Hukum Jamak Shalat Maghrib Dan Isya. Dikutip dari buku Fiqh Ibadah Kajian Komprehensif Tata Cara Ritual Dalam Islam dari Ainul Yaqin, MA, sholat jamak artinya mengumpulkan dua sholat fardhu dalam satu waktu. Menggabungkan dua sholat fardhu dalam satu waktu telah dicontohkan Rasulullah SAW.

Berikut hadits tentang sholat jamak yang diceritakan Ibnu Umar:. Artinya: Dari Anas RA, ia berkata, "Apabila Rasulullah SAW berangkat menuju perjalanan sebelum tergelincir matahari, beliau akhirkan shalat dzhuhur ke waktu ashar.

Dan jika matahari tergelincir sebelum ia berangkat, maka beliau shalat dzhuhur terlebih dahlu kemudian naik kendaraan.". Berikut bacaan niat sholat jamak takhir magrib yang digabung dengan isya:.

Syarat Sholat Jamak dan Pembagian Waktu Sholatnya

Hukum Jamak Shalat Maghrib Dan Isya. Syarat Sholat Jamak dan Pembagian Waktu Sholatnya

Di dalam Al-Qur'an disebutkan kata jam'u ketika mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur'an yang turun tidak beraturan. Sedangkan secara istilah, sholat jamak adalah melakukan dua sholat fardhu yaitu Dzuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya secara berurutan pada salah satu waktunya.

Dan setelah ia mengerjakan sholat fardhu untuk waktu berikutnya. Ada beberapa pendapat yang menyebutkan sakit sebagai salah satu penyebab kita boleh melakukan jamak sholat. Namun mahzab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi;iyah menolak kebolehan menjamak sholat karena sakit.

"Nabi mengalami beberapa kali sakit, namun tidak ada riwayat yang sharih bahwa beliau menjamak sholatnya.". Sehingga tidak ada satupun dalil yang dengan tegas menyebutkan bahwa Rasulullah menjamak sholat karena sakit. Niat sholat Dzuhur dan Ashar dengan Jamak Taqdim.

Artinya: "Saya niat sholat fardhu Dzuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala.". Niat sholat Maghrib dan Isya dengan jamak taqdim.

Sampai Kapankah Seseorang Boleh Menjamak Shalat Wajib

Hukum Jamak Shalat Maghrib Dan Isya. Sampai Kapankah Seseorang Boleh Menjamak Shalat Wajib

Bahkan, menurut pendapat ulama yang kuat, mengqashar shalat ketika dalam perjalanan ini hukumnya adalah sunah muakkadah karena Nabi SAW tidak pernah meninggalkannya. Banyak sekali hadis Nabi SAW yang menjelaskan tentang kebo leh an untuk menjama shalat ketika se dang dalam perjalanan ini, di antara nya: Dari Salim, dari ayahnya (Abdullah bin Umar), ia berkata, “Adalah Nabi SAW menjama shalat Maghrib dan Isya ketika beliau di tengah perjalanan.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, “Rasulullah SAW biasa menjama antara Zuhur dan Ashar jika sedang dalam perjalanan. Begitu juga, jika seseorang me netap di suatu tempat untuk melaku kan atau mengurus keperluannya, tetapi dia tidak meniatkan dan tidak tahu berapa lama ia akan tinggal di tempat tersebut, maka jumhur ulama dari ka langan Mazhab Hanafi, Maliki, Hambali, dan sebagian ulama Mazhab Syafi’i berpendapat ia masih dianggap dalam perjalanan. Adapun jika seseorang berniat untuk menetap beberapa waktu di suatu tempat, seperti untuk wisata, tugas kerja, dan belajar, maka jumhur ulama berpendapat bahwa berakhirlah hukum safarnya dan ia harus melakukan ibadah-ibadahnya sebagaimana ibadah orang yang menetap.

Shalat Jamak Takhir, Manakah yang Harus Didahulukan

Hukum Jamak Shalat Maghrib Dan Isya. Shalat Jamak Takhir, Manakah yang Harus Didahulukan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam situasi tertentu, Allah memberikan keringanan hamba-Nya dalam menunaikan ibadah shalat dengan cara jamak dan qashar (memperpendek rakaat shalat). Diperbolehkannya shalat jamak dan qashar itu terutama ditujukan bagi musafir atau orang yang dalam perjalanan.

Direktur Rumah Fikih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat, mengatakan pada dasarnya semua shalat harus dilakukan sesuai urutan, bahkan dalam format menjamak sekalipun. Ia mencontohkan dalam jamak taqdim, di mana shalat dzuhur dijamak dengan ashar dan melaksanakannya di waktu dzuhur, maka yang harus dilakukan lebih dahulu adalah shalat dzuhur dan kemudian shalat ashar.

Begitu juga dalam jamak antara shalat maghrib dengan isya', jika dilakukan di waktu maghrib, maka yang harus dikerjakan adalah shalat magrib dahulu dan baru kemudian isya. Namun, ia menjelaskan bahwa hal itu sedikit berbeda ketentuannya dengan jamak ta'khir. Menurutnya, ketentuan dalam jamak ta'khir juga tetap harus urut, namun tidak menjadi syarat sah.

Namun ada syarat dan ketentuannya, yaitu karena misalnya kita shalat berjamaah di masjid yang mana saat itu semua orang mengerjakan shalat Isya'," kata Ustaz Sarwat, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Senin (14/10). "Namun, apabila tidak ada alasan apapun, aturannya tetap sebagaimana semula, yaitu harus dikerjakan maghrib dulu baru isya', meski pun dikerjakannya di waktu isya'," jelasnya. Misalnya, shalat dzuhur dijamak dengan ashar, maka dzuhur tetap dilaksanakan empat rakaat dan ashar empat rakaat juga.

Related Posts

Leave a reply