Hukum Shalat Berjamaah New Normal. Sering muncul pertanyaan apakah kita tetap shalat berjamaah terkait dengan adanya penerapan konsep new normal wabah covid19. Misalnya ada pertanyaan: “Ustadz Bagaimana hukum KB (Keluarga berencana) yang diperintahkan membatasi kelahiran?
Tahdidun nasl [تحديد النسل] yaitu membatasi kelahiran, ini hukumnya haram tandzimun nasl [تنظيم النسل] yaitu mengatur jarak kelahiran, ini hukum boleh bahkan pada beberapa kasus dianjurkan. “Sesungguhnya fatwa dapat berubah mengikuti perubahan zaman, tempat, adat istiadat dan kondisi.” [I’lamul Muwaqqi’in 6/114]. Hukum makan babi adalah haram secara syariat dan tidak akan berubah, tetapi fatwa saat itu dan kondisi saat itu saja hukum makan babi menjadi boleh karena darurat.
Hukum ini tidak berubah dan tidak ada ijtihad yang dapat menyelisihi yang telah ditetapkan Hukum yang berubah sesuai dengan kemashalahatan terkait dengan waktu, tempat dan keadaan seperti kadar hukum ta’zir, jenis dan tata caranya sesuai dengan mashlahat.” [Ighatsatul Lahfan 1/330].
Meski baru menunjukkan kurva melandai dan belum menurun secara signifikan, masyarakat tak boleh lengah terhadap bahaya Covid 19. Pada prinsipnya, new normal adalah fase di mana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilonggarkan dan publik diperbolehkan untuk kembali beraktivitas, meski masih terbatas.
Bila ada yang melakukan pelanggaran, maka perlu diambil tindakan tegas dengan menutup tempat tersebut dalam waktu tertentu. Bila kesadaran masyarakat tinggi dan peduli dengan menerapkan pola hidup new normal, maka penyebaran Covid 19 dapat diatasi secara cepat.
Agaknya, babak baru aktivitas new normal perlu dilakukan secara bertahap bagi menjamin keselamatan dan kesehatan bersama. Untuk itu, penerapan new normal pada lembaga pendidikan memerlukan banyak variabel yang perlu disiapkan secara matang.
Variabel tersebut antara lain kesiapan lokal, guru, jam mengajar, fasilitas sanitasi, layanan kesehatan, dan sarana prasarana pendukung lainnya. Tanpa hal tersebut, kebijakan new normal hanya akan menjadi pemicu terjadinya wabah Covid gelombang kedua yang sangat dikhawatirkan.
Namun jika mengharuskan untuk keluar rumah, warga diminta selalu menggunakan masker dan melakukan physical distancing. Dalam kebijakan ini, aktivitas kehidupan dapat berjalan normal kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pada tanggal 4 juni 2020 dengan nomor 31 tahun 2020 mengenai salat berjamaah di masjid dalam masa New Normal. Menutup mulut dengan menggunakan masker juga diperbolehkan saat salat berjamaah, karena kondisi tersebut menunjukan adanya hajat syar’iyah. Dengan demikian kita tidak perlu ragu untuk mengikuti fatwa MUI terkait salat jumat dan berjamaah. Dalam hal ini, di Indonesia bisa menjadi tanggung jawab Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan ataupun pemerintah daerah setempat.
Salat berjamaah pada pasien dengan penyakit tersebut bisa jadi makruh atau bahkan haram dikarenakan peluang penularan antar jamaah. Mari kita semua melakukan ikhtiar bersama untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini dengan tetap mengikuti arahan pemerintah. Semoga pandemi ini segera berlalu sehingga kita dapat melakukan aktivitas kehidupan sehari-hari dengan normal tanpa adanya rasa kehawatiran dan ketakutan, termasuk kegiatan salat berjamaah yang seperti sediakala.