Hadits Tentang Shalat Jamak Dan Qasar. Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la bin Umayyah, ia berkata:. Artinya: “Saya bertanya kepada ‘Umar Ibnul–Khaththab tentang (firman Allah): “Laisa ‘alaikum junahun an taqshuru minashshalati in khiftum an yaftinakumu-lladzina kafaru”. Beliau bersabda: Itu adalah pemberian Allah yang diberikan kepada kamu sekalian, maka terimalah pemberian-Nya.” [HR.
Ada pendapat ulama mengenai seorang musafir tetapi dalam keadaan menetap tidak dalam perjalanan, seperti seorang yang berasal dari Indonesia bepergian ke Arab Saudi untuk berhaji, selama ia di sana ia boleh menqashar shalatnya dengan tidak menjamaknya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berada di Mina. Pada kasus ini, ketika dia dalam perjalanan lebih baik menjamak dan menqashar shalat, karena yang demikian lebih ringan, tidak memberatkan di perjalanan dan seperti yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Namun ketika telah menetap di Arab Saudi lebih utama menqashar saja tanpa menjamaknya.
Oleh karena itu, kami akan meringkaskan jawaban yang pernah disampaikan pada fatwa sebelumnya dan menjawab pertanyaan saudara. Artinya: “Saya bertanya kepada ‘Umar Ibnul–Khaththab tentang (firman Allah): “Laisa ‘alaikum junahun an taqshuru minashshalati in khiftum an yaftinakumu-lladzina kafaru”.
Beliau bersabda: Itu adalah pemberian Allah yang diberikan kepada kamu sekalian, maka terimalah pemberian-Nya. Ada pendapat ulama mengenai seorang musafir tetapi dalam keadaan menetap tidak dalam perjalanan, seperti seorang yang berasal dari Indonesia bepergian ke Arab Saudi untuk berhaji, selama ia di sana ia boleh menqashar shalatnya dengan tidak menjamaknya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berada di Mina.
Pada kasus ini, ketika dia dalam perjalanan lebih baik menjamak dan menqashar shalat, karena yang demikian lebih ringan, tidak memberatkan di perjalanan dan seperti yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dalil naqli yang menjelaskan tentang shalat jamak adalah hadist nabi muhammad. Dalam hadist tersebut dijelaskan bahwa nabi muhammad pernah melakukan shalat jamak ketika sedang berpergian yaitu menjamakkan shalat dzuhur dengan shalat ashar.
Sedangkan dalil naqli yang menjelaskan tentang shalat qashar adalah surah an nis ayat ke 101. Dalam surah tersebut dijelaskan bahwa boleh mengerjakan shalat qashar jika sedang dalam perjalanan atau jika sedang dalam keadaan mushafir. Firman Allah dalam surah an nisa ayat 101. Sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu.
ﺃﻥ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻭﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻢ، ﻛﺎﻧﺎ ﻳﻘْﺼُﺮﺍﻥ ﻭﻳُﻔْﻄﺮﺍﻥ ﻓﻲ ﺃﺭﺑﻌﺔ ﺑُﺮُﺩ، ﻭﻫﻲ ﺳﺘﺔ ﻋﺸﺮ ﻓﺮﺳﺨﺎً. ﺃﻥ ﻋﻤﺮ ﺑﻦ ﺍﻟﺨﻄﺎﺏ [ ﺹ : 313 ] ﺻﻠﻰ ﻟﻠﻨﺎﺱ ﺑﻤﻜﺔ ﺭﻛﻌﺘﻴﻦ ﻓﻠﻤﺎ ﺍﻧﺼﺮﻑ ﻗﺎﻝ ﻳﺎ ﺃﻫﻞ ﻣﻜﺔ ﺃﺗﻤﻮﺍ ﺻﻼﺗﻜﻢ ﻓﺈﻧﺎ ﻗﻮﻡ ﺳﻔﺮ ﺛﻢ ﺻﻠﻰ ﻋﻤﺮ ﺭﻛﻌﺘﻴﻦ ﺑﻤﻨﻰ 113 ﻭﻟﻢ ﻳﺒﻠﻐﻨﺎ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ ﻟﻬﻢ ﺷﻴﺌﺎ. Artinya: Apabila Rasulullah melakukan perjalanan sebelum tergelincirnya matahari, maka beliau mengakhirkan shalat Zhuhur sampai waktu Ashar lalu turun (dari kendaraan) dan menjamak keduanya. Apabila matahari tergelincir sebelum melakukan perjalanan maka Nabi shalat Zhuhur lalu naik kendaraan (untuk berangkat). ﺇﺫﺍ ﻋَﺠِﻞَ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺴﻔﺮ ﻳﺆﺧﺮ ﺍﻟﻈﻬﺮ ﺇﻟﻰ ﺃﻭﻝ ﻭﻗﺖ ﺍﻟﻌﺼﺮ ﻓﻴﺠﻤﻊ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ، ﻭﻳﺆﺧﺮ ﺍﻟﻤﻐﺮﺏ ﺣﺘﻰ ﻳﺠﻤﻊ ﺑﻴﻨﻬﺎ ﻭﺑﻴﻦ ﺍﻟﻌﺸﺎﺀ ﺣﻴﻦ ﻳﻐﻴﺐ ﺍﻟﺸﻔﻖ. Artinya: Apabila Nabi bergegas untuk melakukan perjalanan maka ia mengakhirkan shalat Zhuhur sampai waktu Ashar dan menjamak keduanya.