Hukum Shalat Bagi Orang Sakit Keras. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sholat adalah ibadah wajib yang sangat penting bagi umat Islam. Lalu bagaimana dengan orang yang sedang sakit, apakah tetap wajib melaksanakan sholat?

Dia menjelaskan bahwa pada prinsipnya orang sakit tidak dicabut kewajiban sholatnya. Ini adalah prinsip yang paling dasar dan sangat penting. Sebab banyak sekali orang yang keliru dalam memahami bentuk-bentuk keringanan.

Artinya tidak mentang-mentang seseorang menderita suatu penyakit, lantas boleh meninggalkan sholat seenaknya. Tetap saja sholat itu menjadi hutang yang harus dibayarkan di kemudian hari.

Caranya dengan melakukan gerakan dan posisi-posisi sholat semampu yang bisa dilakukan, meskipun tidak sampai sempurna. Prinsipnya, apa yang tidak bisa didapat secara keseluruhannya, bukan berarti harus ditinggalkan semuanya. Keringanan yang ada dalilnya di antaranya, wudhu atau mandi janabah boleh diganti dengan tayamum, dan bila tidak bisa berdiri maka boleh sholat sambil duduk atau berbaring.

Tata Cara Salat Bagi Orang Sakit, Wajib Selama Akal Masih Sadar

Hukum Shalat Bagi Orang Sakit Keras. Tata Cara Salat Bagi Orang Sakit, Wajib Selama Akal Masih Sadar

Salat Bagi Orang Sakit. Dalam kondisi sakit terkadang membuat seseorang menjadi susah untuk berdiri hingga tidak mampu melakukan gerakan salat. Ajaran agama Islam berusaha memudahkan umatnya untuk dapat beribadah dengan tenang, tulus ikhlas, dan merasa dekat dengan Allah.

Tata cara salat bagi orang sakit, berbeda dengan gerakan salat biasanya. Sesuai yang tercantum dalam kitab suci Al-Quran, surah al-Baqarah ayat 185, Allah berfirman : Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Sehingga menunaikan salat bagi orang sakit tetap wajib hukumnya, selama masih berakal dan sudah baligh.

Seperti yang telah Rasulullah sabdakan,. Catatan amal diangkat dari tiga jenis orang: orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga ia berakal (HR.

4403, Ibnu Hibban no. 143, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al-Jami no.

apa hukum shalat bagi orang yang sakit keras

Hukum Shalat Bagi Orang Sakit Keras. apa hukum shalat bagi orang yang sakit keras

Semua orang ingin cerdas atau fathanah bagaimana caranya supaya cerdas. Semua orang ingin cerdas atau fathanah bagaimana caranya supaya cerdas.

Salah satu persamaan antara malaikat dan jin adalah. Salah satu persamaan antara malaikat dan jin adalah.

Hukum Salat Bagi Orang Sakit

Hukum Shalat Bagi Orang Sakit Keras. Hukum Salat Bagi Orang Sakit

Lalu bagaimana hukumnya menjalankan salat bagi orang yang sedang sakit? Suara.com - Salat merupakan hal yang wajib dilakukan bagi seluruh umat Muslim. Salat merupakan tiang agama yang harus dilakukan sebagai bentuk tunduk kepada Sang Pencipta, yakni Allah SWT. Lalu bagaimana hukumnya menjalankan salat bagi orang yang sedang sakit?

Dikutip dari Dalam Islam, saat seseorang mengalami sakit hingga kehilangan kesadaran seperti koma dan gila, maka kewajiban salat gugur, karena salah satu syarat dalam salat adalah memiliki akal sehat. Namun jika mengalami sakit kecil seperti pusing maupun pilek, usahakan tetap melakukan salat wajib.

Baca Juga: Istri Rekam Detik-detik Menjelang Suami Meninggal, Sempatkan Salat di Kasur Rumah Sakit. Waamur ahlaka bis Salaati wastabir 'alaihaa la nas'aluka rizqoo; nahnu narzuquk; wal 'aaqibatu littaqwaa. Alam tara ilal laziina qiila lahum kuffuuu aidiyakum wa aqiimus Salaata w aaatuz Zakaata falammaa kutiba 'alaihimul qitaalu izaa fariiqum minhum yakhshawnnan naasa kakhashyatil laahi aw ashadda khashyah; wa qooluu Rabbanaa lima katabta 'alainal qitaala la.

Tata Cara Sholat Orang yang Sakit, Bila Sangat Parah Maka

Hukum Shalat Bagi Orang Sakit Keras. Tata Cara Sholat Orang yang Sakit, Bila Sangat Parah Maka

Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berusia lanjut dan lemah maka beliau memasang tiang di tempat sholatnya untuk menjadi sandaran. Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Diwajibkan berdiri atas seorang dalam segala caranya, walaupun menyerupai orang ruku’ atau bersandar kepada tongkat, tembok, tiang ataupun manusia.”. Orang sakit yang tidak mampu berdiri maka melakukan sholat wajib dengan duduk, berdasarkan hadits ‘Imrân bin Hushain dan ijma’ para ulama.

Dalam keadaan demikian masih diwajibkan sujud diatas tanah dengan dasar keumuman hadits Ibnu Abas radhiallahu ‘anhuma yang berbunyi:. Bila juga tidak mampu maka hendaknya ia meletakkan tangannya dilututnya dan menundukkan kepalanya lebih rendah dari pada ketika ruku’.

Namun bila kedua-duanya sama mudahnya maka miring ke kanan lebih utama dengan dasar keumuman hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang berbunyi:. Orang sakit yang tidak mampu berbaring miring, maka boleh melakukan shalat dengan terlentang dan menghadapkan kakinya ke arah kiblat karena hal ini lebih dekat kepada cara berdiri.

Related Posts

Leave a reply