Hukum Shalat Berjamaah Dengan Wanita Yang Bukan Mahram. Bagaimana jika laki-laki dan perempuan non-mahram berjamaah berduaan saja, apalagi di lokasi yang sepi orang? Imam Nawawi melanjutkan, "Ulama mazhab Syafii mengatakan, jika seorang laki-laki mengimami istri atau mahramnya dan berdua-duaan dengannya, hukumnya boleh karena ia dibolehkan untuk berdua-duaan dengannya di luar waktu sholat .
Maka, jika sholat berjamaah dengan laki-laki yang bukan mahram di mushala kantor itu menjadikannya berdua-duaan dengannya, hukumnya adalah haram. Kemakruhan dalam konteks ini menurut Muhyiddin Syarf An-Nawawi adalah makruh tahrim sebagaimana yang beliau kemukakan dalam anotasi atau syarah atas pernyataan Abu Ishaq Asy-Syirazi di atas.
Sedangkan, makruh tahrim itu sendiri pengertian adalah sama dengan haram. Sedang berkhalwat tersebut bisa terjadi melalui perantara sholat dan yang lainnya.
Misalnya dalam keadaan tertentu kita sholat berjamaah dengan lawan jenis yang bukah mahram berdua. mengatakan, bahwa syariat sejak awal telah memberikan ketentuan-ketentuan khusus bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah.
Ustadz Fahmi yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Pemuda Al Irsyad, mengatakan, bahwa ketentuan-ketentuan khusus bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah, baik berupa kewajiban ataupun kesunnahan, tak lain agar segala ibadah yang dilakukan dapat dijalankan dengan benar dan sempurna. "Salah satu ketentuan pelaksanaan ibadah yang diatur oleh fiqih adalah tentang penempatan shaf sholat," katanya. Selain itu mereka juga berargumen dengan keumuman hadis Nabi tentang larangan berkhalwat (menyepi) antara laki-laki dan wanita. Pendapat ini juga yang dipegangi oleh Abu Malik ibn Kamal, seorang ulama fikih pengarang kitab Sahih Fiqh al-Sunnah.
Akan tetapi kebolehan tersebut menurut Abu Malik, jika tidak dikhawatirkan terjadi fitnah. Oleh sebab itu, jika wanita tetsebut bermakmum pada laki-laki yang bukan mahram, namun disertai dengan juga dengan adanya jamaah laki-laki lain, maka hal ini diperbolehkan dikarenakan aman dari khalwat. Maka, jika sholat berjamaah dengan laki-laki yang bukan mahram menjadikannya berdua-duaan dengannya, hukumnya adalah haram.
PORTAL JEMBER - Sholat berjamaah merupakan salah satu ibadah yang memiliki pahala lebih tinggi dan sangat dianjurkan oleh para ulama. Namun banyak juga pertanyaan mengenai bagaimana hukum sholat berjamaah berdua dengan pacar atau lawan jenis yang bukan mahram. Buya Yahya sebagai salah satu ulama di Indonesia pun memberikan penjelasan mengenai hukum sholat berjamaah berdua dengan wanita atau laki-laki yang bukan mahram. Baca Juga: Buya Yahya Ceritakan Bagaimana Hal yang Haram Bisa Menjadi Lebih Nikmat dan Hikmah di Baliknya. Dilansir PORTAL JEMBER dari kanal YouTube Al-Bahjah TV berikut ini hukum sholat berdua dengan yang bukan mahram menurut Buya Yahya.
JURNAL PALOPO - Shalat adalah tiang agama dan merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim. Shalat dapat dikerjakan sendiri-sendiri, namun diutamakan selalu berjamaah agar pahala yang didapat lebih besar. Namun, bagaimana jika seseorang shalat berjamaah berdua dengan lawan jenis yang bukan mahramnya? Apakah hukumnya diperbolehkan dalam Islam? Baca Juga: Dua Orang yang Seperti Ini Celaka dalam Shalatnya, Ustadz Adi Hidayat: Tempatnya di Neraka Jahanam. Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya pun memberikan penjelasan mengenai hukum shalat berjamaah berdua dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Buya Yahya mengatakan bahwa shalat berjamaah memang diperkanankan imamnya laki-laki dan makmumnya adalah perempuan yang bukan mahram. “Shalat jamaah diperkenankan, imamnya laki-laki dan makmumnya adalah wanita yang bukan mahramnya tapi dengan catatan,” ucap Buya Yahya dikutip Jurnal Palopo dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, 16 Oktober 2021. Catatan atau syarat yang dimaksud Buya Yahya adalah mengimami wanita yang bukan mahramnya tetapi tidak berduaan di tempat yang sepi atau kholwah.
Baca Juga: Aldebaran Bersimbah Darah, Andin Syok Hingga Mengalami Keguguran?
Seringkali kit amendapati banyak ikhwan dan akhwat yang melakukan shalat berjamaah walaupun nyatanya mereka bukanlah muhrim untuk satu sama lain. Hadits lainnya, dari Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,. Keduanya bermaksud ingin menunaikan shalat secara berjamaah, namun saat itu tidak ada orang lain di dalam masjid.
Ya, harus diakui bahwa beberapa orang pasti masih belum mengetahui dan memahami mengenai hal tersebut. Banyak beberapa ulama dan pemuka agama yang memberikan jawaban untuk pertanyaan tersebut adalah tidak boleh dan hukumnya adalah makruh tahrim atau sama dengan haram ketika seorang lelaki berjamaah dengan seorang wanita yang bukan mahramnya dalam kondisi berduaan. Di dalam islam, meskipun konteksnya adalah untuk beribadah, serang laki-laki tetap tidak boleh berduaan dengan seorang wanita yang bukan mahramnya.
Jika itu yang terjadi maka tidak mengapa karena keduanya sama-sama dihukumi sebagai mahram. Satu orang laki-laki boleh menjadi imam untuk beberapa wanita dengan syarat ada mahram dari sang lelaki diantara wanita-wanita tersebut. Kondisi paling aman adalah ketika dua atau lebih laki-laki berjamaan dengan beberapa wanita.
Kepada yang terhormat admin, saya mau menanyakan perihal shalat jamaah dengan pacar. Pertama menyangkut soal dua orang berlainan jenis yang bukan mahram melakukan khalwat atau berduaan di tempat sepi.
Jadi larangan tersebut bisa dipahami sebagai upaya untuk menutup hal-hal yang tidak diinginkan ().Atas dasar inilah kemudian dengan tegas Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam kitabmenyatakan bahwa makruh seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan ajnabiyyah atau yang bukan mahramnya karena didasarkan hadits Nabi yang melarang seorang laki-laki berduaan dengan perempuan yang bukan mahram.Artinya, “Dan dimakruhkan seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan ajnabiyyah karena didasarkan pada sabda Nabi SAW, ‘Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan perempuan karena yang ketiga di antara mereka adalah setan,” (Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi,, Beirut, Darul Fikr, tt, juz I, halaman 98).Kemakruhan dalam konteks ini menurut Muhyiddin Syarf An-Nawawi adalah makruh tahrim sebagaimana yang beliau kemukakan dalam anotasi atau syarah atas pernyataan Abu Ishaq Asy-Syirazi di atas. Hal ini apabila si laki-laki tersebut berduaan dengan seorang perempuan ajnabiyyah atau bukan mahramnya,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi,, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz IV, halaman 173).Namun persoalannya tidak hanya sampai di sini saja. Hindari dan jauhi keinginan untuk berdua-duaan dengan pacar, karena bisa menjerumuskan ke dalam perbuatan yang dilarang.
Ustaz, apakah boleh shalat berjamaah berdua yang bukan mahram di mushala kantor? Dan, apakah boleh kalau sedang dalam perjalanan, di mana yang lain sedang tidak shalat, dan hanya kita sendiri yang shalat berjamaah dengan seorang laki-laki? Ibnu Abbas RA meriwayatkan bahwa ia mendengar Nabi SAW bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan perempuan kecuali disertai seorang mahram, dan janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya.” Lalu, ada seorang laki-laki berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah, saya termasuk yang terdaftar pada perang ini dan itu, sedangkan istriku keluar untuk menunaikan ibadah haji.” Maka, Beliau bersabda, “Pergilah berhaji bersama istrimu.” (HR Bukhari dan Muslim). Oleh karena itu, jika shalatnya seorang perempuan sebagai makmum di belakang seorang laki-laki yang bukan mahram menjadikan mereka berdua-duaan (khalwat) maka hukumnya tidak boleh karena ini menjadi sebab kepada sesuatu yang haram. Imam Nawawi melanjutkan, “Ulama mazhab Syafii mengatakan, jika seorang laki-laki mengimami istri atau mahramnya dan berdua-duaan dengannya, hukumnya boleh karena ia dibolehkan untuk berdua-duaan dengannya di luar waktu shalat. Maka, jika shalat berjamaah dengan laki-laki yang bukan mahram di mushala kantor itu menjadikannya berdua-duaan dengannya, hukumnya adalah haram.
Hukum sholat berjamaah untuk sholat fardhu menurut Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam Kitab Fqhul Islam wa Adillathuhu juz 2 adalah antara sunnah mu'akkadah atau sangat dianjurkan ataupun wajib. Hal itu karena sholat jamaah adalah bagian dari syiar agama Islam. Saya sungguh telah bermaksud untuk menyuruh dengan sholat, maka dikumandangkan iqamah lalu aku menyuruh seseorang untuk mengimami orang-orang lalu aku berangkat dengan beberapa orang yang membawa ikatan kayu bakar kepada kaum itu yang tidak turut sholat berjamah, aku bakar atas tindakan mereka rumah-rumah mereka dengan api.".
Akan tetapi sholat di rumah itu banyak kemungkinan dilakukan dengan munfarid atau tidak berjamaah. Maknanya ia kehilangan keutamaan berjamaah yang dinyatakan dua puluh tujuh derajat.
Oleh karena itu Rasulullah SAW memberikan jalan lain bagi perempuan untuk diizinkan berjamaah di masjid. beliau telah bersabda, "Apabila istri seorang dari kamu minta izin untuk ke masjid, janganlah ia menghalanginya.".