Hadits Tentang Sholat Jumat 40 Orang. Simak penjelasan menurut Imam Safii terkait syarat sahnya sholat Jumat sebagaimana dilansir Kendalku dari buku Risalah Tuntunan Shalat Lenglkap karya Drs. Jika syarat terpenuhi, maka shalat Jumat dapat diselenggarakan.
Pertama, shalat Jumat harus diselenggarakan pada tempat tertentu. Pernyataan ini dikemukakan oleh Imam Syafi'i berdasarkan hadis dari Abu Dawud yang dengan arti sebagai berikut:. Mkaa saya bertanya kepadanya: 'Apabila mendengar adzan mengapa ayah mendoakan untuk As'ad bin Zararah?'. Menjawab ayahnya: 'karena dialah orang yang pertama kali mengumpulkan kita untuk shalat Jumat di Desa Hazmin Nab it.'. Pendapat Imam Auza'i berdasarkan hadis Thabrani yang dengan arti:. orang yang pertama kali ke Madinah dari kaum Muhajirin adalah Mush'ab bin Umair; dan dialah orang yang pertama mendirikan Jumat disitu pada hari Jumat , sebelum Nabi Muhammad saw.
Abu Hanifah menyatakan, 4 orang termasuk Imam untuk menyelenggarakan shalat Jumat . syarat 40 Berdasarkan penjelasan di atas secara jelas bahwa shalat Jumat orang itu menurut mazhab Imam Syafi'i.
Sebagian lainnya menyatakan dengan jumlah tertentu, 2, 3, 4, 12, dan Imam Ahmad sendiri menyaratkan 50 orang sebagaimana disebutkan dalam Al Mughni. Dalil yang menyatakan harus 40 jama’ah disimpulkan dari perkataan Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu,. “Telah berlalu sunnah (ajaran Rasul) bahwa setiap empat puluh orang ke atas diwajibkan shalat Jum’at.” (HR. Sedangkan hadits Ka’ab bin Malik di atas hanya menjelaskan keadaan dan tidak menunjukkan jumlah 40 sebagai syarat.
Adapula pendapat Imam Ahmad yang menyaratkan 50 orang, namun haditsnya lemah sehingga tidak bisa dijadikan pendukung. Perlu diperhatikan bahwa jumlah jama’ah yang menjadi syarat sah Jum’at diperselisihkan oleh para ulama sebagaimana penjelasan di atas. Namun jumlah jamak itu menjadi syarat sah shalat Jum’at berdasarkan ijma’ (kata sepakat ulama) (Lihat Syarh ‘Umdatul Fiqh, Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, 1: 396). Ada yang mengatakan dua dan mayoritas ulama menyatakan minimal jamak adalah tiga (Lihat catatan kaki Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 396). Persyaratan ini tidak memiliki dalil pendukung yang menunjukkan sunnahnya, apalagi wajibnya dan lebih-lebih lagi dinyatakan sebagai syarat.
‘’Ulama Hanafiyah mensyaratkan sahnya sholat Jumat adalah tiga orang jamaah, selain iman,’’ ungkap fatwa Muhammadiyah itu. Menurut Mazhab Hanafiyah, meski yang mendengarkan khutbah Jumat hanya seorang saja dan saat melangsungkan sholat, makmum berjumlah tiga orang adalah sah.
Sedangkan, menurut Malikiyah, jamaah sholat Jumat itu paling sedikit 12 orang, selain imam. Mazhab ini berpendapat, seluruh anggota jamaah sholat Jumat itu haruslah orang-orang yang berkewajiban melakukannya.
Jabir mengungkapkan bahwa berdasarkan sunah yang telah berjalan, kalaau terdapat 40 orang atau lebih, dirikanlah sholat Jumat. Ada pula riwayat Ka’ab bin Malik yang menyatakan bahwa sholat Jumat pertama di Baqi dikerjakan 40 orang.
‘’Yang jelas bahwa sholat Jumat itu sebagaimana disepakati ulama harus dilakukan secara berjamaah,’’ ungkap Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. ‘’Mengenai batas minimum tak disebutkan dalam hadis, sehingga melangsungkan sholat Jumat tidak dibatasi jumlah minimal dan maksimalnya, yang penting berjamaah,’’ demikian fatwa ulama Muhammadiyah untuk menjawab pertanyaan yang kerap bergulir di kalangan umat.
Dalam fatwanya, ulama NU menyatakan, jika jumlah jamaah pada sebuah desa kurang dari 40 orang, maka mereka boleh bertaklid kepada Abu Hanifah. Tetapi lebih utama supaya bertaklid kepada Imam Muzan dari golongan Mazhab Syafi’I,’’ demikian kesepakatan ulama NU terkait masalah jumlah minimal jamaah sholat Jumat.
Syarat sah shalat Jumat berikutnya yakni dilakukan secara berjamaah. Ada perbedaan di kalangan ulama mengenai jumlah jamaah shalat Jumat.
Kalangan Mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah menyaratkan bahwa sebuah shalat jumat itu tidak sah kecuali dihadiri oleh minimal 40 orang yang ikut shalat dan khutbah dari awal sampai akhirnya. Dalil tentang jumlah yang harus 40 orang itu berdasarkan hadits Rasulullah SAW :.
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW shalat Jum’at di Madinah dengan jumlah peserta 40 orang atau lebih. Sedangkan Al-Hanafiyah mengatakan bahwa jumlah minimal untuk sahnya shalat jumat adalah tiga orang selain imam.
Dalam beberapa literaturfiqih mazhab ini, memang ada ketentuan demikian. Namun perlu diperhatikan bahwa ketentuan ini tetap ada pengecualiannya. Pengecualiannya adalah bila di satu masjid sudah penuh dan tidak lagi menampung jamaah, maka dibolehkan dibuat lagi jamaah shalat Jumat di dekatnya.
Dalam hadis lainnya, Rasulullah SAW bersabda, "Sholat Jumat itu wajib bagi tiap-tiap Muslim, dilaksanakan secara berjamaah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang yang sakit.". (HR Abu Daud dan Al-Hakim) Berdasarkan hadis di atas, sholat Jumat harus dilakukan secara berjamaah. "Ulama Hanafiyah mensyaratkan sahnya sholat Jumat adalah tiga orang jamaah, selain imam," ungkap fatwa Muhammadiyah itu. Menurut Mazhab Hanafiyah, meski yang mendengarkan khutbah Jumat hanya seorang saja dan saat melangsungkan sholat, makmum berjumlah tiga orang adalah sah. Jabir mengungkapkan bahwa berdasarkan sunah yang telah berjalan, kalaau terdapat 40 orang atau lebih, dirikanlah sholat Jumat. Ada pula riwayat Ka'ab bin Malik yang menyatakan bahwa sholat Jumat pertama di Baqi dikerjakan oleh 40 orang.
"Yang jelas bahwa sholat Jumat itu sebagaimana disepakati ulama harus dilakukan secara berjamaah," ungkap Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Dalam fatwanya, ulama NU menyatakan, jika jumlah jamaah pada sebuah desa kurang dari 40 orang, maka mereka boleh bertaklid kepada Abu Hanifah. Tetapi lebih utama supaya bertaklid kepada Imam Muzan dari golongan Mazhab Syafi'i," demikian kesepakatan ulama NU terkait masalah jumlah minimal jamaah shalat Jumat.