Hukum Berjamaah Shalat Fardhu Adalah. Hukum sholat berjamaah untuk sholat fardhu menurut Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam Kitab Fqhul Islam wa Adillathuhu juz 2 adalah antara sunnah mu'akkadah atau sangat dianjurkan ataupun wajib. Hal itu karena sholat jamaah adalah bagian dari syiar agama Islam.
Sholat fardhu bagi laki-laki wajib dikerjakan di masjid dengan berjamaah. Saya sungguh telah bermaksud untuk menyuruh dengan sholat, maka dikumandangkan iqamah lalu aku menyuruh seseorang untuk mengimami orang-orang lalu aku berangkat dengan beberapa orang yang membawa ikatan kayu bakar kepada kaum itu yang tidak turut sholat berjamah, aku bakar atas tindakan mereka rumah-rumah mereka dengan api.". Dalam buku 'Shalat Berjamaah: dan Permasalahannya' oleh Wawan Shofwan Sholehudin, di dalam beberapa hadits ditegaskan oleh Rasulullah SAW bahwa tempat sholat fardhu terbaik bagi perempuan adalah rumahnya.
Akan tetapi sholat di rumah itu banyak kemungkinan dilakukan dengan munfarid atau tidak berjamaah. Maknanya ia kehilangan keutamaan berjamaah yang dinyatakan dua puluh tujuh derajat. Oleh karena itu Rasulullah SAW memberikan jalan lain bagi perempuan untuk diizinkan berjamaah di masjid. beliau telah bersabda, "Apabila istri seorang dari kamu minta izin untuk ke masjid, janganlah ia menghalanginya.".
- Hukumadalah sunnah muakad secara umum, berdasarkan keterangan Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillathuhu. Mazhab ini menyatakan bagi setiap muslim laki-laki yang telah baligh, hukumnya adalah fardhu ain dan mengakibatkan dosa bila ditinggalkan. Mazhab ini menyatakan bagi setiap muslim laki-laki yang telah baligh, hukumnya adalah fardhu ain dan mengakibatkan dosa bila ditinggalkan.
Dalam riwayat lain ditegaskan tidak sempurna sholat laki-laki baligh yang dilakukan di rumah, padahal dia mendengar adzan. Simak Video "Mayat di Parit Hebohkan Warga Sulsel, Diduga Korban Lakalantas".
Para ulama ahli fikih sepakat bahwa melaksanakan shalat fardhu secara berjamaah adalah lebih utama daripada melaksanakannya sendiri-sendiri. Mereka juga sepakat bahwa berjamaah dalam melaksanakan shalat fardhu sangat ditekankan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Di kalangan para ulama ahli fikih ada yang berpendapat berjamaah dalam melaksanakan shalat fardhu hukumnya wajib. Al-Karkhi–salah satu ulama fikih Hanafiyah–, Malikiyah, dan sebagian Syafi’iyah (Abu Hamid, pendapat kedua mereka) berpendapat sunnah muakkadah. “Tidaklah ada tiga orang dalam satu perkampungan atau pedalaman tidak ditegakkan pada mereka shalat, kecuali Syaithan akan menguasainya.
Akan tetapi secara bersamaan ia juga terkena dosa tanpa ada kewajiban untuk mengulang shalatnya kembali. Karena ada hadits yang menyebutkan bahwa shalat sendiri pun juga memiliki nilai kebaikan meski tak sebanding dengan berjamaah.
ABSTRAK Tidak dipungkiri lagi bahwa shalat fardhu lima waktu adalah ibadah yang sangat penting bagi umat Islam, serta merupakan rukun Islam yang kedua setelah syahadat. Shalat adalah ibadah mahdhah badaniyyah yang paling efektif dalam mewujudkan hubungan seorang hamba secara vertikal dengan Allah SWT. Banyak ayat maupun hadis Nabi yang memerintahkan kapada setiap individu dari umat Islam untuk menjaga ibadah shalat tersebut, bahkan diperintahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah. Di kalangan ulama berkembang banyak pendapat tentang hukum shalat berjamaah. Sedangkan Imam Asy Syafii berpendapat bahwa hukumnya adalah fardhu kifayah sehingga bila sudah ada orang yang melaksanakan shalat jamaah, gugurlah kewajiban orang lain untuk melaksakannya secara berjamaah. Maksudnya, data-data dicari dan ditemukan melalui kajian-kajian pustaka, buku-buku yang relevan, serta makalah-makalah atau artikel-artikel baik cetak maupun malalui internet.
Berdasarkan penelitian yang penyusun lakukan maka Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hanbal menggunakan dalil yang berbeda di dalam menetapkan hukum shalat fardhu secara berjamaah. Walaupun banyak penulis temukan perbedaan mengenai pendapat Imam Asy Syafii terhadap hukum shalat berjamaah tetapi penulis berkesimpulan bahwa terhadap masalah ini, Imam Asy Syafii berpendapat bahwa hukumnya adalah fardhu kifayah, sementara Imam Ahmad berpendapat bahwa hukumnya adalah fardhu ain. Tetapi kedua ulama ini sepakat terhadap pentingnya shalat berjamaah dan sangat menganjurkan kepada seluruh umat Islam untuk senantiasa melaksanakan shalat fardhu secara berjamaah. Uncontrolled Keywords: shalat fardhu, berjamaah, Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hanbal Subjects: Hukum Islam > Fiqih > Sholat Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP ([email protected]) Date Deposited: 21 Jul 2020 13:42 Last Modified: 21 Jul 2020 13:44 URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6215.
Ayat ini juga menjelaskan tentang tidak wajibnya beberapa hal yang wajib di dalam salat ketika perang. Atha` berkata bahwa kewajiban yang harus dilakukan dan tidak halal selain itu, yaitu ketika seseorang mendengar azan, haruslah dia mendatanginya untuk salat.
[4] Dengan demikian bila seorang muslim meninggalkan salat jamaah tanpa uzur, dia berdoa namun salatnya tetap syah. Dalam hal ini pengertian kalangan mazhab Al Hanafiyah tentang sunnah muakkadah sama dengan wajib bagi orang lain.
Dalam salah satu hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, salat berjemaah mendapatkan ganjaran pahala sebanyak 25 kali lipat. Wanita diperbolehkan hadir berjama'ah di masjid dengan syarat harus menjauhi segala sesuatu yang menyebabkan timbulnya syahwat ataupun fitnah.
a b Dari Abu Darda` bahwa rasulullah ﷺ bersabda, “Tidaklah 3 orang yang tinggal di suatu kampung atau pelosok tetapi tidak melakukan salat jamaah, kecuali syetan telah menguasai mereka. Orang yang menunggu salat jamaah bersama imam lebih besar pahalanya dari orang yang salat sendirian kemudian tidur.” (lihat Fathul Bari jilid 2 halaman 278) a b Dari Abu Hurayrah, katanya: Rasulallah bersabda, "Salatnya seorang lelaki dengan berjamaah itu melebihi salatnya di pasar atau rumahnya (secara sendirian atau munfarid) dengan dua puluh lebih (tiga sampai sembilan tingkat derajatnya).
Dari Jabir bin Sumrah berkata: "Rasulullah ﷺ baru berdiri meninggalkan tempat salatnya diwaktu shubuh ketika matahari telah terbit. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Shahih Sunan Abu Dawud) ^ Rasul bersabda: "Sesungguhnya Allah dan malaikatNya mendoakan orang-orang yang merapatkan barisan salat.
Padahal bisa diterimanya shalat kita oleh Allah SWT membutuhkan berbagai macam persyaratan yang tidak ringan. Selain itu, shalat juga membutuhkan keikhlasan dan kekhusuan di dalamnya sehingga mampu menyambung dengan sang khalik.
Artinya komitmen bersama sebelum melaksanakan shalat berjamaah harus dibangun oleh komunitas di masyarakat. Sehingga kita pun sering melihat berbagai aturan yang ada dalam sebuah masjid terkait shalat berjamaah. Ali pun teringat pesan Rasulullah yang mengajarkan agar setiap muslim menghormati orang tua tanpa melihat siapa dia dan apa agamanya. Namun ketika memasuki masjid, Ali terkejut sekaligus gembira, karena Rasulullah dan para sahabat masih rukuk pada rakaat yang kedua. Ini berarti Ali masih punya kesempatan untuk mendapatkan keutamaan shalat berjamaah walaupun waktu subuh sudah akan habis. Rasulullah pun menjelaskan bahwa saat ia shalat Malaikat Jibril tiba-tiba saja datang dan menahan punggung Rasul sehingga tidak bisa bangun untuk berdiri iktidal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Para ulama saling berselisih pendapat mengenai hukum mengumandangkan adzan. Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjabarkan, Imam Malik berpendapat bahwa adzan wajib dikumandangkan di masjid-masjid yang digunakan untuk sholat berjamaah.
Sedangkan menurut versi lainnya, dijelaskan, Imam Malik berpendapat bahwa hukum mengumandangkan adzan adalah sunah muakad. Namun demikian Imam Malik berpendapat, adzan dianggap tidak fardhu atau sunah bagi orang yang sholat sendirian. Sementara menurut sebagian ulama dari kalangan madzhab Zhahiri, adzan hukumnya fardhu ain. Bahkan untuk shalat yang dilakukan secara berjamaah, adzan lebih ditekankan.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Umar, ia berkata: “Anna Rasulullah SAW kaana idza sami’a an-nidaa-a lam yughir, wa idza lam yasma’hu aghaara,”.
Menurut Ibnu. rahimahullah.
menyatakan bahwa kebanyakan para ulama berdalil dengan ayat ini menjadi dasar wajibnya. berjemaah.
Kata “bersama” dalam ayat tersebut memiliki makna menemani atau menyertai. Jadi pada dasarnya ayat ini berarti:.
Banyak Hadis yang menjelaskan tentang keutamaan salat berjamaah di masjid terutama bagi kaum laki-laki. Selain mendapat pahala berlipatganda, salat berjamaah di masjid akan menghapus dosa dan meninggikan derajat.Lalu, bagaimana hukum salat berjamaah di masjid menurut Mazhab Syafi'i?
Berikut penjelasan Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia, Ustaz Farid Nu'man Hasan . Beliau menukil beberapa pendapat imam dan ulama Mazhab Syafi'iyah.فأما الجماعة لسائر الصلوات المفروضات فلا يختلف مذهب الشافعي وسائر أصحابه أنها ليست فرضا على الأعيان، واختلف أصحابنا هل هي فرض على الكفاية أم سنة؟ فذهب أبو العباس بن سريج، وجماعة من أصحابنا إلى أنها فرض على الكفاية، وذهب أبو علي بن أبي هريرة، وسائر أصحابنا إلى أنها سنةAda pun salat berjamaah di semua salat wajib, tidak ada perbedaan pendapat Madzhab Syafi'i dan semua sahabatnya (Syafi’iyah) bahwa itu bukan Fardhu 'Ain.
Para sahabat kami (Syafi’iyah) berbeda pendapat apakah itu fardhu kifayah atau sunnah? Abul ‘Abbas bin Suraij dan segolongan sahabat-sahabat kami mengatakan fardhu kifayah. Sedangkan Abu Ali bin Abi Hurairah dan semua sahabat kami mengatakan itu sunnah. (Al-Hawi Al Kabir, 2/297)فالجماعة مأمور بها للأحاديث الصحيحة المشهورة وإجماع المسلمين وفيها ثلاثة أوجه لأصحابنا (أحدها) أنها فرض كفاية (والثاني) سنة وذكر المصنف دليلهما (والثالث) فرض عين لكل ليست بشرط لصحة الصلاة وهذا الثالث قول اثنين من كبار أصحابنا المتمكنين في الفقه والحديث وهما أبو بكر ابن خزيمة وابن المنذر قال الرافعي وقيل إنه قول للشافعي والصحيح أنها فرض كفاية وهو الذي نص عليه الشافعي في كتاب الإمامة كما ذكره المصنف وهو قولي شيخي المذهب ابن سريج وأبي اسحق وجمهور أصحابنا المتقدمين وصححه أكثر المصنفين وهو الذي تقتضيه الأحاديث الصحيحة وصححت طائفة كونها سنة منهم الشيخ أبو حامد …Salat berjamaah adalah hal yang diperintahkan, berdasarkan hadis-hadis sahih yang terkenal dan ijma' kaum muslimin. Itulah yang dikatakan Imam Syafi'i dalam kitab Al-Imaamah, seperti yang disebutkan Al-Mushannif.Ini (fardhu kifayah) juga pendapat dua ulama Mazhab Syafi’i yaitu Ibnu Suraij dan Abu Ishaq. Segolongan ulama (Syafi’iyah) menshahihkan bahwa itu Sunnah, di antaranya Abu Hamid (Al Ghazaliy).