Hadis Hadis Waktu Yang Dilarang Shalat. Dalam haditsnya, Rasulullah SAW melarang mendirikan sholat pada waktu dan tempat tertentu. Yaitu sholat yang didirikan tanpa maksud tertentu, kecuali lebih dekat pada Allah SWT. Berikut penjelasan lengkap waktu dan tempat yang dilarang untuk sholat,. Melansir dari buku Panduan Shalat an-Nisaa Menurut Empat Mazhab karya Dr. Abdul Qadir Muhammad Manshur, menurut mazhab Hanafiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa Rasulullah SAW melarang sholat ketika matahari terbit sampai setinggi tombak atau dua tombak dalam pandangan mata. Waktu ini terjadi saat langit di ufuk barat mulai berwarna kekuningan yang menandakan matahari akan segera terbenam. Demikian penjelasan tentang Rasulullah SAW melarang sholat pada waktu dan tempat-tempat di atas.
Jika bayangan telah condong ke barat, maka shalatlah, karena sesungguhnya shalat itu dihadiri dan disaksikan. Oleh sebab itu, banyak ulama terdahulu, di antaranya ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu, yang kemudian diikuti oleh al-Imam Ahmad bin Hanbal, mengatakan bahwa keluarnya imam menghentikan shalat, dan khutbahnya menghentikan perkataan. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai Bani ‘Abdi Manaf, janganlah kalian menghalangi siapa pun yang melakukan thawaf dan shalat di Baitullah ini kapan saja.
Dalilnya adalah berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, di mana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Bilal ketika Shubuh, “Wahai Bilal, beritahulah aku amalan yang paling engkau harapkan (pahalanya) yang engkau kerjakan dalam Islam. “Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk hingga shalat dua raka’at.“[7].
Semua bumi adalah masjid selain yang dikecualikan dalam beberapa hadits di bawah ini:. Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, dia mengatakan bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:.
Dari al-Barra’ bin ‘Azib Radhiyallahu anhu, dia mengatakan bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang shalat di penderuman unta. [Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA – Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 – September 2007M]. At-Tirmidzi meriwayatkan secara singkat dengan lafazh: “Tidak ada shalat setelah fajar kecuali dua raka’at.” (I/262 no.
Shalat juga merupakan sarana paling utama bagi seorang hamba dalam berkomunikasi dengan Allah SWT. Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safînatun Najâ menyebutkan adalah 5 (lima) waktu yang diharamkan untuk shalat.
Sedangkan Syekh Muhammad Nawawi Banten dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ menjelaskan kelima waktu tersebut sebagai berikut:. Waktu haram shalat yang pertama ini dimulai sejak mulai terbitnya matahari sampai dengan meninggi sekira ukuran satu tombak. Namun bila posisi tinggi matahari sudah mencapai satu tombak maka sah melakukan shalat secara mutlak. Kedua , ketika waktu istiwa sampai dengan tergelincirnya matahari selain pada hari Jum’at. Perlu diketahui bahwa waktu istiwa’ sangat sebentar sekali sampai-sampai hampir saja tidak bisa dirasakan sampai matahari tergelincir. Karena saat terbitnya matahari sampai dengan meninggi satu tombak juga merupakan waktu yang dilarang untuk melakukan shalat sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Pertanyaan berikutnya adalah shalat apa yang haram dilakukan pada kelima waktu tersebut? Artinya: “Jangan kalian larang seseorang berthawaf dan shalat di rumah ini (ka’bah) kapanpun ia mau baik siang malam maupun siang.” (HR.
Al-Imam An Nawawi t berkata, “Umat sepakat tentang dibencinya shalat yang dikerjakan tanpa sebab pada waktu-waktu terlarang tersebut. Ini jelas menunjukkan tentang bolehnya mengqadha shalat sunnah yang luput dikerjakan pada waktunya. Dan mengerjakan shalat faridhah (wajib) yang diqadha karena luput dari waktunya lebih utama lagi. Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani t berkata setelah membawakan ucapan Al-Imam An-Nawawi t di atas, “Penukilan ijma’ dan kesepakatan oleh Al-Imam Nawawi perlu dikomentari.
Didapatkan adanya berita yang shahih dari Abu Bakrah dan Ka’b bin Ujrah tentang larangan mengerjakan shalat fardhu pada waktu-waktu terlarang ini. Adapun shalat yang memiliki sebab maka dikhususkan dari pelarangan (yakni boleh dilakukan di waktu-waktu terlarang, pent.).
Penulis Taisirul ‘Allam Syarhu ‘Umdatil Ahkam berkata, “Ulama berbeda pendapat tentang shalat di waktu-waktu terlarang. Kemudian ulama berbeda pendapat lagi, shalat apa sajakah yang dilarang untuk dikerjakan di waktu-waktu tersebut? Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah berpandangan yang dilarang adalah seluruh shalat sunnah kecuali dua rakaat thawaf. Karena yang dimaukan dari penafian (peniadaan dalam hadits di atas dengan lafadz: “Tidak ada shalat….”-pent.).
Perintah sholat 5 waktu juga dijelaskan dalam hadits shahih Bukhari dan Muslim sebagai berikut:. Artinya: "Dan pada sebagian malam hari lakukanlah sholat tahajud sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.". Dikutip dari buku Seri Fiqih Kehidupan 3: Shalat oleh Ahmad Sarwat, dalam sehari semalam, ada 5 waktu yang diharamkan untuk melakukan sholat. Saat matahari terbit hingga muncul seluruh bulatannya di ufuk, umat Islam dilarang untuk melakukan sholat sunnah mutlak. Ketika matahari tepat berada di tengah-tengah cakrawala hingga bergeser ke barat atau waktu istiwa'. Waktu istiwa' adalah ketika matahari tepat berada di atas kepala.
Waktu ini terjadi sebelum matahari bergeser ke arah barat. Menjelang terbenam matahari umat Islam juga tidak diperkenankan untuk sholat. Waktu ini terjadi saat langit di ufuk barat mulai berwarna kekuningan yang menandakan matahari akan segera terbenam. Di waktu ini, sholat sunnah juga sudah diperbolehkan.
Dalam kajian fiqih dan beberapa Hadits ada tiga waktu yang dilarang untuk shalat. Artinya setelah shalat wajib subuh tidak ada Sunnah apapun yang dilaksanakan. Larangan ini untuk orang yang mengerjakan salat subuh secara adaan atau pada waktunya. Kita telah melaksanakan salat subuh jam 4.10 menit.
Maka, kita dilarang melaksanakan salat sunah apa pun hingga terbitnya matahari dan bahkan sampai matahari meninggi kira-kira satu tombak (datangnya waktu Dhuha). Ketentuan ini dikuatkan oleh Rasulullah SAW melalui hadis dari Imam Bukhari, yang berbunyi:. Maka harus bersabar sejenak hingga matahari tergelincir condong sedikit. Waktu ini pun makruh untuk mengubur jenazah.
Ada tiga waktu di mana Rasulullah SAW melarang kita salat dan mengubur jenazah di dalamnya: ketika matahari terbit sampai meninggi, ketika unta berdiri di tengah hari yang sangat panas sekali (waktu tengah hari) sampai matahari condong, dan ketika matahari condong menuju terbenam hingga terbenam.
“Dari Al-Mughiroh Bin Syu’bah beliau berkata; Matahari mengalami gerhana di hari wafatnya Ibrahim (putra Rasulullah ?). Diriwayatkan, Ibnu Abbas Shalat gerhana bulan di Bashroh mengimami penduduknya dan mengatakan bahwa beliau melihat Rasulullah ?
“Dari Al-Mughiroh Bin Syu’bah beliau berkata; Matahari mengalami gerhana di hari wafatnya Ibrahim (putra Rasulullah ?). ?” (Jika kalian melihatnya) menunjukkan awal waktu karena pada saat terjadi gerhana, baru Shalat disyariatkan, sementara lafadz “?????? Kemudian beliau bertakbir lalu Rukuk dengan lama tetapi lebih pendek daripada Rukuknya yang pertama.
Demikian pula Samuroh, bisa difahami bahwa beliau berada di Shof bagian paling belakang sehingga tidak mendengar suara Nabi ?. Dalam deskripsi tatacara yang dijelaskan sebelumnya, bisa disimpulkan bahwa tiap Rokaat dilakukan dua kali Rukuk. Selain Shalat, amalan lain yang disyariatkan saat terjadi gerhana adalah berdoa, dzikir, istighfar, shodaqoh, membebaskan budak dan semua amal-amal Taqorrub lainnya.