Hadits Yang Menerangkan Ketentuan Shalat Jamak Adalah. Shalat jamak berarti mengerjakan dua sholat dalam satu waktu. Diriwayatkan dari Anas bin Maalik radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata,“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika bepergian sebelum matahari condong ke barat (sebelum masuk waktu Zuhur), maka beliau mengakhirkan salat Zuhur di waktu Asar, kemudian menjamak kedua salat tersebut. Contohnya shalat dhuhur dan ashar pada waktu ashar, dan masing-masing dikerjakan dua rakaat, atau shalat maghrib dan isya pada waktu isya, shalat maghrib tetap dikerjakan tiga rakaat, sedangkan isya dikerjakan dua rakaat.
"Usholli fardhol dhuhri rok'ataini majmuu'an bil ashri jam'a taqdiimi qoshron lillaahi ta'aalaa.". "Usholii fardhol maghribi tsalaatsa raka'aatin majmuu'an bil isyaa'i jam'a taqdiimi lillaahi ta'aala.".
Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la bin Umayyah, ia berkata:. Artinya: “Saya bertanya kepada ‘Umar Ibnul–Khaththab tentang (firman Allah): “Laisa ‘alaikum junahun an taqshuru minashshalati in khiftum an yaftinakumu-lladzina kafaru”.
Beliau bersabda: Itu adalah pemberian Allah yang diberikan kepada kamu sekalian, maka terimalah pemberian-Nya.” [HR. Ada pendapat ulama mengenai seorang musafir tetapi dalam keadaan menetap tidak dalam perjalanan, seperti seorang yang berasal dari Indonesia bepergian ke Arab Saudi untuk berhaji, selama ia di sana ia boleh menqashar shalatnya dengan tidak menjamaknya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berada di Mina.
Pada kasus ini, ketika dia dalam perjalanan lebih baik menjamak dan menqashar shalat, karena yang demikian lebih ringan, tidak memberatkan di perjalanan dan seperti yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun ketika telah menetap di Arab Saudi lebih utama menqashar saja tanpa menjamaknya.
Dalil naqli yang menjelaskan tentang shalat jamak adalah hadist nabi muhammad. Dalam hadist tersebut dijelaskan bahwa nabi muhammad pernah melakukan shalat jamak ketika sedang berpergian yaitu menjamakkan shalat dzuhur dengan shalat ashar.
Sedangkan dalil naqli yang menjelaskan tentang shalat qashar adalah surah an nis ayat ke 101. Firman Allah dalam surah an nisa ayat 101. Sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu.
Terkait dengan pembahasan mengenai shalat musafir serta jamak dan qasar memang belum ditemukan di buku Himpunan Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah, akan tetapi perihal shalat jamak pernah dibahas dalam Musyawarah Tarjih yang diadakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY dan di beberapa fatwa agama Majalah Suara Muhammadiyah. Oleh karena itu, kami akan meringkaskan jawaban yang pernah disampaikan pada fatwa sebelumnya dan menjawab pertanyaan saudara.
Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la bin Umayyah, ia berkata:. Artinya: “Saya bertanya kepada ‘Umar Ibnul–Khaththab tentang (firman Allah): “Laisa ‘alaikum junahun an taqshuru minashshalati in khiftum an yaftinakumu-lladzina kafaru”. Beliau bersabda: Itu adalah pemberian Allah yang diberikan kepada kamu sekalian, maka terimalah pemberian-Nya.
Ada pendapat ulama mengenai seorang musafir tetapi dalam keadaan menetap tidak dalam perjalanan, seperti seorang yang berasal dari Indonesia bepergian ke Arab Saudi untuk berhaji, selama ia di sana ia boleh menqashar shalatnya dengan tidak menjamaknya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berada di Mina. Pada kasus ini, ketika dia dalam perjalanan lebih baik menjamak dan menqashar shalat, karena yang demikian lebih ringan, tidak memberatkan di perjalanan dan seperti yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Namun ketika telah menetap di Arab Saudi lebih utama menqashar saja tanpa menjamaknya.
Di dalam Al-Qur'an disebutkan kata jam'u ketika mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur'an yang turun tidak beraturan. Sedangkan secara istilah, sholat jamak adalah melakukan dua sholat fardhu yaitu Dzuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya secara berurutan pada salah satu waktunya.
Dan setelah ia mengerjakan sholat fardhu untuk waktu berikutnya. Ada beberapa pendapat yang menyebutkan sakit sebagai salah satu penyebab kita boleh melakukan jamak sholat.
Namun mahzab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi;iyah menolak kebolehan menjamak sholat karena sakit. "Nabi mengalami beberapa kali sakit, namun tidak ada riwayat yang sharih bahwa beliau menjamak sholatnya.".
Sehingga tidak ada satupun dalil yang dengan tegas menyebutkan bahwa Rasulullah menjamak sholat karena sakit. Niat sholat Dzuhur dan Ashar dengan Jamak Taqdim. Artinya: "Saya niat sholat fardhu Dzuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala.".
Ibadah sholat wajib dilakukan lima kali sehari, yakni pada waktu Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya. Dan dijadikan lah penyejuk hatiku dalam ibadah shalat.Selain itu, Nabi Muhammad juga meminta sahabatnya Bilal untuk mendirikan sholat.
Sebab, ibadah tersebut bisa menyamankan diri seseorang.Dalam hadist riwayat Abu Dawud, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,Arab: قُمْ يَا بِلَالُ فَأَرِحْنَا بِالصَّلَاةِArtinya: Wahai Bilal, berdirilah. Perbuatan tersebut harus dihindari karena dibenci oleh Allah SWT.Berdasarkan ayat tentang sholat dalam Quran Surat Al-Ankabuut ayat 45, Allah SWT berfirmanArab: اُتْلُ مَآ اُوْحِيَ اِلَيْكَ مِنَ الْكِتٰبِ وَاَقِمِ الصَّلٰوةَۗ اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ ۗوَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ ۗوَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَLatin: utlu mā ụḥiya ilaika minal-kitābi wa aqimiṣ-ṣalāh, innaṣ-ṣalāta tan-hā 'anil-faḥsyā`i wal-mungkar, walażikrullāhi akbar, wallāhu ya'lamu mā taṣna'ụnArtinya: bacalah Kitab (Al-Qur'an) yang telah diwahyukan kepadamu (Muhammad) dan laksanakanlah sholat. Dan (ketahuilah) mengingat Allah (sholat) itu lebih besar (keutamaannya dari ibadah yang lain).
Berdasarkan hadist riwayat Ahmad, dari 'Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengingatkan tentang sholat pada suatu hari, kemudian berkata,Arab: مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُورًا، وَبُرْهَانًا، وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ، وَلَا بُرْهَانٌ، وَلَا نَجَاةٌ ، وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ، وَفِرْعَوْنَ، وَهَامَانَ، وَأُبَيِّ بْنِ خَلَفٍArtinya: Siapa saja yang menjaga sholat maka dia akan mendapatkan cahaya, petunjuk dan keselamatan pada hari kiamat. Selain dapat membuat hati nyaman, melaksanakan sholat bisa membersihkan tubuh dari dosa.Berdasarkan hadits riwayat Bukhari, diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,Arab: أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهْرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ، هَلْ يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَيْءٌ؟Artinya: bagaimana pendapatmu jika di depan pintu rumahmu ada sungai, lalu Engkau mandi sehari lima kali?
Disclaimer: You are using Google Translate. The UAE mGovernment is not responsible for the accuracy of information in the translated language.
Powered by Google. Disclaimer: Anda menggunakan Google Translate.
Kementerian Kominfo tidak bertanggung jawab atas keakuratan informasi dalam bahasa diterjemahkan.