Hukum Shalat Berjamaah Di Masjid Nu Online. Orang yang enggan melakukan shalat jamaah biasanya karena dikejar pekerjaan dan keperluan mendesak. Sebab, seorang makmum harus mengikuti imam yang terkadang sangat lama kala memimpin shalat. Kendati shalat secara berjamaah bukan merupakan kewajiban, namun hal ini sangat dianjurkan dalam Islam. Hal ini seperti penjelasan dalam kitab Kifayatul Akhyar karya Imam Taqiyuddin Abi Bakr bin Muhammad al-Husaini. Ulama yang berpendapat sunah bersandar kepada hadits Nabi tentang keutamaan shalat jamaah, yakni sebanding dengan 27 derajat. Tidak hanya itu, usai imam membaca surat Alfatihah, yaitu setelah kalimat wa laddaalliin, hendaknya makmum ikut mengucapkan ‘amin’.

Salah satunya dengan istikamah menjalankan shalat jamaah karena keutamaannya sangat tinggi. Maka tidak heran, jika ada sejumlah ulama atau kiai yang istikamah melaksanakan shalat jamaah dan menjadikan sebagai thariqah (jalan) hingga akhir hidupnya. Pendapat ini disampaikan oleh Imam al-Ghazali dan Ibnu Abd Salam dalam kitab Hasyiyah al-Bajury:.

Keutamaan dan Hukum Shalat Berjamaah

Padahal bisa diterimanya shalat kita oleh Allah SWT membutuhkan berbagai macam persyaratan yang tidak ringan. Selain itu, shalat juga membutuhkan keikhlasan dan kekhusuan di dalamnya sehingga mampu menyambung dengan sang khalik. Jika anda termasuk orang yang sering merasa was-was, ternyata shalat berjamaah juga bisa menghilangkan perasaan tersebut dan menjauhkan diri dari godaan setan yang bisa bersemayam dalam diri manusia, menghembuskan rasa was-was ini.

Artinya komitmen bersama sebelum melaksanakan shalat berjamaah harus dibangun oleh komunitas di masyarakat. Sehingga kita pun sering melihat berbagai aturan yang ada dalam sebuah masjid terkait shalat berjamaah. Ali pun teringat pesan Rasulullah yang mengajarkan agar setiap muslim menghormati orang tua tanpa melihat siapa dia dan apa agamanya.

Inilah yang akhirnya menjadikan Ali merasa ia sudah tertinggal shalat berjamaah dengan nabi. Namun ketika memasuki masjid, Ali terkejut sekaligus gembira, karena Rasulullah dan para sahabat masih rukuk pada rakaat yang kedua.

Ini berarti Ali masih punya kesempatan untuk mendapatkan keutamaan shalat berjamaah walaupun waktu subuh sudah akan habis. Rasulullah pun menjelaskan bahwa saat ia shalat Malaikat Jibril tiba-tiba saja datang dan menahan punggung Rasul sehingga tidak bisa bangun untuk berdiri iktidal.

Apakah Sah jika Makmum Shalat di Serambi dan Imam Shalat di

Yang ingin saya tanyakan, apakah shalat di serambi masjid tetap sah jika pintu ditutup karena ruangan ber AC? Artinya:“ Masjid adalah tempat yang disediakan untuk shalat dan beribadah.” (lihat Imam an-Nasafi, Tafsir An-Nasafi, juz 3, hal. ثم ان العرف خصص المسجد بالمكان المهيئ للصلوات الخمس حتى يخرج المصلى المجتمع فيه للأعياد ونحوها فلا يعطى حكمه، وكذلك الربط والمدارس فإنها هيئت لغير ذلك. قلت: كم بينهما؟ قال: أربعون عاماً ثم الأرض لك مسجد، فحيث ما أدركت الصلاة فصل متفق عليه. Artinya: “Bahwa dari Abu Dzar radliyallahu anhu berkata; saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tentang masjid yang pertama kali dibangun, lalu Rasul menjawab; Masjidil haram, kemudian saya bertanya kembali; kemudian masjid mana lagi? Rasulmenjawab; masjidilaqsa, kemudiansaya bertanya kembali; berapa jarak waktu diantara keduanya, Rasul menjawab; empat-puluh tahun”.

Sebelum membahas sah dan tidaknya permasalahan di atas, mari kita cermati terlebih dahulu status serambi masjid menurut istilah fikih. ورحبته وهي ما خرج عنه لكن حجر لأجله سواء أعلم وقفيتها مسجد أو جهل أمرها عملا بالظاهر. KH Habibul Huda Bin Najid, Pengurus Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) Jawa Tengah.

Perempuan Lebih Utama Shalat di Rumah atau Masjid?

Saya ingin bertanya mengenai hukum sebenarnya tentang seorang wanita (istri) shalat di masjid? Dalam kesempatan ini, kami akan menjawab poin pertama terlebih dahulu yaitu shalat berjamaah bagi wanita di masjid.

Penjelasan ini dapat kita lihat dalam kitab I’anatut Tholibin karya Syaikh Abu Bakr bin Muhammad Ad-Dimyathi juz 2 hal. Kemudian, terkait shalat berjamaah untuk suami istri, dalam kitab Hasyiyah Al-Bajuri Ala Syarhi ibn Qosim karangan syaikh Ibrahim Al-Baijuri juz 1 hal.

Semoga kita selalu mendapat taufiq dan hidayah dari Allah Ta’ala untuk melaksanakan ibadah dengan sempurna.

Hukum Menggunakan Sajadah Lebar saat Shalat Berjamaah

Dalam melaksanakan sholat berjamaah di mushala atau masjid banyak para jamaah membawa sajadah sendiri dari rumah. Tidak jarang juga sajadah yang dibawa tersebut adalah sajadah yang lebarnya melebihi kebutuhan orang yang shalat (sajadah yang lebar sekali), sehingga shof jamaah menjadi tidak rapat karena jamaah sholat yang berada di kanan kiri orang tersebut merasa sungkan untuk menginjak sajadah yang lebar tadi.

Bagaimanakah hukumnya menggunakan sajadah lebar dalam sholat berjamaah di mushala atau masjid yang menyebabkan shof tidak rapat? Haram, karena mengambil hak orang lain. Kecuali bila pemilik sajadah melipat sebagian sajadahnya atau mempersilahkan ( menyuruh merapat ) pada orang yang berada disampingnya. الحاوى للفتاوى الجزء الأول ص: 143. لَيْسَ للإنسان فِي الْمَسْجِدِ إلَّا مَوْضِعُ قِيَامِهِ وَسُجُودِهِ وَجُلُوسِهِ ، وَمَا زَادَ عَلَى ذَلِكَ فَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِينَ ، فَإِذَا بَسَطَ شَيْئًا لِيُصَلِّي عَلَيْهِ احْتَاجَ لِأَجْلِ سَعَةِ ثَوْبِهِ أَنْ يَبْسُطَ شَيْئاً كَبِيْرًا لِيَعُمَّ ثَوْبُهُ عَلَى سَجَادَتِهِ فَيَكُوْنُ فِي سَجَادَتِهِ اِتِّسَاعٌ خَارِجٌ فَيُمْسِكُ بِسَبَبِ ذَلِكَ مَوْضِعَ رَجُلَيْنِ أَوْ نَحْوِهِمَا إِنْ سَلِمَ مِنَ الكِبَرِ مِنْ أَنَّهُ لاَ يَضُمُّ إِلَى سَجَادَتِهِ أَحَدًا فَإِنْ لَمْ يَسْلَمْ مِنْ ذَلِكَ وَوَلَّى النَّاسَ عَنْهُ وَتَبَاعَدُوْا مِنْهُ هَيْبَةً لِكُمِّهِ وَثَوْبِهِ وَتَرَكَهُمْ هُوْ وَلَمْ يَأْمُرْهُمْ بِالقُرْبِ إِلَيْهِ فَيُمْسِكُ مَا هُوَ أَكْثَرُ مِنْ ذَلِكَ فَيَكُوْنُ غَاصِبًا لِذَلِكَ الْقَدْرِ مِنَ المَسْجِدِ فَيَقَعُ بِسَبَبِ ذَلِكَ فِي المُحَرَّمِ المُتَّفَقِ عَلَيْهِ المَنْصُوْصِ عَنْ صَاحِبِ الشَّرِيْعَةِ صلوات الله عليه وسلامه قال عليه الصلاة والسلام من غصب شبرا من أرض طوقه الله يوم القيامة إلى سبع أرضين أو كما قال عليه الصلاة والسلام وذلك الموضع الذي أمسكه بسبب قماشه وسجادته ليس للمسلمين به حاجة في الغالب إلا في وقت الصلاة وهو في وقت الصلاة غاصب له فيقع في هذا الوعيد بسبب قماشه وسجادته وزيه فإن بعث سجادته إلى المسجد في أول الوقت أو قبله ففرشت له هناك وقعد هو إلى أن يمتلئ المسجد بالناس ثم يأتي غاصبا لذلك الموضع الذي عملت السجادة فيه لأنه ليس له أن يحجره وليس لأحد فيه إلا موضع صلاته انتهى. Seseorang tidak memiliki hak didalam masjid kecuali tempat berdiri, sujud dan duduknya, dan selain itu adalah hak orang-orang muslim.

Bagi seseorang yang menggelar sajadahnya untuk shalat, dan karena besar pakaiannya, ia membutuhkan sajadah yang besar untuk mencakup pakaiannya, sehingga menggunakan tempat satu/dua orang, bila ia tidak melipat atau mempersilahkan orang lain untuk merapat, maka tidak diperbolehkan karena ia termasuk orang yang goshob. Hasil keputusan bahtsul masail LBM NU putaran ke XI LBM PCNU Jombang tanggal 28 Februari 2016 di Masjid Ali Syahid Janti MWCNU Jogoroto, Jombang.

Perintah dan Manfaat Solat Berjamaah

Rosulullah SAW selama hidupnya sebagai Rosul belum pernah meninggalkan sholat berjama’ah di masjid meskipun beliau dalam keadaan sakit. Rosululah SAW pernah memperingatkan dengan keras keharusan sholat berjama’ah di masjid, sebagai mana diuraikan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori Muslim“Demi jiwaku yang berada dalam kekuasaan-Nya, sungguh aku bertekad menyuruh mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku suruh seorang adzan untuk sholat dan seseorang untuk mengimami manusia, kemudian aku pergi kepada orang-orang yang tidak ikut sholat, kemudian aku bakar rumah mereka”Pada suatu saat Rosulullah didatangi oleh salah satu sahabat yang dicintainya, yaitu Abdullah Bin Umi Maktum. Ia berkata kepada Rosulullah bahwa dirinya buta dan tidak ada yang menuntunnya ke masjid sehingga ia memohon kepada Nabi untuk memberinya keringanan untuk tidak melaksanakan sholat berjama’ah di masjid. Allah berfirman dalam surat At-Taubah ayat 18:Banyak keutamaan dan manfa’at yang bisa diperoleh ketika seseorang menunaikan sholat berjama’ah.

Hal ini tertera dalam surat An-Nisa’ ayat 142 :“Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah. Rosulullah bersabda :“Jika imam mengucapkan “Ghoiril maghdhubi ‘alaihim waladhdholliin”, maka ucapkan amin, karena sesungguhnya siapa yang mengucapkan amin bersamaan dengan ucapan malaikat maka ia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”Dalam hadits lain Nabi bersabda :“Barangsiapa yang berwudhu untuk sholat dan menyempurnakan wudhunya, lalu berjalan untuk menunaikan sholat, dan ia sholat bersama manusia atau berjama’ah atau di dalam masjid, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya.”Manfaat yang keempat dari sholat berjama’ah adalah mengembangkan disiplin dan berakhlak mulia.

Hal ini tentu membiasakan melatih kedisiplinan dalam kehidupan seseorang, menghilangkan ego, perbedaan dan dengan penuh kerendahan hati patuh dan taat pada pimpinannya, yaitu imam.”Rosulullah bersabda :Manfaat yang kelima dari sholat berjama’ah adalah tumbuhnya persaudaraan, kasih sayang dan persamaan.Apabila kita bertemu lima kali dalam sehari, maka akan tumbuh kasih sayang diantara sesama muslim. Dan jika suatu waktu ada saudara kita yang biasa berjama’ah kemudian beberapa waktu tidak hadir di masjid, maka kita akan bertanya-tanya, ada apa atau mengapa ia tidak berjama’ah?

Ning Imaz Kupas Hukum Suami Ajak Istri Berjamaah di Masjid

Hukum Shalat Berjamaah Di Masjid Nu Online. Ning Imaz Kupas Hukum Suami Ajak Istri Berjamaah di Masjid

Putri KH Kholiq Ridlwan Lirboyo Kediri, Ning Imaz Fatimatuz Zahro turut mengupas hukum suami mengajak shalat berjamaah istri di masjid. "Hukum fiqih sering dikatakan dalam Fathul Qorib dan Fathul Mu'in bahwa perempuan lebih baik di rumah dari pada di masjid yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah," paparnya Ning Imaz, sapaan akrabnya dalam tayangan YouTube NU Online Kamis (25/8/2022). Jika zaman dahulu fiqih klasik mengatakan perempuan tidak boleh keluar kecuali disertai mahram supaya terhindar fitnah," tuturnya. Ning Imaz melanjutkan, fitnah di sini jadi pokok larangan perempuan untuk keluar rumah sendirian. Maksud fitnah bukan perkataan tetangga yang tidak sesuai realitas, tapi suatu kondisi di mana perempuan dikhawatirkan mendapatkan pelecehan seksual.

Hukum Shalat di Teras Samping Masjid

Hukum Shalat Berjamaah Di Masjid Nu Online. Hukum Shalat di Teras Samping Masjid

Kondisi ini memunculkan permasalahan tentang hukum fiqh bagaimana jika ada seseorang yang melakukan shalat Jumat atau berjamaah di teras sebelah kanan atau kiri masjid yang pintu masjidnya berada di belakangnya sehingga untuk sampai ke imam harus berjalan mundur atau harus berbalik dan membelakangi kiblat. Gus Nawir, begitu pria yang juga Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung biasa disapa, menjelaskan diperlukan pemahaman terlebih dahulu tentang hukum sebuah masjid. Sehingga jika dihukumi satu bangunan maka shalat diteras masjid hukumnya sama dengan shalat di dalam masjid, dan sekat yang menghalangi antara teras dan ruangan dalam dianggap tidak ada," terangnya. Mengutip pendapat Ibnu Hajar al-Haitami, Gus Nawir menjelaskan bahwa shalat berjamah di masjid disyaratkan adanya jalan atau pintu yang menghubungkan antara makmum dan imam.

"Syarat pintu tersebut adalah sekiranya bisa dilewati atau dibuat jalan masuk menuju kedalam ruangan masjid. Dan Jika pintu itu sudah sesuai dengan kriteria ini maka sah shalat jamaahnya, meskipun manfadz- nya berada di belakangnya," pungkasnya.

Hukum Shalat Id di Masjid atau di Lapangan

Meskipun ibadah sunnah muakkadah, Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkannya setiap tahun dua kali.Imam As-Syaukani berkata: "Ketahuilah bahwasanya Nabi SAW terus-menerus mengerjakan dua shalat Id ini dan tidak pernah meninggalkannya satu pun dari beberapa Id. Nabi memerintahkan umatnya untuk keluar padanya, hingga menyuruh wanita, gadis-gadis pingitan dan wanita yang haid.”<>“Beliau menyuruh wanita-wanita yang haid agar menjauhi shalat dan menyaksikan kebaikan serta panggilan kaum muslimin.

Bahkan menurut pendapat Imam Malik shalat Id juga baik dilaksanakan di lapangan terbuka. Karena Nabi Muhammad SAW juga melakukan shalat Id di lapangan kecuali karena ada hujan atau penghalang lainnya.Adapun perbedaan di antara tanah lapang dengan masjid bahwa tanah lapang berada di tempat terbuka, sedangkan masjid berada di dalam sebuah tempat (bangunan) yang tertutup.“Dari Abi Sa'id Al-Khudri RA, ia berkata: "Rasulullah SAW biasa keluar menuju mushalla (tanah lapang/lapangan) pada hari Idul Fitri dan Adha. Bukhari 2/259-260, Muslim 3/20, Nasa`i 1/234; )Mengerjakan shalat Id di mushalla (tanah lapang) adalah sunnah, kerana dahulu Nabi SAW keluar ke tanah lapang dan meninggalkan masjidnya, yaitu Masjid Nabawi yang lebih utama dari masjid lainnya. Imam As-Syafi'i bahkan menyatakan sekiranya masjid tersebut mampu menampung seluruh penduduk di daerah tersebut, maka mereka tidak perlu lagi pergi ke tanah lapang (untuk mengerjakan shalat Id) karena shalat Id di masjid lebih utama.

Akan tetapi jika tidak dapat menampung seluruh penduduk, maka tidak dianjurkan melakukan shalat Id di dalam masjid.”Jika Masjid di suatu daerah luas (dapat menampung jama’ah) maka sebaiknya shalat di Masjid dan tidak perlu keluar.... karena shalat di masjid lebih utama”Dari fatwa Imam As-Syafi'i ini, Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani telah membuat kesimpulan seperti berikut: "Dari sini dapat disimpulkan, bahwa permasalahan ini sangat bergantung kepada luas atau sempitnya sesuatu tempat, kerana diharapkan pada Hari Raya itu seluruh masyarakat dapat berkumpul di suatu tempat. Oleh kerana itu, jika faktor hukumnya (’illatul hukm) adalah agar masyarakat berkumpul (ijtima’), maka shalat Id dapat dilakukan di dalam masjid, maka melakukan shalat Id di dalam masjid lebih utama daripada di tanah lapang". Shalat di lapangan akan lebih afdhal jika masjid tidak mampu menampung jema’ah. Akan tetapi menyelenggarakan shalat Id lebih utama di masjid jika masjid (termasuk serambi dan halamannya) mampu menampung jema’ah.Sekali lagi, fokus utama dalam hukum shalat Id ini adalah dapat berkumpulnya masyarakat untuk menyatakan kemenangan, kebahagiaan dan kebersamaan.Di antara hikmah berkumpulnya kaum muslimin di satu tempat adalah untuk menampakkan kemenangan kaum muslimin; untuk menguatkan keimanan dan memantapkan keyakinan; untuk menyatakan fenomena kegembiraan pada Hari Raya; untuk menyatakan salah satu bentuk rasa syukur kepada Allah SWT.

Bolehkah Ada Dua Shalat Jamaah Bersamaan dalam Satu Masjid?

Hukum Shalat Berjamaah Di Masjid Nu Online. Bolehkah Ada Dua Shalat Jamaah Bersamaan dalam Satu Masjid?

Allah SWT memberikan pahala berlipat ganda dan banyak bonus kepada orang yang melakukan shalat jama’ah. Sampai saat ini semangat umat Islam untuk meramaikan masjid dengan shalat jama’ah masih sangat tinggi. Hal tersebut terlihat di sebagian besar masjid perkotaan maupun pedesaan. Ini biasanya terjadi pada saat makmum datang terlambat dan tidak sempat mengikuti shalat bersama imam tetap masjid tersebut. Akhirnya dia memilih orang lain atau dirinya sendiri untuk mengimami shalat. ويكره تعدد الجماعات في وقت واحد، لما فيه من التشويش.

Dengan demikian, alangkah baiknya dalam satu masjid tidak terdapat dua shalat jama’ah. Bagi orang yang ingin shalat di masjid seyogianya tidak membuat jama’ah baru dan mengikuti shalat jama’ah yang sedang berlangsung.

Related Posts

Leave a reply