Hadist Wajibnya Shalat Di Masjid. Wajbnya shalat jama’ah di masjid ditunjukkan oleh banyak dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengancam orang yang tidak menghadiri shalat berjama’ah di masjid.
“Ada seorang buta menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid. من سره أن يلقى الله غداً مسلماً فليحافظ على هؤلاء الصلوات حيث ينادى بهن، فإن الله شرع لنبيكم سنن الهدى وإنهن من سنن الهدى، ولو أنكم صليتم في بيوتكم كما يصلي هذا المتخلف في بيته لتركتم سنة نبيكم، ولو تركتم سنة نبيكم لضللتم ولقد رأيتنا وما يتخلف عنها إلا منافق معلوم النفاق أو مريض، ولقد كان الرجل يؤتى به يهادى بين الرجلين حتى يقام في الصف.
“Barangsiapa yang mentadabburi As Sunnah dengan sebenar-benarnya, akan jelas baginya bahwa melaksanakan shalat jama’ah di masjid itu hukumnya fardhu ‘ain. “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika sakit beliau bersabda: perintahkan Abu Bakar untuk shalat (mengimami) orang-orang” (HR. [1] Aku ditolong (oleh Allah) berupa rasa takut pada hati musuh (sebelum mereka datang) sejauh perjalanan satu bulan, [2] bumi dijadikan untukku sebagai tempat shalat dan alat bersuci. Maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, hendaklah dia shalat [3] ghanimah dihalalkan untukku, dan itu tidaklah halal untuk seorangpun sebelumku, [4] Aku diberi syafa’at, [5] dan Nabi-Nabi terdahulu diutus khusus kepada kaumnya, sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia” (HR. Maka ini dijadikan dalil oleh sebagian ulama yang mengatakan tidak wajibnya shalat berjama’ah di masjid. Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qahthani ketika membawakan hadits di atas beliau memberikan penjelasan: “Namun jika tidak mudah untuk pergi ke masjid, atau masjid terlalu jauh sehingga tidak terdengar adzan, atau shalat jama’ah dilakukan ketika safar, maka shalat jama’ah tetap wajib bagi mereka yang mampu melakukannya dan boleh bagi mereka untuk shalat di tempat mana saja yang suci” (Al Masajid, 57).
3.Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan dalam shahih al-Bukhari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,. Yang artinya : “Seorang buta pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berujar, “Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid.” Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk sholat di rumah, maka beliaupun memberikan keringanan kepadanya. Hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:. Yang demikian itu, apabila seseorang berwudhu’, lalu ia menyempurnakan wudhu’nya, kemudian keluar menuju ke masjid, tidak ada yang mendorongnya untuk keluar menuju masjid kecuali untuk melakukan sholat. Dalam hadits lain, dari Sahabat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:. Dari Anas Radhiyallahu anhu , ia mengatakan bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersada, -. Kesimpulan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin membakar rumah orang yang tidak mau pergi ke masjid untuk shalat jamaah. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika dihadapkan pada dua hal, pasti memilih yang paling ringan selama itu bukan dosa.
Ia berkata, “Siapa yang senang bertemu Allah besok dalam keadaan muslim maka jagalah shalat di tempat asal panggilannya. Dalam redaksi lain yang juga diriwayatkan oleh Muslim (654) disebutkan: Ia (Abdullah bin Mas’ud) berkata, “Rasulullah mengajarkan kami sunah-sunah hidayah. “Siapa yang mendengar panggilan [azan] lalu tidak mendatanginya (datang ke masjid untuk shalat berjamaah) maka tidak ada shalat baginya kecuali jika ada halangan.” Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (793), dan dinyatakan shahih oleh al-Albani rahimahullah di dalam “Shahih Ibni Majah”.
Ini juga merupakan dalil bahwa menghadiri shalat jamaah di masjid adalah tidak wajib bagi orang yang sakit. Lalu aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, dan berkata, “Penglihatanku sudah kabur.
Hadits Tentang Shalat Berjamaah di Masjid merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc. Dan pada pertemuan ini kita akan mulai pembahasan kitab Ahsanul Bayan tentang dalil-dalil wajibnya shalat berjamaah dari hadits-hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Ada seorang yang bermata buta -dari kalangan sahabat Nabi- mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki orang yang menuntunku untuk mendatangi masjid.” Laki-laki tersebut meminta kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar diberi keringanan untuk shalat di rumahnya.
Syaikh Rahimahullah berkata -setelah menyampaikan hadits ini-, “Wahai orang yang tidak shalat berjamaah, tidakkah kau takut Allah mengambil penglihatanmu dan menjadikanmu menjadi buta? Kemudian aku berjalan bersama berapa orang pembawa kayu bakar untuk mendatangi kaum yang tidak menghadiri shalat berjamaah.
Diantara hadits yang juga menjelaskan tentang keutamaan atau pahala besar dari shalat di masjid adalah Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:. Diantaranya apa yang disampaikan oleh Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu dan ini pun menjelaskan tentang perbedaan antara para sahabat Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan sebagian kita kaum muslimin di zaman sekarang. “Barangsiapa yang suka berjumpa dengan Allah Ta’ala besok dalam keadaan muslim maka hendaknya dia menjaga shalat lima waktu dimana ketika diseru datang ke masjid untuk berjamaah. Dari sini kita mengetahui bahwa pada zaman sahabat kalau seseorang tidak berjamaah di masjid maka dia munafiq yang kemunafikannya sudah diketahui oleh mereka semua.
Dapatkan pahala berdakwah dan gratis buku Rahasia Rezeki Berlimpah, klik di sini untuk detailnya. Dalam hadits lain, dari Sahabat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:.
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menganjurkan bagi laki-laki untuk mengerjakan shalat dengan berjama’ah di masjid dan menganjurkan wanita untuk shalat di rumahnya karena bagi wanita, rumah itu lebih baik. Sungguh, aku tidak memiliki orang yang mau mengantarkanku menuju masjid.’ Maka ia meminta keringanan kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk shalat di rumahnya, dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan baginya.
Pada kesempatan lainnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berniat untuk membakar rumah-rumah orang yang tidak melakukan shalat berjama’ah di masjid. Demi (Allâh) Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, andai salah seorang di antara mereka tahu bahwa ia akan memperoleh daging gemuk atau (dua kaki hewan berkuku belah) yang baik, niscaya ia akan mendatangi shalat ‘Isya’.”[9]. Kalau datang waktu Shubuh dan ‘Isya’, mereka enggan untuk hadir shalat berjama’ah di masjid. Mudah-mudahan kita diberikan kekuatan dan kemampuan untuk dapat melaksanakan shalat yang lima waktu secara berjama’ah di masjid.
Dapatkan pahala berdakwah dan gratis buku Rahasia Rezeki Berlimpah, klik di sini untuk detailnya.
Hal itu karena sholat jamaah adalah bagian dari syiar agama Islam. Saya sungguh telah bermaksud untuk menyuruh dengan sholat, maka dikumandangkan iqamah lalu aku menyuruh seseorang untuk mengimami orang-orang lalu aku berangkat dengan beberapa orang yang membawa ikatan kayu bakar kepada kaum itu yang tidak turut sholat berjamah, aku bakar atas tindakan mereka rumah-rumah mereka dengan api.". Akan tetapi sholat di rumah itu banyak kemungkinan dilakukan dengan munfarid atau tidak berjamaah.
Maknanya ia kehilangan keutamaan berjamaah yang dinyatakan dua puluh tujuh derajat. Oleh karena itu Rasulullah SAW memberikan jalan lain bagi perempuan untuk diizinkan berjamaah di masjid.
beliau telah bersabda, "Apabila istri seorang dari kamu minta izin untuk ke masjid, janganlah ia menghalanginya.".