Hukum Shalat Berjamaah Bareng Pacar. Kepada yang terhormat admin, saya mau menanyakan perihal shalat jamaah dengan pacar. Pertama menyangkut soal dua orang berlainan jenis yang bukan mahram melakukan khalwat atau berduaan di tempat sepi.

Jadi larangan tersebut bisa dipahami sebagai upaya untuk menutup hal-hal yang tidak diinginkan ().Atas dasar inilah kemudian dengan tegas Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam kitabmenyatakan bahwa makruh seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan ajnabiyyah atau yang bukan mahramnya karena didasarkan hadits Nabi yang melarang seorang laki-laki berduaan dengan perempuan yang bukan mahram.Artinya, “Dan dimakruhkan seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan ajnabiyyah karena didasarkan pada sabda Nabi SAW, ‘Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan perempuan karena yang ketiga di antara mereka adalah setan,” (Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi,, Beirut, Darul Fikr, tt, juz I, halaman 98).Kemakruhan dalam konteks ini menurut Muhyiddin Syarf An-Nawawi adalah makruh tahrim sebagaimana yang beliau kemukakan dalam anotasi atau syarah atas pernyataan Abu Ishaq Asy-Syirazi di atas. Hal ini apabila si laki-laki tersebut berduaan dengan seorang perempuan ajnabiyyah atau bukan mahramnya,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi,, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz IV, halaman 173).Namun persoalannya tidak hanya sampai di sini saja. Hindari dan jauhi keinginan untuk berdua-duaan dengan pacar, karena bisa menjerumuskan ke dalam perbuatan yang dilarang.

Ternyata Hukum Salat Berjamaah Berdua dengan Pacar Tidak

Hukum Shalat Berjamaah Bareng Pacar. Ternyata Hukum Salat Berjamaah Berdua dengan Pacar Tidak

HARIAN MASSA - Remaja sekarang kalau tidak punya pacar akan di bully oleh teman-temannya. Memiliki pacar atau kekasih seakan menjadi sebuah hal yang penting dan sangat dianjurkan.

Ternyata hal ini sama sekali tidak dianjurkan dan bahkan berdosa. Baca juga: Beredar Pungutan di Dinas Pendidikan untuk HUT Provinsi Banten, Ombudsman Soroti Potensi Maladministrasi. Dilansir dari @faktaislamikini, pada Rabu 22 September 2021, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:. Kemudian Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:.

Jika terjadi makhluk ketiganya adalah setan.” (HR Ahmad 177,At- Turmudzi 2165, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Baca juga: Lika-Liku Korban Persetubuhan Anak di Tangerang Mencari Keadilan, Lapor Mandiri Tidak Ditanggapi.

Sholat Jamaah dengan Bukan Mahram, Apakah Tetap Sah

Hukum Shalat Berjamaah Bareng Pacar. Sholat Jamaah dengan Bukan Mahram, Apakah Tetap Sah

Bagaimana jika laki-laki dan perempuan non-mahram berjamaah berduaan saja, apalagi di lokasi yang sepi orang? Imam Nawawi melanjutkan, "Ulama mazhab Syafii mengatakan, jika seorang laki-laki mengimami istri atau mahramnya dan berdua-duaan dengannya, hukumnya boleh karena ia dibolehkan untuk berdua-duaan dengannya di luar waktu sholat .

Maka, jika sholat berjamaah dengan laki-laki yang bukan mahram di mushala kantor itu menjadikannya berdua-duaan dengannya, hukumnya adalah haram. Kemakruhan dalam konteks ini menurut Muhyiddin Syarf An-Nawawi adalah makruh tahrim sebagaimana yang beliau kemukakan dalam anotasi atau syarah atas pernyataan Abu Ishaq Asy-Syirazi di atas.

Sedangkan, makruh tahrim itu sendiri pengertian adalah sama dengan haram. Sedang berkhalwat tersebut bisa terjadi melalui perantara sholat dan yang lainnya.

Hukum Shalat Berjamaah Dengan Pacar dan Dalilnya

Hukum Shalat Berjamaah Bareng Pacar. Hukum Shalat Berjamaah Dengan Pacar dan Dalilnya

Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Shalatnya seorang lelaki dengan berjamaah itu melebihi shalatnya (sendirian) di rumah atau di pasar sebanyak dua puluh lima kali, yang demikian itu disebabkan karena bila dia berwudhu dengan sempurna, kemudian pergi ke masjid dengan tiada tujuan lain kecuali untuk melakukan shalat (berjamaah) semata-mata, maka tiadalah ia melangkah kecuali diangkat kedudukannya satu derajat dan dihapuskan satu dosanya.”. Tentu hal ini sangat berkaitan dengan bagaimana hukum mengenai hubungan pacaran atau laki-laki dan wanita yang bukan muhrim. Dalam ayat diatas dijelaskan bahwa Allah melarang wanita dan laki-laki yang bukan muhrimnya untuk berkhalwat atau berdua-duaan. Di dalam hadist diatas dijelaskan bahwa jika manusia yang bukan muhrim berkhalwat maka ketiganya akan ada setan. Untuk itu, larangan ini sangat logis bahwa manusia jangan sampai berdua-duaan, tanpa ada orang lain yang bisa mengingatkan dan mengkontrol. Untuk itu walaupun shalat nya dianggap sah, akan tetapi jika melanggar syariat yang lain maka harus diperhatikan bahwa perbuatan tersebut tetap mengandung kesalahan atau kekeliruan.

Untuk itu walaupun shalat adalah ibadah, tetapi jika dilakukan dengan cara dan proses yang salah maka tidak bisa dibenarkan atau lebih baik dihindari saja. Dari penjelasan dan pertimbangan di atas, maka kita bisa memahami bahwa sejatinya melaksanakan shalat bersama pacar bukanlah hal yang disyariatkan islam.

Untuk shalat bersama pacar, tentu saja akan lebih baik jika ada muhrim atau keluarga yang mendampingi. Jangan sampai aturan islam mengenai shalat berjamaah bersama pacar ini menjadikan kita tidak taat dan mengeluh akan perintah Allah.

Buya Yahya Jelaskan Hukum Sholat Berjamaah Berdua dengan

Hukum Shalat Berjamaah Bareng Pacar. Buya Yahya Jelaskan Hukum Sholat Berjamaah Berdua dengan

PORTAL JEMBER - Sholat berjamaah merupakan salah satu ibadah yang memiliki pahala lebih tinggi dan sangat dianjurkan oleh para ulama. Namun banyak juga pertanyaan mengenai bagaimana hukum sholat berjamaah berdua dengan pacar atau lawan jenis yang bukan mahram.

Buya Yahya sebagai salah satu ulama di Indonesia pun memberikan penjelasan mengenai hukum sholat berjamaah berdua dengan wanita atau laki-laki yang bukan mahram. Baca Juga: Buya Yahya Ceritakan Bagaimana Hal yang Haram Bisa Menjadi Lebih Nikmat dan Hikmah di Baliknya.

Pada sebuah kesempatan, seorang jamaah bertanya mengenai sholat berjamaah berdua dengan wanita yang bukan muhrim. Buya Yahya pun memberikan jawaban dan dalam video berdurasi 6 menit 12 detik yang diunggah pada 20 September 2017. Dilansir PORTAL JEMBER dari kanal YouTube Al-Bahjah TV berikut ini hukum sholat berdua dengan yang bukan mahram menurut Buya Yahya. Baca Juga: Apa yang Terjadi saat Malam Pertama di Alam Kubur?

Ustadz Abdul Somad Berikan Jawaban. Buya Yahya pun menjelaskan hukum sholat berjamaah laki-laki dan wanita yang bukan mahramnya diperkenankan dengan catatan tidak berduaan di tempat yang sepi atau kholwah.

Hukum Sholat Berjamaah hanya Berdua dengan Pacar

Hukum Shalat Berjamaah Bareng Pacar. Hukum Sholat Berjamaah hanya Berdua dengan Pacar

Imam al Bukhari berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibn Yusuf yang berkata, telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Nafi’, dari Abdullah ibn Umar Radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah saw bersabda,. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam Surat Al Israa, Ayat 32 : “Dan janganlah kamu mendekati zina, Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk,”.

Agar terhindar dari perbuatan zina, dalam Surat An Nur ayat 30 Allah Subhanahu Wa Ta’ala memerintahkan para laki-laki untuk menjaga pandangannya. “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya…,” (Surat An Nur, ayat 31). Berdasarkan sabda Rasulullah diatas, Abu Ishaq Asy-Syirazi menyatakan bahwa hukum sholat berjamaah hanya berduaan dengan pacar adalah Makruh. Sedangkan menurut Muhyiddin Syarf An-Nawawi, hukum shalat berhamaah hanya berdua dengan pacar adalah Makruh Tahrim.

Hal ini apabila si laki-laki tersebut berduaan dengan seorang perempuan ajnabiyyah atau bukan mahramnya,” ungkap Muhyiddin, dalam kitab “Al-Majmu` Syarhul Muhadzdzab” (juz IV, halaman 173).

Hukum Salat dengan Pacar Menurut Islam

Hukum Shalat Berjamaah Bareng Pacar. Hukum Salat dengan Pacar Menurut Islam

AKURAT.CO,Tidak bisa dimungkiri bahwa berpacaran adalah salah satu kegiatan yang dilakukan antara pemuda dan pemudi yang memiliki ikatan erat percintaan. Ada pertanyaan yang cukup rumit yaitu bagaimana soal hukum melakukan salat jamaah berdua dengan seorang pacar, apakah demikian mengakibatkan salat tidak sah atau tidak membatalkannya. Makruh tahrim adalah amalan yang tidak disukai oleh Islam bahkan derajatnya mendekati hukum haram.

Imam Nawawi mengatakan demikian karena dikhawatirkan dalam situasi berduaan antar pacar bisa berujung pada perbuatan zina yang disebabkan oleh setan. Seorang laki-laki diharamkan salat bersama perempuan bukan mahram, hal itu berlandaskan sebuah hadis yang berbunyi: janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan perempuan, sebab ketiganya pasti setan. Ada baiknya ketika salat bisa melakukannya dengan orang lain yang mahram atau dengan jamaah yang lebih banyak, bukan hanya berdua antar bukan sesama mahram. Hal itu juga penting untuk menghindarkan dari fitnah.

Related Posts

Leave a reply