Hukum Shalat Berjamaah Di Masa Pandemi. REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Umat Islam masih banyak yang galau tentang pelaksanaan ibadah sholat di tengah situasi Covid-19. Khawatir dikunci hatinya dan tergolong munafik,” ujar Direktur Pusat Studi Alquran (PSQ) Jakarta Muchlis M Hanafi dalam artikelnya yang diterima Republika.co.id, beberapa waktu lalu.

“Oleh karenanya, mencegah orang untuk berkumpul di masjid adalah tindakan yang dibenarkan secara agama,” katanya. Kendati demikian, Muchlis mempersilakan masyarakat yang masih bersikukuh melaksanakan sholat Jumat di tengah situasi Covid-19, asalkan selalu menjaga diri dan tetap waspada terhadap penyebaran virus Covid-19. Dia pun menukilkan, Rasulllah SAW pernah memperbolehkan meninggalkan sholat Jumat karena uzur antara lain hujan yang sangat deras dikhawatirkan terjadi mudarat.

Hukum Menghadiri Shalat Jamaah dan Shalat Jum'at di Masjid

Hukum Shalat Berjamaah Di Masa Pandemi. Hukum Menghadiri Shalat Jamaah dan Shalat Jum'at di Masjid

Akan tetapi, terdapat beberapa kondisi (‘udzur syar’i) yang menyebabkan kewajiban tersebut menjadi gugur, di antaranya adalah hujan deras, sakit, angin kencang, dan sebagainya. Pada asalnya, jika seseorang sakit, itu adalah ‘udzur yang menyebabkan dirinya boleh meninggalkan shalat berjamaah di masjid. “Aku tidak mengetahui adanya perselisihan di antara para ulama bahwa orang sakit boleh meninggalkan shalat berjamaah karena penyakitnya.” (Asy-Syarh Al-Kabiir li Ibni Qudamah, 2: 82). Akan tetapi, boleh jika dia menginginkan untuk tetap shalat berjamaah di masjid selama tidak membahayakan dirinya. Apalagi jika di masjid tersebut terdapat orang-orang berisiko tinggi terinfeksi SARS-CoV-2 dengan komplikasi serius, seperti orang-orang berusia lebih dari 60 tahun. Jika orang yang positif Covid-19 tetap berkumpul bersama jamaah kaum muslimin, tentu akan bertentangan dengan isi kandungan hadits di atas.

“Apabila seorang hamba sakit atau sedang melakukan safar, Allah akan menuliskan baginya pahala seperti saat ia lakukan ibadah di masa sehat dan bermukim.” (HR. Adanya wabah, apalagi level pandemi, tentu bisa dianalogikan (diqiyaskan) dengan ‘udzur-‘udzur tersebut, boleh tidak shalat berjamaah di masjid. Dan bolehnya tidak shalat berjamaah di masjid juga sesuai dengan kaidah fiqhiyyah yang telah kami sebutkan sebelumnya, yaitu:. Kedua: “Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.”.

Hukum Merenggangkan Shaf Sholat Berjamaah di Masa Pandemi

Hukum Shalat Berjamaah Di Masa Pandemi. Hukum Merenggangkan Shaf Sholat Berjamaah di Masa Pandemi

KABAR LUMAJANG - Pemerintah masih melanjutkan pembatasan kegiatan masyarakat di beberapa sektor dan fasilitas publik. Pemerintah juga terus menyerukan kedisiplinan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) di setiap tempat dan aktivitas masyarakat. Selain memakai masker dan kerap mencuci tangan, menjaga jarak termasuk salah satu kunci dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di tanah air.

Baca Juga: Khutbah Jumat Terbaru 2021: Tahun Baru Islam 1443 H Momentum untuk Bersyukur dan Merenung. Himbauan tersebut sebagaimana riwayat berikut, dilansir KabarLumajang.com dari Instagram @bimasislam pada 29 Juli 2021.

Salat Berjamaah di Rumah Saat Pandemi, Samakah Fadhilahnya

Hukum Shalat Berjamaah Di Masa Pandemi. Salat Berjamaah di Rumah Saat Pandemi, Samakah Fadhilahnya

Di masa pandemi sebagian masjid dan mushalla meliburkan salat berjamaah, namun ada yang menggelarnya dengan menerapkan protokol kesehatan alias jaga jarak. Melihat situasi ini sebagian kaum muslimin memilih salat berjamaah di rumah. Disebutkan dalam hadis Shahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim bahwa salat berjamaah itu lebih utama daripada shalat di rumah 25-27 tingkatan. (Dari Abu Hurairah berkata: " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Shalat seorang laki-laki dengan berjamaah dibanding salatnya di rumah atau di pasarnya lebih utama (dilipat gandakan) pahalanya dengan dua puluh lima kali lipat. ", hadis diatas untuk salat berjamaah di masa aman dan tanpa ada udzur syar'i. Ketika kita masih punya pilihan antara hadir berjamaah ke masjid atau shalat sendiri di rumah.

Sebagaimana hadits dari Abu Musa radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.".

Related Posts

Leave a reply