Hadis Perempuan Shalat Di Rumah. Karena itu, amat bijak Rasulullah bersabda terkait tempat sholat yang paling tepat untuk wanita, yaitu di rumah masing-masing. Dalam perspektif empat mazhab, fukaha Hanafiyah berpendapat wanita lanjut usia boleh shalat berjamaah di masjid karena mereka tidak lagi mendatangkan fitnah (gangguan dan gosip). Sementara itu, fukaha Malikiyah membolehkan sholat di masjid bagi wanita lanjut usia, setengah umur, bahkan yang masih muda apabila diyakini tidak menimbulkan fitnah.

Dari paparan tersebut dapat dipahami fukaha empat mazhab menjadikan fitnah sebagai 'illat (sebab) hukum dilarangnya wanita pergi ke masjid untuk sholat berjamaah.

Keutamaan Perempuan Sholat di Rumah

Hadis Perempuan Shalat Di Rumah. Keutamaan Perempuan Sholat di Rumah

Ahmad dalam Al-Musnad (1/371) meriwayatkan: dari Abdullah bin Suwaid Al-Anshari, dari bibinya Ummu Humaid (istri Abu Humaid As-Saaidi), dia datang kepada Rasulullah SAW, dia berkata “wahai Rasulullah, sesungguhnya aku lebih suka sholat bersamamu.” Lalu beliau berkata “aku tahu bahwa kamu suka sholat bersamaku. Abdullah bin Suwaid berkata, lalu Ummu Humaid menyuruh agar dibangunkan untuknya sebuah tempat untuk sholat di sudut rumahnya dan yang paling gelap.

Shalat bagi Wanita, Afdhal di Rumah atau Masjid

Hadis Perempuan Shalat Di Rumah. Shalat bagi Wanita, Afdhal di Rumah atau Masjid

Ibnu al-Musanna telah menceritakan kepada kami bahwa Amr bin ‘Ashim telah menceritakan kepada mereka, ia berkata; Hammam telah menceritakan kepada kami, diriwayatkan dari Qatadah, diriwayatkan dari Muwarriq, diriwayatkan dari Abu al-Ahwash, diriwayatkan dari Abdullah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Shalat perempuan di rumahnya lebih utama daripada shalat perempuan di kamar (pribadi)-nya dan shalatnya di kamar yang kecil dalam rumahnya lebih utama daripada di (ruangan lain) di rumahnya.” (HR Abu Dawud). Penjelasan Hadits Shalat di Rumah. Hadits Shalat di Masjid. Hadits 1. Hadits 2. حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِى شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا الْعَوَّامُ بْنُ حَوْشَبٍ حَدَّثَنِى حَبِيبُ بْنُ أَبِى ثَابِتٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ » (رواه أبو داود: ماجاء فى خروج النساء إلى المسجد: 567: الجلد :1(222.

Hadits 3. Hadits 4. Hadits 5. (HR Bukhari, kitab al-Adzan, Bab Khuruj an-Nisa`i ilaa al-masjid bi al-lail wa al-ghalas, hadits no.

Imam an-Nawawi dalam kitab Syarah Sahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini dan hadits-hadits yang semakna dengannya menunjukkan bahwa perempuan tidak dilarang untuk mendatangi masjid (untuk melakukan shalat) akan tetapi dengan memperhatikan beberapa syarat yang telah disebutkan oleh para ulama yang diambil dari beberapa hadits seperti hadits no 3 dan 4 di atas dan hadits lainnya, misalnya mereka tidak memakai wangi-wangian yang berlebihan, menggunakan pakaian yang menutup aurat, tidak ikhtilat dengan kaum pria, tidak menimbulkan fitnah. Hadits riwayat Abu Dawud dari sahabat Abu Hurairah menjelaskan bahwa kaum laki-laki dilarang menghalang-halangi kaum perempuan menghadiri masjid untuk melakukan shalat, walaupun sesungguhnya shalat perempuan di rumah lebih baik daripada shalat di masjid.

Dari beberapa hadits dan penjelasan di atas dapat kami pahami bahwa hadits-hadits tersebut baik yang menjelaskan shalat perempuan di rumah lebih utama daripada shalat di masjid dan hadits tentang larangan bagi laki-laki untuk mencegah perempuan ke masjid untuk shalat berjamaah semuanya dapat diterima sebagai dalil dan tidak bertentangan satu sama lainnya.

10 Keutamaan dan Pahala untuk Kaum Wanita Melaksanakan

Hadis Perempuan Shalat Di Rumah. 10 Keutamaan dan Pahala untuk Kaum Wanita Melaksanakan

"Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhuma berkata: 'Seorang istri Umar radhiyallahu 'anhu ikut shalat Subuh dan Isya' berjama'ah di Masjid, lalu istri ditanya: 'kenapa engkau pergi (ke masjid) padahal engkau mengetahui bahwa Umar membenci dan menyemburui hal tersebut?". "Shalat seorang wanita di rumahnya lebih utama baginya daripada shalatnya di pintu-pintu rumahya, dan shalat seorang wanita di ruang kecil khusus untuknya lebih utama baginya daripada di bagian lain di rumahnya" (HR.

Berikut keutamaan dan pahala bagi kaum wanita shalat di rumah antara lain:.

Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid

Hadis Perempuan Shalat Di Rumah. Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid

“Bolehkah wanita merutinkan sholat berjama’ah di masjid, dan apakah suaminya berhak melarangnya?”. “Dibolehkan bagi wanita untuk keluar menunaikan sholat di masjid, akan tetapi sholatnya di rumah lebih utama baginya, karena sholatnya di rumahnya bersifat menutupinya (tersembunyi dari pandangan) dan aman baginya dari terjerumus kedalam fitnah, baik fitnah tersebut disebabkan olehnya atau fitnah yang mengancam dirinya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : ”.

Apabila ia beradab dengan adab-adab Syar’i ini, maka diperbolehkan baginya keluar menuju ke masjid untuk menunaikan sholat. Adapun jika ia tidak beradab dengannya, maka suaminya hendaknya melarangnya dari pergi untuk menunaikan sholat ke masjid”.

Demikian pula untuk masalah Lailatul Qodar – yaitu di sepuluh hari terakhir (Ramadhan), namun tidak diketahui kepastian harinya-, seseorang yang bersungguh-sungguh (beribadah) di sepuluh hari terakhir tersebut, terhitung sebagai orang yang benar-benar berusaha mendapatkannya, maka jika datang malam tersebut, ia sedang beramal sholeh. Sedangkan jika ia mendatangi masjid di sepuluh hari terakhir atau masih dalam bulan Ramadhan atau pada seluruh bulan-bulan selainnya, maka hal itu diperbolehkan”. 🔍 Syarat Jual Beli, Sujud Tilawah Rumaysho, Duduk Iftirasy, Doa Mencium Hajar Aswad, Minyak Wangi Buat Sholat.

Hukum Sholat Berjamaah bagi Laki-laki dan Perempuan

Hadis Perempuan Shalat Di Rumah. Hukum Sholat Berjamaah bagi Laki-laki dan Perempuan

Menurut ulama Mazhab Hanafi dan Maliki, hukum sunnah mu'akkadah untuk sholat fardhu selain sholat Jumat ini berlaku untuk muslim laki-laki. Dikatakan bahwa hukum sholat berjamaah adalah fardhu kifayah yang maksudnya adalah jika sudah ada yang menjalankannya, maka gugurlah kewajiban yang lain untuk melakukannya. (Musnad Ahmad, II: 598, no. 7224, Sahih Muslim, II: 123, no. 1514, Sunan An-Nasai, II: 107, no. Dalam buku 'Shalat Berjamaah: dan Permasalahannya' oleh Wawan Shofwan Sholehudin, di dalam beberapa hadits ditegaskan oleh Rasulullah SAW bahwa tempat sholat fardhu terbaik bagi perempuan adalah rumahnya.

1683, As-Sunanul kubra lilbaihaqi, III: 131, Al-Mustadrak 'Alas-shahihain lil hakim, II: 261, no.

Related Posts

Leave a reply