Hukum Orang Tidak Shalat Jumat Karena Ketiduran. Dalam sebuah hadits dinyatakan bahwa orang yang meninggalkan Jumat selama tiga kali, Allah membekukan hatinya. Namun tidak ada manusia yang lepas dari kesalahan selain para nabi, terkadang karena tidurnya sangat nyenyak sehingga berdampak pada peninggalan Jumat. Statemen Ar-Ramli, kewajiban Jumat disandarkan kepada hari, sebagian ulama mengambil simpulan dari keterangan ini, bahwa haram hukumnya tidur setelah fajar bagi orang yang menduga tidak bangun sebelum selesainya Jumatan, dan pendapat ini ditolak Imam Ar-Ramli,” (Lihat Syekh Ali Syibramalisi, Hasyiyah ‘ala Nihayatil Muhtaj , juz II, halaman 293).

Artinya, “Dikecualikan dengan bepergian, tidur sebelum tergelincirnya matahari, maka tidak haram, meski yakin tidak dapat menemui Jumat sebagaimana pendapat yang dipegang oleh guru kami, Syekh Muhammad Ar-Ramli, sebab tidur sebelum masuk waktu bukan termasuk potensi besar meninggalkan Jumat. Artinya, “Tidur dalam permasalahan ini adalah udzur yang melekat kepada seseorang seperti sakit, bahkan lebih utama. Terlepas dari boleh dan haram sesuai penjelasan di atas, setelah terbangun orang tersebut berkewajiban untuk mengqadha’ (mengganti) Jumatan yang ia tinggalkan dengan shalat Zhuhur. Hendaknya seorang Muslim bisa mengatur waktu tidurnya dengan baik sehingga tidak berdampak pada terbengkalainya kewajiban agama yang dibebankan kepadanya.

Hukum Meninggalkan Salat Jumat Karena Ketiduran

Hukum Orang Tidak Shalat Jumat Karena Ketiduran. Hukum Meninggalkan Salat Jumat Karena Ketiduran

Dalam sebuah hadis dinyatakan bahwa orang yang meninggalkan salat Jumat selama tiga kali, Allah membekukan hatinya. Namun tidak ada manusia yang lepas dari kesalahan selain para nabi, terkadang karena tidurnya sangat nyenyak sehingga berdampak pada peninggalan salat Jumat. Bila dia tidak memiliki dugaan atau kebiasaan bisa menemui Jumatan, maka hukumnya haram yang otomatis berdosa.

Statemen Ar-Ramli, kewajiban Jumat disandarkan kepada hari, sebagian ulama mengambil simpulan dari keterangan ini, bahwa haram hukumnya tidur setelah fajar bagi orang yang menduga tidak bangun sebelum selesainya Jumatan, dan pendapat ini ditolak Imam Ar-Ramli,” (Syekh Ali Syibramalisi, Hasyiyah ‘ala Nihayatil Muhtaj, juz II, halaman 293). Artinya, “Tidur dalam permasalahan ini adalah udzur yang melekat kepada seseorang seperti sakit, bahkan lebih utama. Hendaknya seorang Muslim bisa mengatur waktu tidurnya dengan baik sehingga tidak berdampak pada terbengkalainya kewajiban agama yang dibebankan kepadanya.

Tidak Salat Jumat karena Ketiduran, Ini yang Harus Dilakukan

Hukum Orang Tidak Shalat Jumat Karena Ketiduran. Tidak Salat Jumat karena Ketiduran, Ini yang Harus Dilakukan

Salat Jumat merupakan kewajiban bagi pria muslim. Namun bagaimana jika melewatkan salat Jumat karena tak sengaja tertidur?

Ustadz Fauzan Amin mengatakan, jika ada laki-laki yang melewatkan salat Jumat dengan alasan tidak sengaja tertidur, maka bisa dimaafkan. Namun pria tersebut saat terbangun harus segera melaksanakan salat Dzuhur.

"Kalau memang pria tak sengaja ketiduran lalu melewatkan salat Jumat, maka tidak berdosa. Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran. Ustadz Fauzan menjelaskan, terdapat tiga kelompok yang dianggap tidak berdosa atau dimaklumi keberadaannya tidak salat Jumat, antara lain: 1. Orang tidur hingga terbangun Tapi bagaimana jika sengaja atau lalai meninggalkan salat Jumat?

Namun ukuran lalai atau tidak pribadi masing-masing lebih tahu. "Jika kita sadar telah lalai, maka segera bertaubatlah," ujarnya.

Tidur dan Melewatkan Waktu Shalat, Bagaimana Hukumnya

Hukum Orang Tidak Shalat Jumat Karena Ketiduran. Tidur dan Melewatkan Waktu Shalat, Bagaimana Hukumnya

Tidur dan kemudian waktu shalat pun terlewat, bagaimana fikih memandang kasus itu? Dengan tidur, seseorang akan lebih fit dan siap beraktivitas setelah ia bangun.

Bagaimanapun, tidur pada saat yang kurang tepat dapat berakibat "fatal.". Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Apabila salah seorang di antara kamu tertidur sehingga tidak melaksanakan shalat atau lupa melaksanakan shalat, maka hendaklah ia melaksanakannya pada saat ia ingat.". Dalam hadis lainnya--yang diriwayatkan di keenam kitab hadis standar--dinyatakan bahwa, Nabi SAW bersabda, "Siapa yang lupa melaksanakan shalat, maka hendaklah ia melaksanakannya pada saat ia ingat.

Alhasil, seseorang tidak dituntut pertanggungjawaban atas apa yang dilakukannya ketika itu. Nabi SAW dan sahabat-sahabatnya pun pernah suatu hari ketiduran sehingga tidak shalat pada waktunya. Bila tidak juga melaksanakannya sampai waktunya habis, maka ketika itulah ia dinilai berdosa.

Tidak Shalat Jumat Karena Tidur, Bagaimana?

Hukum Orang Tidak Shalat Jumat Karena Ketiduran. Tidak Shalat Jumat Karena Tidur, Bagaimana?

Untuk itu, mengistirahatkan tubuh dengan tidur sejenak adalah solusinya. Apalagi bagi kaum lelaki, sebelum melaksanakan jumatan, akan lebih baik untuk tidur terlebih dahulu.

Hanya saja, seringkali akibat tubuh yang sangat lelah, tidur menjadi lebih lama. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan, “Wajib bagi setiap muslim yang ingin tidur sebelum jumatan atau tidur sebelum shalat 5 waktu lainnya, dan dia khawatir bisa meninggalkan shalat, agar dia mengambil sebab yang bisa membantunya untuk bangun melaksanakan shalat pada waktunya.

Berdasarkan sabda Nabi ﷺ, ‘Orang yang ketiduran tidak dianggap meremehkan,’ (HR. Dengan catatan, ia telah berusaha sebelumnya agar bisa terbangun tepat waktu.

Apa hukum tidak sholat jum'at karena ketiduran?...

Hukum Orang Tidak Shalat Jumat Karena Ketiduran. Apa hukum tidak sholat jum'at karena ketiduran?...

Widia S 15 Juli 2019 12:37. Jika tidurnya setelah masuk waktu jumat, hukumnya haram.

ia berdosa karena tidurnya. sebab tidur disaat seperti ini merupakan kecerobohan. jika tidurnya dari sesudah shubuh sampai jumatan, sudah berpikir yakin atau menduga bisa mengikuti jumatan tapi terlewat, hukumnya boleh. setau saya begitu.

Tidur Saat Khutbah Sholat Jumat, Apa Hukumnya?

Hukum Orang Tidak Shalat Jumat Karena Ketiduran. Tidur Saat Khutbah Sholat Jumat, Apa Hukumnya?

Pertanyaan ini langsung dijawab penasihat Mufti Agung Mesir, Dr Majdy Asyur. Pertama, para ahli hukum berbeda pendapat mengenai hukum mendengarkan khutbah yaitu mayoritas Hanafi, Maliki, dan Hanbali berpandangan bahwa ini wajib, terutama saat pelaksanaan sholat Jumat. Sementara menurut Mazhab Syafii dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya bahwa ini adalah sunat. Namun jika dia tertidur saat duduk kemudian posisinya masih dalam keadaan yang sama, maka wudhunya tidak batal. Dan seseorang harus kembali berwudhu jika dia terlelap hingga mengubah posisi duduknya. Singkatnya, lewat fatwanya, melalui halaman Facebook resminya, Asyur menegaskan, bahwa seorang Muslim seharusnya tidak dengan sengaja tidur selama khutbah Jumat.

Jika dia kalah dan tertidur, tidak ada dosa baginya untuk itu. Tetapi dia harus memperhatikan saat sholat apakah perlu berwudhu lagi atau tidak.

Related Posts

Leave a reply