Hukum Shalat Berjamaah Dengan Pacar. Kepada yang terhormat admin, saya mau menanyakan perihal shalat jamaah dengan pacar. Pertama-tama yang harus dipahami adalah bahwa dalam konteks ini ada dua permasalahan. Pertama menyangkut soal dua orang berlainan jenis yang bukan mahram melakukan khalwat atau berduaan di tempat sepi.
Jadi larangan tersebut bisa dipahami sebagai upaya untuk menutup hal-hal yang tidak diinginkan ().Atas dasar inilah kemudian dengan tegas Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam kitabmenyatakan bahwa makruh seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan ajnabiyyah atau yang bukan mahramnya karena didasarkan hadits Nabi yang melarang seorang laki-laki berduaan dengan perempuan yang bukan mahram.Artinya, “Dan dimakruhkan seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan ajnabiyyah karena didasarkan pada sabda Nabi SAW, ‘Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan perempuan karena yang ketiga di antara mereka adalah setan,” (Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi,, Beirut, Darul Fikr, tt, juz I, halaman 98).Kemakruhan dalam konteks ini menurut Muhyiddin Syarf An-Nawawi adalah makruh tahrim sebagaimana yang beliau kemukakan dalam anotasi atau syarah atas pernyataan Abu Ishaq Asy-Syirazi di atas. Hal ini apabila si laki-laki tersebut berduaan dengan seorang perempuan ajnabiyyah atau bukan mahramnya,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi,, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz IV, halaman 173).Namun persoalannya tidak hanya sampai di sini saja. Hindari dan jauhi keinginan untuk berdua-duaan dengan pacar, karena bisa menjerumuskan ke dalam perbuatan yang dilarang. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Bagaimana jika laki-laki dan perempuan non-mahram berjamaah berduaan saja, apalagi di lokasi yang sepi orang? Imam Nawawi melanjutkan, "Ulama mazhab Syafii mengatakan, jika seorang laki-laki mengimami istri atau mahramnya dan berdua-duaan dengannya, hukumnya boleh karena ia dibolehkan untuk berdua-duaan dengannya di luar waktu sholat . Maka, jika sholat berjamaah dengan laki-laki yang bukan mahram di mushala kantor itu menjadikannya berdua-duaan dengannya, hukumnya adalah haram. Sedangkan, makruh tahrim itu sendiri pengertian adalah sama dengan haram.
Sedang berkhalwat tersebut bisa terjadi melalui perantara sholat dan yang lainnya.
HARIAN MASSA - Remaja sekarang kalau tidak punya pacar akan di bully oleh teman-temannya. Memiliki pacar atau kekasih seakan menjadi sebuah hal yang penting dan sangat dianjurkan.
Ternyata hal ini sama sekali tidak dianjurkan dan bahkan berdosa. Baca juga: Beredar Pungutan di Dinas Pendidikan untuk HUT Provinsi Banten, Ombudsman Soroti Potensi Maladministrasi.
Dilansir dari @faktaislamikini, pada Rabu 22 September 2021, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:. Jika terjadi makhluk ketiganya adalah setan.” (HR Ahmad 177,At- Turmudzi 2165, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Baca juga: Lika-Liku Korban Persetubuhan Anak di Tangerang Mencari Keadilan, Lapor Mandiri Tidak Ditanggapi.
Tentu hal ini sangat berkaitan dengan bagaimana hukum mengenai hubungan pacaran atau laki-laki dan wanita yang bukan muhrim. Di dalam hadist diatas dijelaskan bahwa jika manusia yang bukan muhrim berkhalwat maka ketiganya akan ada setan. Untuk itu, larangan ini sangat logis bahwa manusia jangan sampai berdua-duaan, tanpa ada orang lain yang bisa mengingatkan dan mengkontrol.
Untuk itu walaupun shalat nya dianggap sah, akan tetapi jika melanggar syariat yang lain maka harus diperhatikan bahwa perbuatan tersebut tetap mengandung kesalahan atau kekeliruan. Untuk itu walaupun shalat adalah ibadah, tetapi jika dilakukan dengan cara dan proses yang salah maka tidak bisa dibenarkan atau lebih baik dihindari saja. Dari penjelasan dan pertimbangan di atas, maka kita bisa memahami bahwa sejatinya melaksanakan shalat bersama pacar bukanlah hal yang disyariatkan islam.
Jangan sampai aturan islam mengenai shalat berjamaah bersama pacar ini menjadikan kita tidak taat dan mengeluh akan perintah Allah.
PORTAL JEMBER - Sholat berjamaah merupakan salah satu ibadah yang memiliki pahala lebih tinggi dan sangat dianjurkan oleh para ulama. Namun banyak juga pertanyaan mengenai bagaimana hukum sholat berjamaah berdua dengan pacar atau lawan jenis yang bukan mahram. Buya Yahya sebagai salah satu ulama di Indonesia pun memberikan penjelasan mengenai hukum sholat berjamaah berdua dengan wanita atau laki-laki yang bukan mahram. Baca Juga: Buya Yahya Ceritakan Bagaimana Hal yang Haram Bisa Menjadi Lebih Nikmat dan Hikmah di Baliknya.
Pada sebuah kesempatan, seorang jamaah bertanya mengenai sholat berjamaah berdua dengan wanita yang bukan muhrim. Buya Yahya pun memberikan jawaban dan dalam video berdurasi 6 menit 12 detik yang diunggah pada 20 September 2017. Dilansir PORTAL JEMBER dari kanal YouTube Al-Bahjah TV berikut ini hukum sholat berdua dengan yang bukan mahram menurut Buya Yahya.
Agar terhindar dari perbuatan zina, dalam Surat An Nur ayat 30 Allah Subhanahu Wa Ta’ala memerintahkan para laki-laki untuk menjaga pandangannya. “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya…,” (Surat An Nur, ayat 31).
Berdasarkan sabda Rasulullah diatas, Abu Ishaq Asy-Syirazi menyatakan bahwa hukum sholat berjamaah hanya berduaan dengan pacar adalah Makruh. Sedangkan menurut Muhyiddin Syarf An-Nawawi, hukum shalat berhamaah hanya berdua dengan pacar adalah Makruh Tahrim.
Hal ini apabila si laki-laki tersebut berduaan dengan seorang perempuan ajnabiyyah atau bukan mahramnya,” ungkap Muhyiddin, dalam kitab “Al-Majmu` Syarhul Muhadzdzab” (juz IV, halaman 173).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Shalat berjamaah merupakan ibadah yang diutamakan bagi setiap Muslim. Hanya, bagaimana bila shalat berdua dengan lelaki yang bukan muhrim?
Sekjen Majelis Intelektual Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Ustaz Bachtiar Natsir menjelaskan, Islam menegaskan bahwa diharamkan bagi laki-laki berdua-duaan dengan perempuan yang bukan mahramnya, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis Nabi SAW. Oleh karena itu, jika shalatnya seorang perempuan sebagai makmum di belakang seorang laki-laki yang bukan mahram menjadikan mereka berdua-duaan (khalwat) maka hukumnya tidak boleh karena ini menjadi sebab kepada sesuatu yang haram. Imam Nawawi melanjutkan, "Ulama mazhab Syafii mengatakan, jika seorang laki-laki mengimami istri atau mahramnya dan berdua-duaan dengannya, hukumnya boleh karena ia dibolehkan untuk berdua-duaan dengannya di luar waktu shalat.
Maka, jika shalat berjamaah dengan laki-laki yang bukan mahram di mushala kantor itu menjadikannya berdua-duaan dengannya, hukumnya adalah haram. Baitul Masail Nahdlatul Ulama (NU) mengutip Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam kitab Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi'i mengungkapkan, makruh hukumnya seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan ajnabiyyah atau yang bukan mahramnya karena didasarkan hadis Nabi yang melarang seorang laki-laki berduaan dengan perempuan yang bukan mahram.
Sedangkan, makruh tahrim itu sendiri pengertian adalah sama dengan haram. Bahtsul Masail menjelaskan, meski dihukumi makruh tahrim atau haram, shalat berjamaah dengan perempuan yang bukan mahram atau dengan pacar sebagaimana dijelaskan di atas adalah tetap sah.
Sedang berkhalwat tersebut bisa terjadi melalui perantara shalat dan yang lainnya.