Hukum Shalat Berjamaah Bagi Yang Belum Muhrim. Misalnya dalam keadaan tertentu kita sholat berjamaah dengan lawan jenis yang bukah mahram berdua. Ustadz Fahmi yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Pemuda Al Irsyad, mengatakan, bahwa ketentuan-ketentuan khusus bagi umat Islam ‎dalam melaksanakan ibadah, baik berupa kewajiban ataupun kesunnahan, tak ‎lain agar segala ibadah yang dilakukan dapat dijalankan dengan benar dan sempurna.

"Salah satu ketentuan pelaksanaan ibadah yang diatur oleh fiqih adalah tentang ‎penempatan shaf sholat," katanya. Selain itu mereka juga berargumen dengan ‎keumuman hadis Nabi tentang larangan berkhalwat (menyepi) antara laki-laki dan ‎wanita.

Pendapat ini juga yang dipegangi oleh Abu Malik ibn Kamal, seorang ulama ‎fikih pengarang kitab Sahih Fiqh al-Sunnah. Maka, jika sholat berjamaah dengan laki-laki yang bukan mahram menjadikannya berdua-duaan dengannya, hukumnya adalah haram.

Sholat Jamaah dengan Bukan Mahram, Apakah Tetap Sah

Hukum Shalat Berjamaah Bagi Yang Belum Muhrim. Sholat Jamaah dengan Bukan Mahram, Apakah Tetap Sah

Bagaimana jika laki-laki dan perempuan non-mahram berjamaah berduaan saja, apalagi di lokasi yang sepi orang? Imam Nawawi melanjutkan, "Ulama mazhab Syafii mengatakan, jika seorang laki-laki mengimami istri atau mahramnya dan berdua-duaan dengannya, hukumnya boleh karena ia dibolehkan untuk berdua-duaan dengannya di luar waktu sholat .

Maka, jika sholat berjamaah dengan laki-laki yang bukan mahram di mushala kantor itu menjadikannya berdua-duaan dengannya, hukumnya adalah haram. Namun, jika di mushala itu ada orang lain, meskipun ia tidak sholat maka hukumnya menjadi boleh karena penyebab dilarangnya sudah tidak ada, yaitu berdua-duaan.”.

Kemakruhan dalam konteks ini menurut Muhyiddin Syarf An-Nawawi adalah makruh tahrim sebagaimana yang beliau kemukakan dalam anotasi atau syarah atas pernyataan Abu Ishaq Asy-Syirazi di atas. Sedangkan, makruh tahrim itu sendiri pengertian adalah sama dengan haram. Meski dihukumi makruh tahrim atau haram, sholat berjamaah dengan perempuan yang bukan mahram atau dengan pacar sebagaimana dijelaskan di atas adalah tetap sah.

Sedang berkhalwat tersebut bisa terjadi melalui perantara sholat dan yang lainnya.

Hukum Sholat Berjamaah dengan Lawan Jenis yang Bukan

Hukum Shalat Berjamaah Bagi Yang Belum Muhrim. Hukum Sholat Berjamaah dengan Lawan Jenis yang Bukan

Hukum shalat berjamaah dengan lawan jenis yang bukan mahram kata Buya Yahya. BANGKAPOS.COM - Berikut ini hukum sholat berjamaah dengan lawan jenis yang bukan mahram.

Shalat adalah perintah wajib yang tidak boleh ditingalkan oleh kaum muslim. Namun karena istuasi dan kondisi mengharuskan shalat berjamaah dengan pasangan yang bukan mahrom. Dalam sebuah video ceramah, Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai hukum shalat berjamaah berdua dengan lawan jenis yang bukan mahram.

Hal itu dia beberkan dalam video di kanal YouTube Al-Bahjah TV diunggah pada 20 September 2017 lalu. Buya Yahya mengatakan bahwa shalat berjamaah memang diperkanankan imamnya laki-laki dan makmumnya adalah perempuan yang bukan mahram. "Shalat jamaah diperkenankan, imamnya laki-laki dan makmumnya adalah wanita yang bukan mahramnya tapi dengan catatan," katanya. Baca juga: Apakah Orang Meninggal Dunia di Hari Jumat dan saat Shalat Husnul Khotimah, Ini Kata Buya Yahya.

Hukum Shalat Berjamaah Berdua dengan Lawam Jenis yang Bukan

Hukum Shalat Berjamaah Bagi Yang Belum Muhrim. Hukum Shalat Berjamaah Berdua dengan Lawam Jenis yang Bukan

JURNAL PALOPO - Shalat adalah tiang agama dan merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim. Shalat dapat dikerjakan sendiri-sendiri, namun diutamakan selalu berjamaah agar pahala yang didapat lebih besar. Baca Juga: Dua Orang yang Seperti Ini Celaka dalam Shalatnya, Ustadz Adi Hidayat: Tempatnya di Neraka Jahanam. Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya pun memberikan penjelasan mengenai hukum shalat berjamaah berdua dengan lawan jenis yang bukan mahram.

Buya Yahya mengatakan bahwa shalat berjamaah memang diperkanankan imamnya laki-laki dan makmumnya adalah perempuan yang bukan mahram. “Shalat jamaah diperkenankan, imamnya laki-laki dan makmumnya adalah wanita yang bukan mahramnya tapi dengan catatan,” ucap Buya Yahya dikutip Jurnal Palopo dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, 16 Oktober 2021.

Hukum Shalat Jamaah dengan Pacar

Kepada yang terhormat admin, saya mau menanyakan perihal shalat jamaah dengan pacar. Pertama-tama yang harus dipahami adalah bahwa dalam konteks ini ada dua permasalahan.

Pertama menyangkut soal dua orang berlainan jenis yang bukan mahram melakukan khalwat atau berduaan di tempat sepi. Di antara dalil menjadi landasan dalam hal ini adalah sebagai berikut.Artinya, “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga di antara mereka adalah setan,” (HR Ahmad).Hadits ini dengan terang menjelaskan bahwa keimanan itu meniscayakan untuk menafikan khalwat dengan perempuan yang bukan mahram atau ajnabiyyah.

Jadi larangan tersebut bisa dipahami sebagai upaya untuk menutup hal-hal yang tidak diinginkan ().Atas dasar inilah kemudian dengan tegas Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam kitabmenyatakan bahwa makruh seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan ajnabiyyah atau yang bukan mahramnya karena didasarkan hadits Nabi yang melarang seorang laki-laki berduaan dengan perempuan yang bukan mahram.Artinya, “Dan dimakruhkan seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan ajnabiyyah karena didasarkan pada sabda Nabi SAW, ‘Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan perempuan karena yang ketiga di antara mereka adalah setan,” (Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi,, Beirut, Darul Fikr, tt, juz I, halaman 98).Kemakruhan dalam konteks ini menurut Muhyiddin Syarf An-Nawawi adalah makruh tahrim sebagaimana yang beliau kemukakan dalam anotasi atau syarah atas pernyataan Abu Ishaq Asy-Syirazi di atas. Hal ini apabila si laki-laki tersebut berduaan dengan seorang perempuan ajnabiyyah atau bukan mahramnya,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi,, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz IV, halaman 173).Namun persoalannya tidak hanya sampai di sini saja. Jika shalat hanya berduaan, yaitu hanya seorang laki-laki (imam) dan perempuan (makmum) yang bukan mahramnya atau hanya berdua dengan pacar adalah haram dengan mengacu pada penjelasan di atas, maka pertanyaannya adalah apakah sah shalat jamaah tersebut?Dalam pandangan kami, shalat berjamaah dengan perempuan yang bukan mahram atau dengan pacar sebagaimana dijelaskan di atas adalah tetap sah. Hindari dan jauhi keinginan untuk berdua-duaan dengan pacar, karena bisa menjerumuskan ke dalam perbuatan yang dilarang.

Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Hukum Sholat Berjamaah bagi Laki-laki dan Perempuan

Hukum Shalat Berjamaah Bagi Yang Belum Muhrim. Hukum Sholat Berjamaah bagi Laki-laki dan Perempuan

Hukum sholat berjamaah untuk sholat fardhu menurut Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam Kitab Fqhul Islam wa Adillathuhu juz 2 adalah antara sunnah mu'akkadah atau sangat dianjurkan ataupun wajib. Termasuk juga pendapat kebanyakan ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah. Hal itu karena sholat jamaah adalah bagian dari syiar agama Islam.

Sholat fardhu bagi laki-laki wajib dikerjakan di masjid dengan berjamaah. Saya sungguh telah bermaksud untuk menyuruh dengan sholat, maka dikumandangkan iqamah lalu aku menyuruh seseorang untuk mengimami orang-orang lalu aku berangkat dengan beberapa orang yang membawa ikatan kayu bakar kepada kaum itu yang tidak turut sholat berjamah, aku bakar atas tindakan mereka rumah-rumah mereka dengan api.".

Dalam buku 'Shalat Berjamaah: dan Permasalahannya' oleh Wawan Shofwan Sholehudin, di dalam beberapa hadits ditegaskan oleh Rasulullah SAW bahwa tempat sholat fardhu terbaik bagi perempuan adalah rumahnya. Akan tetapi sholat di rumah itu banyak kemungkinan dilakukan dengan munfarid atau tidak berjamaah. Maknanya ia kehilangan keutamaan berjamaah yang dinyatakan dua puluh tujuh derajat.

Oleh karena itu Rasulullah SAW memberikan jalan lain bagi perempuan untuk diizinkan berjamaah di masjid. beliau telah bersabda, "Apabila istri seorang dari kamu minta izin untuk ke masjid, janganlah ia menghalanginya.".

Related Posts

Leave a reply