Hukum Mengulangi Shalat Jenazah Adalah. Misalnya, ada orang yang salat jenazah sendirian, kemudian tidak berselang lama ada orang lain melakukan salat jenazah secara berjemaah, maka dia tidak disunahkan untuk mengulangi salat jenazah dengan mengikuti orang yang sedang berjamaah tersebut. Hal ini sebagaimana telah dikatakan oleh Imam Nawawi dalam kitab Arraudhah berikut;.
وأما من صلى منفردا ، فلا يستحب له إعادتها في جماعة على الأصح. “Tidak disunahkan baginya (orang yang salat jenazah sendirian) untuk mengulanginya. Bahkan dianjurkan baginya meninggalkan mengulangi salat jenazah.”. Dengan demikian, jika seseorang telah melakukan salat jenazah meskipun sendirian, maka dia sudah dinilai cukup untuk menggugurkan kewajiban melakukan salat jenazah dan mendoakan mayit. Sehingga dia tidak dianjurkan mengulanginya lagi, meskipun salat kedua dilakukan dengan berjamaah.
Ustadz pengasuh rubrik Bahtsul Masail yang insyaAllah dimuliakan Allah. Bersama ini saya mohon penjelasannya seputar shalat jenazah yang pelaksanaannya dilakukan lebih dari satu kali karena ruangan tempat shalatnya tidak cukup/sempit.... sementara jumlah jama'ah yang menyalatkannya jika ditotal dari kesemua pelaksanaannya ada sekitar 40 orang saja....(satu kali pelaksanaan shalatnya kurang dr 40 jama'ah).<>.
Apakah diperbolehkan, dan adakah dalil dari masalah ini....dan apakah pelaksanaan shalat tersebut sudah memenuhi syarat bagi jenazah tersebut untuk mendapatkan syafaat dari yang menyalatkan mengingat jumlah jamaah setiap pelaksanaan shalatnya kurang dari 40 orang.... Walaupun jika ditotal dr semua pelaksanaan sholat jenazah yg lebih dr satu kali itu tetap jamaahnya lebih dr 40 orang.... Penanya yang budimana, semoga selalu mendapatkan rahmat Allah swt. Mengenai soal berulang-ulangnya shalat jenazah, menurut madzhab Syafii dan Hanbali pelaksanaan shalat janazah yang dilakukan lebih dari satu kali itu diperbolehkan bagi orang yang yang belum melaksanakan shalat tersebut walaupun setelah jenazah dikuburkan. Sedang dalam masalah jumlah jamaah shalat jenazah ada hadits yang menyatakan bahwa jika ada jenazah dishalati oleh empat puluh orang yang tidak mensekutukan Allah swt, niscaya Allah swt akan mengabulkan permintaan syafaat (doa) mereka untuk si mayyit.
“Tidak ada seorang laki-laki yang meninggal dunia kemudian empat puluh orang laki-laki yang sama sekali tidak menyekutukan Allah swt menyalati jenazahnya kecuali Allah akan menerima permintaan syafaat mereka untuknya” (H.R.
Boleh melakukan sholat jenazah meski jenazahnya berada di tempat yang jauh. REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Meski tidak sampai dihukumi fardhu ain, namun sholat jenazah disepakati oleh para ulama sebagai sebuah kewajiban. Ustaz Sutomo Abu Nashr Lc dalam buku Pengantar Fikih Jenazah terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan, pada saat sudah ada yang melaksanakan sholat jenazah, maka gugurlah kewajiban tersebut bagi yang lain.
"Jika sudah dinyatakan gugur, hukumnya berubah menjadi sunnah atas orang yang belum melaksanakannya," kata Ustaz Sutomo dalam bukunya. Menurutnya, yang wajib ditekankan dalam pembahasan sholat jenazah justru bukan pada tata praktiknya. Ia mengatakan, inti kesimpulan dari jenazah dalam kondisi seperti itu, selama mereka masih Muslim maka tetap wajib disholati.
Setelah selesai ia datang dan memberi salam kepada Rasulullah saw. Beliau menjawab salamnya lalu bersabda: Ulangilah sholatmu, karena sesungguhnya engkau belum shalat. Setelah sholatnya yang kedua ia mendatangi Nabi saw. Kemudian beliau bersabda lagi: Ulangilah sholatmu, karena sesungguhnya engkau belum sholat. Sehingga orang itu mengulangi sholatnya sebanyak tiga kali. Lelaki itu berkata: "Demi Zat yang mengutus Anda dengan membawa kebenaran, saya tidak dapat mengerjakan yang lebih baik daripada ini semua.
Bacalah bacaan dari Alquran yang engkau hafal. Setelah itu rukuk hingga engkau tenang dalam rukukmu.
Lalu bersujudlah hingga engkau tenang dalam sujudmu. SubhanAllah, sahabatku inilah dalil bolehnya mengulangi sholat sampai merasakan Kekhusyu'an, sungguh sholat yang yakin ditatap Allah dan sadar berhadapan dengan Allah (QS 26:218-220) sehingga setiap bacaan menjadi doa dan dialog pada-Nya membuat sholat Thuma'ninah dan khusuk', tenang, damai, sejuk, nyaman, nikmat, indah dan buahnya adalah akhlak mulia (QS 29:45).
Ketika suatu daerah dilanda kekeringan dan langka air, bagaimana harus memandikan jenazah orang yang meninggal?, apakah sah bila dilakukan dengan cara tayamum?. Di antara kewajiban sesama ummat Islam, walaupun fardlu kifayah, adalah merawat jenazah, yang meliputi 4 hal, yaitu memandikan, mengkafani, melakukan shalat, dan memakamkan jenazah. Melakukan tayammum itu hukumnya wajib, kerana menjadi proses penyucian yang tidak berkaitan dengan menghilangkan najis, walaupun terdapat kewajiban menghilangkan najis dari tubuh jenazah sebelum memandikannya, sebagaimana kewajiban mandi karena junub.
Pendapat Imam Nawawi di atas sesungguhnya terkait dengan persoalan najis yang keluar dari tubuh jenazah setelah dimandikan. Maka Imam Nawawi mengatakan, wajib dimandikan lagi, karena mandi merupakan urusan terakhir, sehingga harus dilakukan dengan bersesuci secara sempurna. Namun jika terhalang dilakukan mandi karena tidak terdapat air atau sebab lain, maka dilakukan tayammum, karena memandikan jenazah tidak terkait dengan menghilangkan najis, sehingga bisa berpindah pada tayammum jika tidak bisa dilakukan mandi, sebagaimana wudlu’ dan mandi janabat.
Sekelompok ulama madzhab Maliki, Hanbali dan ulama’ muta’akhkhirin dari madzhab Syafi’i tetap mewajibkan melakukan shalat jenazah, walaupun jenazah tidak bisa dilakukan mandi dan bahkan tayammum. Pendapat yang kuat adalah pendapat yang pertama, bahwa tetap harus dilakukan shalat jenazah, walaupun jenazah tidak dimandikan dan tidak dilakukan tayammum. Demikian jawaban yang bisa kami lakukan, mohon maaf dan semoga ada manfaat.