Hukum Shalat Berjamaah Masa Pandemi. Akan tetapi, terdapat beberapa kondisi (‘udzur syar’i) yang menyebabkan kewajiban tersebut menjadi gugur, di antaranya adalah hujan deras, sakit, angin kencang, dan sebagainya. “Aku tidak mengetahui adanya perselisihan di antara para ulama bahwa orang sakit boleh meninggalkan shalat berjamaah karena penyakitnya.” (Asy-Syarh Al-Kabiir li Ibni Qudamah, 2: 82). Jika orang yang positif Covid-19 tetap berkumpul bersama jamaah kaum muslimin, tentu akan bertentangan dengan isi kandungan hadits di atas. “Apabila seorang hamba sakit atau sedang melakukan safar, Allah akan menuliskan baginya pahala seperti saat ia lakukan ibadah di masa sehat dan bermukim.” (HR. Adanya wabah, apalagi level pandemi, tentu bisa dianalogikan (diqiyaskan) dengan ‘udzur-‘udzur tersebut, boleh tidak shalat berjamaah di masjid. Kedua: “Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.”.
Keywords: Covid-19, Corona, Shalat berjamaah. Abstract.
The Covid-19 pandemic is the largest disease outbreak that occurred from 2019 to 2020, therefore the government itself issued policies related to policies. one of which is related to congregational prayer activities during the pandemic.
The emergence of policies related to congregational activities inevitably raises pros and cons among the community. When a region carries out large-scale social activities (PSBB), it disturbs every activity related to religion. The method used here is juridical normative and uses qualitative data analysis techniques. each policy formulation that is responsible for membership registered in a meeting arranged hierarchically.
Di Masjid Salman Institut Teknologi Bandung (ITB), misalnya, shalat wajib berjamaah dilakukan dengan menerapkan konsep social distancing atau berjarak satu meter antarshaf. Hal ini dijelaskan dalam kitab Minhaj al-Qawim, bahwa shalat berjamaah tetap sah jika mereka berdua (imam dan makmum) berada di dalam satu masjid atau beberapa masjid, yang pintu-pintunya terbuka atau jika ditutup tidak dikunci mati (dipaku). "Di dalam kitab Nihayah al-Zain disebutkan, jika imam dan makmum berada di dalam satu masjid yang sama, shalat berjamaah mereka sah, sekalipun jarak shaf mereka jauh, bahkan sampai 300 hasta," kata Ustaz Alnof, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Kamis (19/3). "Maka shalat yang dilakukan oleh sebagian jamaah di saat wabah virus corona dengan membuat jarak antara satu orang jamaah dengan yang lain sejauh satu meter atau kurang dari itu, adalah boleh dan sah shalat berjamaah mereka menurut semua mazhab Fiqh, selain mazhab Zhahiriyah," jelasnya.
Di dalam Fathul Bari, al-Hafizh Imam Ibnu Hajar menyebutkan pandangan ulama mengenai hukum meluruskan dan merapatkan saf.
Pada masa pandemi Covid-19 kita dianjurkan untuk menjaga jarak fisik (physical distancing) untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 dalam segala aktivitas termasuk ibadah shalat. Artinya, “Posisi berdiri makmum yang terpisah dimakruh, tetapi ia masuk ke dalam shaf jika menemukan ruang kosong yang memadai,” (Imam An-Nawawi, Minhajut Thalibin).
Namun, ketika ada uzur atau situasi darurat yang sangat mendesak seperti darurat penyebaran Covid-19, makmum boleh menjaga jarak satu sama lain tanpa makruh sebagaimana keterangan Ibnu Hajar berikut ini:. Artinya “Tetapi jika mereka tertinggal (terpisah) dari shaf karena uzur seperti saat cuaca panas di masjidil haram, maka tidak (dianggap) makruh dan lalai sebagaimana zahir,” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj bi Syarhil Minhaj, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2011], halaman 296).
Anjuran merapatkan shaf shalat berjamaah dapat ditemukan dalam hadits Rasulullah SAW yang juga sering kita dengar dari imam sebelum memulai shalat berjamaah. Tetapi anjuran untuk merapatkan shaf shalat berjamaah itu berlaku ketika tidak ada uzur sebagaimana keterangan Ibnu Alan As-Shiddiqi berikut ini. وعن أنس رضي اللّه عنه أن رسول اللّه قال: رصوا صفوفكم) أي حتى لا يبقى فيها فرجة ولا خلل (وقاربوا بينها) بأن يكون ما بين كل صفين ثلاثة أذرع تقريباً، فإن بعد صف عما قبله أكثر من ذلك كره لهم وفاتهم فضيلة الجماعة حيث لا عذر من حر أو برد شديد.
Artinya, “(Dari sahabat Anas RA, Rasulullah bersabda, ‘Susunlah shaf kalian’) sehingga tidak ada celah dan longgar (dekatkanlah antara keduanya) antara dua shaf kurang lebih berjarak tiga hasta. Jika sebuah shaf berjarak lebih jauh dari itu dari shaf sebelumnya, maka hal itu dimakruh dan luput keutamaan berjamaah sekira tidak ada uzur cuaca panas atau sangat dingin misalnya,” (Ibnu Alan As-Shiddiqi, Dalilul Falihin, juz VI, halaman 424).
Demikian keterangan agama yang dapat kami himpun perihal menjaga jarak shaf shalat berjamaah di masa pandemi Covid-19.