب أن ذلك جائز مع الحاجة مطلقاً مثل أن تكون أبواب المسجد مغلقة،أو تكون المقصورة التي فيها الإمام مغلقة أو نحو ذلك،فهنا لو كانت الرؤية واجبة لسقطت للحاجة]مجموع فتاوى ابن تيمية 23/408. وعليه، فيشترط لصحة اقتداء المأموم بالإمام من خارج المسجد أن تكون المسافة بينه وبين الإمام قريبة، وألا يحول حائل بينه وبين صفوف المسجد، وكذلك تصح صلاة المأموم الذي ترك فرجة في الصفوف المتقدمة مع الكراهة.
MUI DKI Jakarta merilis panduan salat di tengah pandemi virus corona. Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa salat berjamaah tidak boleh dilakukan dengan merapatkan barisan. Selain itu, menurut Imam Ramli, hukum tidak merapatkan barisan dalam kondisi normal, bukan pandemi COVID-19, hukumnya makruh, walaupun masih mendapatkan keutamaan berjamaah. Sedangkan, menurut Imam Ibnu Hajar Al-Haitami hal itu tidak mendapatkan keutamaan dalam salat berjamaah.
"Menurut Ibnu Hajar Al Haitami apabila menyalai ketentuan salat berjamaah di atas, maka hukumnya makruh dan tidak mendapatkan keutamaan berjamaah. Sedangkan menurut Imam as-Syihab ar-Ramli, semua kemakruhan dalam berjamaah bisa menghilang fadlilah jamaah, kecuali meluruskan shaf.". Terakhir, menjaga jarak dalam salat hukumnya menjadi wajib bila alasanya menghindari bahaya bagi diri sendiri dan orang lain. "Jangan membuat bahaya kepada diri sendiri dan orang lain.".
Simak juga video 'JK: Protokol Kesehatan di Masjid Mudah Diatur daripada Pasar-Mal':.