Hukum Mengqadha Shalat Fardhu Yang Ditinggalkan Adalah. Preview. Text (Membahas tentang Mengqadha Shalat). Mohamad Ikhwan Ariff Bin Zainal Abidin.pdf - Published Version. Available under License - Published VersionAvailable under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview.

Sholat yang Pernah Ditinggalkan Apakah Harus Diqadha? Ustadz

Hukum Mengqadha Shalat Fardhu Yang Ditinggalkan Adalah. Sholat yang Pernah Ditinggalkan Apakah Harus Diqadha? Ustadz

PORTAL JEMBER - Setiap muslim tentunya mengetahui bahwa dalam sehari terdapat lima kali sholat fardhu yang wajib didirikan. Baca Juga: Tiga Golongan Orang Mati Syahid Menurut Ustadz Adi Hidayat hingga Munculnya Resolusi Jihad. Begitu pun dengan sholat yang ditinggalkan di masa lalu dalam jangka waktu lama, apakah harus diqadha atau diganti?

Ustadz Adi Hidayat memberikan jawaban mengenai pertanyaan tersebut dalam salah satu ceramahnya yang diunggah kanal YouTube Audio Dakwah pada 16 Februari 2018. Baca Juga: Tanda Dosa Seseorang Telah Diampuni oleh Allah Menurut Ustadz Adi Hidayat, Dijaga dari Hal Ini.

Qadha Sholat Boleh, Tapi tak Hilangkan Dosa Meninggalkannya

Hukum Mengqadha Shalat Fardhu Yang Ditinggalkan Adalah. Qadha Sholat Boleh, Tapi tak Hilangkan Dosa Meninggalkannya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Para ulama masih berbeda pendapat apakah mengqadha sholat yang sengaja ditinggalkan dapat bermanfaat atau tidak bagi pelakunya. Para ulama juga ada yang berpendapat bahwa terdapat kemungkinan tidak ada jalan lagi untuk menggantinya (mengqadha-nya). Namun demikian, mengganti sholat tersebut tidak menghilangkan dosa dari orang yang melakukannya atas kesengajaan meninggalkan kewajiban sholat. Bahkan orang yang sengaja meninggalkan sholat ini dapat disiksa Allah sampai Allah SWT sendirilah yang memaafkannya. Namun demikian, sekelompok ulama salaf (klasik) dan khalaf (kontemporer) berpendapat, orang yang sengaja meninggalkan sholat tidak dapat mengganti sholat dan apabila sholatnya diganti tetap tidak akan diterima. Namun ulama dari kalangan ini berpendapat bahwa barangkali tobat nasuha akan menjadi bermanfaat bagi orang-orang tersebut di luar mengganti sholatnya karena memang tidak diterima.

Bagi ulama-ulama ini, meninggalkan sholat dengan sengaja tak bisa diganti sebab sifatnya yang berbeda dengan orang yang meninggalkan sholat karena adanya udzur. Adapun sholat lima waktu yang telah ditetapkan oleh nash dan ijma yang ditinggalkan karena adanya udzur boleh diganti.

Anda Pernah Tinggalkan Shalat, Bagaimana Cara Menggantinya

Hukum Mengqadha Shalat Fardhu Yang Ditinggalkan Adalah. Anda Pernah Tinggalkan Shalat, Bagaimana Cara Menggantinya

Maka hendaknya shalat dikerjakan dengan sempurna, sesuai syarat rukunnya, penuh khsyuk dan tepat waktu. Lalu bagaimana jika meninggalkan shalat karena sengaja sehingga habis waktu, apakah wajib diqadha (diganti)? Tentu yang harus dilakukan pertama kali adalah beristighfar dan bertobat tidak mengulangi lagi kelalaian meninggalkan shalat. Namun dari aspek hukum fiqih, menurut Kiai Abdurrahman, ulama berbeda pendapat. Alasan mereka, shalat itu kewajiban kepada Allah dan kewajiban itu sama dengan utang sedangkan utang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar. Juga diqiyaskan kepada orang yang tidak shalat karena lupa dan tertidur, kalau karena lupa dan tertidur saja wajib diqadha apa lagi kalau sengaja tentu lebih wajib untuk diqadha.

Rasulullah SAW, “Maka hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar.” (HR Bukhari). Dalam hadis lain Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang tertidur kemudian tidak shalat atau karena lupa, maka hendaknya segera melaksanakan shalat setelah ingat atau bangun dari tidur.” (HR Muttafaq ‘Alaih). Mengutip pendapat Syekh Wahbah Az Zuhaili, Kiai Abdurrahman menjelaskan, orang yang lupa atau tertidur saja masih punya kewajiban untuk mengganti shalat yang tertinggal apa lagi ada unsur kesengajaan tentu itu lebih wajib. Tetapi sebagian ulama kelompok Zhahiriyah (Abu Muhammad bin Hazm) berpendapat, bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat sampai habis waktunya itu tidak boleh diqadha dan dia menanggung dosa nanti di akhirat.

Cara Mengqadha Sholat Fardhu Beserta Niatnya

Hukum Mengqadha Shalat Fardhu Yang Ditinggalkan Adalah. Cara Mengqadha Sholat Fardhu Beserta Niatnya

Dalam pelaksanaan sholat fardhu dikenal beberapa istilah di antaranya adalah ada', i'adah, dan qadha. Mengutip dari buku Islam Q & A karya Awy A. Qolawun, qadha artinya melakukan sholat fardhu (atau ibadah yang lain, semisal puasa) di luar waktu semestinya disebabkan oleh alasan-alasan tertentu.

Sebagaimana yang dikisahkan dari Anas ibn Malik, Rasulullah SAW pernah bersabda terkait anjuran mengganti (qadha) sholat:. Selain itu, anjuran untuk segera melaksanakan sholat sesegera mungkin ketika lupa tercantum dalam hadits riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:. Dikisahkan kala itu Rasulullah SAW harus menghadapi musuh di Perang Khandaq hingga terkepung oleh pasukan Quraisy.

Kemudian saat tengah malam, Rasulullah memerintahkan Bilal untuk adzan dan melakukan qadha atas 4 sholat yang ditinggal pada siang harinya tersebut.

Qadha Shalat: Hukum dan Tata Caranya (Lengkap)

Hukum Mengqadha Shalat Fardhu Yang Ditinggalkan Adalah. Qadha Shalat: Hukum dan Tata Caranya (Lengkap)

Namun apa yang dilakukan seorang Muslim jika ia meninggalkan shalat hingga keluar dari waktunya? Para ulama berselisih panjang mengenai orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja apakah keluar dari Islam ataukah tidak?

“adapun orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, maka ia tidak akan bisa mengqadhanya sama sekali. “bukti benarnya pendapat kami adalah firman Allah Ta’ala: ‘celakalah orang yang shalat.

Andaikan orang yang sengaja melalaikan shalat hingga keluar dari waktunya bisa mengqadha shalatnya, maka ia tidak akan mendapatkan kecelakaan dan kesesatan. Selain itu, Allah Ta’ala telah menjadikan batas awal dan akhir waktu bagi setiap shalat.

Dan setiap yang diwajibkan dalam syariat tidak boleh disandarkan kepada selain Allah melalui perantara lisan Rasulnya” (Al Muhalla, 2/10, Asy Syamilah). karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika terlewat beberapa shalat pada saat perang Khandaq beliau mengerjakan semuanya sebelum Maghrib.

Dalam hadits di atas juga Nabi mengatakan فليصلها dhamir ها mengacu pada kata صلاة sebelumnya. Andaikan niat mengqadha shalat perlu dilafalkan, maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam telah mengajarkannya kepada kita.

Dulu Jarang Salat Lima Waktu, Ustadz Abdul Somad: Wajib Qadha

Hukum Mengqadha Shalat Fardhu Yang Ditinggalkan Adalah. Dulu Jarang Salat Lima Waktu, Ustadz Abdul Somad: Wajib Qadha

Namun apa yang dilakukan seorang Muslim jika ia meninggalkan salat lima waktu hingga keluar dari waktunya? Dalam keadaan tidak sengaja meninggalkan shalat, seperti karena ketiduran, lupa, pingsan, dan lainnya, maka para ulama bersepakat bahwa wajib hukumnya mengqadha salat yang terlewat. Para ulama berselisih panjang mengenai orang yang meninggalkan salat dengan sengaja apakah keluar dari Islam ataukah tidak? “adapun orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, maka ia tidak akan bisa mengqadhanya sama sekali.

Andaikan orang yang sengaja melalaikan shalat hingga keluar dari waktunya bisa mengqadha shalatnya, maka ia tidak akan mendapatkan kecelakaan dan kesesatan. Dan setiap yang diwajibkan dalam syariat tidak boleh disandarkan kepada selain Allah melalui perantara lisan Rasulnya” (Al Muhalla, 2/10, Asy Syamilah). karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika terlewat beberapa shalat pada saat perang Khandaq beliau mengerjakan semuanya sebelum Maghrib. Andaikan niat mengqadha shalat perlu dilafalkan, maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam telah mengajarkannya kepada kita.

Niat Mengqodho Sholat Subuh Lengkap Tata Caranya

Hukum Mengqadha Shalat Fardhu Yang Ditinggalkan Adalah. Niat Mengqodho Sholat Subuh Lengkap Tata Caranya

Setiap muslim wajib mendirikan sholat fardhu sesuai waktu yang telah ditentukan. Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa apabila melewatkan waktu sholat atas ketidaksengajaan, seperti tertidur, maka wajib untuk mengganti atau mengqodhonya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda:. Adapun, uzur yang membolehkan dalam menunda sholat sebagaimana kesepakatan pendapat imam mazhab Maliki, Hambali, dan Hanafi antara lain tidur, lupa, dan tidak sadar dengan masuknya waktu sholat sekalipun hal tersebut timbul karena lalai. Imam Muslim dalam kitab Shahihnya meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah tertinggal untuk mengerjakan sholat subuh. Ketika itu beliau SAW dan para sahabat lainnya dalam perjalanan pulang dari perang Khaibar.

Lalu, mereka bermalam dan tertidur tanpa sengaja (ketiduran), meskipun beliau telah memerintahkan Bilal bin Rabah untuk berjaga. Berikut bacaan niat mengoqho sholat subuh Arab, latin, dan terjemanya:.

Artinya: "Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Subuh sebanyak dua raka'at dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Ta'ala.".

Mengganti Shalat Yang Ditinggalkan Dengan Sengaja Puluhan

Hukum Mengqadha Shalat Fardhu Yang Ditinggalkan Adalah. Mengganti Shalat Yang Ditinggalkan Dengan Sengaja Puluhan

Ketika Nabi SAW terbangun ternyata matahari sudah terbit, maka beliau pun bersabda: “Wahai Bilal, mana bukti yang kau ucapkan!” Bilal menjawab: “Aku belum pernah sekalipun merasakan kantuk seperti ini sebelumnya.” Beliau lalu bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla memegang ruh-ruh kalian sesuai kehendak-Nya dan mengembalikannya kepada kalian sekehendak-Nya pula. Bahwa tiap shalat yang terlewat dari waktunya setelah pasti kewajibannya, maka wajib untuk diqadha', baik meninggalkannya dengan sengaja, terlupa atau tertidur.

Bila shalat yang ditinggalkan terlalu banyak maka wajib menyibukkan diri untuk menqadha'nya, selama tidak menjadi masyaqqah pada tubuh atau hartanya. Bila shalat yang terlewat itu banyak jumlahnya maka wajib atasnya untuk mengqadha'nya, selaam tidak memberatkannya baik bagi dirinya, keluarganya atau hartanya.

Umumnya para ulama sepakat bahwa menggaqadha' shalat itu wajib segera dikerjakan, begitu seseorang telah terlepas dari udzur yang menghambatnya. Namun khusus dalam pandangan mazhab Asy-syafi'iyah, bila seseorang punya udzur yang amat syar'i ketika meninggalkan shalat, dibolehkan untuk menunda qadha'nya dan tidak harus segera dilaksanakan saat itu juga. Tetapi bila sebab terlewatnya tidak diterima secara syar'i, seperti karena lalai, malas, dan menunda-nunda waktu, maka diutamakan shalat qadha' untuk segera dilaksanakan secepatnya.

Oleh karena itulah maka umumnya para ulama sepakat bahwa mau banyak atau sedikit shalat yang ditinggalkan, tetap saja wajib untuk dikerjakan. Bila shalat yang ditinggalkan terlalu banyak maka wajib menyibukkan diri untuk menqadha'nya, selama tidak menjadi masyaqqah pada tubuh atau hartanya. Bila shalat yang terlewat itu banyak jumlahnya maka wajib atasnya untuk mengqadha'nya, selaam tidak memberatkannya baik bagi dirinya, keluarganya atau hartanya.

Related Posts

Leave a reply