Fatwa Shalat Jumat New Normal. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai ibadah di masjid di masa new normal. Dalam fatwa yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr Hasanuddin AF,. di masa new normal boleh. merenggangkan.

saf. .

New Normal, MUI: Umat Muslim Wajib Sholat Jumat di Kawasan

Fatwa Shalat Jumat New Normal. New Normal, MUI: Umat Muslim Wajib Sholat Jumat di Kawasan

Menindaklanjuti hal itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menegaskan, pada kawasan yang sudah terkendali, umat Islam memiliki kewajiban untuk melaksanakan sholat Jumat. Hal ini menurut Niam, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang menyatakan "Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan sholat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19".

Pemerintah, lanjut dosen pascasarjana UIN Jakarta ini wajib memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Islam di kawasan yang sudah terkendali. Ada yang balik ke lama seperti tata cara pelaksanaan kewajiban ibadah mahdlah," tutur akademisi UIN Jakarta ini. New normal menurut Juru Bicara Pemerintah terkait Penanganan Covid-19, Ahmad Yurianto, adalah hidup sesuai protokol kesehatan untuk mencegah virus corona (Covid-19).

030 Tentang Panduan Ibadah di Masjid di Masa New Normal

Baik di bidang pendidikan, sosial, ekonomi, keagamaan, maupun lainnya. Langkah-langkah pemerintah dalam menerapkan protokol pencegahan COVID-19, stay at home, social distancing, physical distancing, maupun PSBB selama ini patut kita apresiasi. Memang, fakta di lapangan penerapannya masih menemui banyak kendala, sehingga belum sesuai dengan harapan banyak kalangan, terutama ahli-ahli medis yang berada di garda terdepan. Di sisi lain, desakan masyarakat agar masjid dibuka kembali untuk pelaksanaan shalat berjamaah, shalat Jum‟at dan lainnya juga semakin menguat.. Apalagi dengan mulai diberlakukannya masa "new normal‟ secara nasional, dan izin pembukaan pusat-pusat perbelanjaan.

Kondisi ini tentunya harus disikapi secara bijak dan dengan persiapan matang dari pihak-pihak terkait. Khusus terkait pengoperasian kembali masjid-masjid untuk shalat berjamaah lima waktu dan shalat Jum‟at, kami sangat mendukung penerapan protokol kesehatan yang kami nilai sesuai dengan kaidah-kaidah syariat, agar upaya penanggulangan COVID-19 yang kita lakukan selama ini dapat membuahkan. Tujuan utama dari panduan ini adalah untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19 yang berbahaya melalui kegiatan shalat berjamaah, sehingga panduan ini hanya layak diberlakukan bilamana para ahli kesehatan dan pihak-pihak yang berkompeten menilai bahwa situasi dan kondisi telah memungkinkan untuk pelaksanaan shalat berjamaah dan atau shalat Jum‟at di masjid terkait. Tentunya dengan mempertimbangkan aspek-aspek lain yang selayaknya menjadi. Dalam hal ini, kami menjelaskan hukum syar‟i sejumlah aturan yang disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Agama RI, dengan menambahkan beberapa usulan lain yang kami anggap.

Kemenag Evaluasi Shalat Jumat di Masjid pada Masa New Normal

Fatwa Shalat Jumat New Normal. Kemenag Evaluasi Shalat Jumat di Masjid pada Masa New Normal

Pelaksanaan ibadah di masjid masih terus dipantau jajaran Kementerian Agama (Kemenag). "Menag akan evaluasi (shalat jumat) setelah dua kali pelaksanaan shalat jumat di masjid," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kemenag Kamaruddin Amin saat konferensi virtual di akun Youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bertema "Shalat Jumat di Masa Pandemi", Kamis (11/6). Artinya, dia menambahkan, evaluasi akan digelar setelah shalat Jumat pada hari ini. "Meskipun ada juga yang tidak menerapkan physical distancing termasuk di Jakarta tapi secara umum bagus, ikuti protokol," ujarnya. Kamaruddin menyebutkan dalam kondisi terpaksa seharusnya tidak masalah jika masyarakat melakukannya. Menurut Kamaruddin, meski tidak mudah, protokol kesehatan harus diadaptasi di rumah ibadah Islam.

Terkait masih kurangnya perlengkapan untuk mendukung protokol kesehatan seperti hand sanitizer hingga sabun, ia mengklaim pemerintah dan direktorat Bimbingan Masyarakat Islam telah memiliki program melengkapi perlengkapan protokol kesehatan di masjid. Lebih lanjut, pihaknya berharap rumah ibadah dan masjid bisa menjadi model atau contoh pelaksanaan aktivitas saat Covid-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan. Sebaliknya, kalau gagal maka tempat-tempat keramaian lain seperti mal juga terkena dampak.

Bismillah, berikut ini panduan MUI DKI Jakarta untuk salat Jumat di

Fatwa Shalat Jumat New Normal. Bismillah, berikut ini panduan MUI DKI Jakarta untuk salat Jumat di

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri), Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar (kedua kanan) meninjau perkembangan renovasi Masjid Istiqlal di Jakarta, Selasa (2/6/2020). Memasuki fase new normal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta merilis panduan salat Jumat di masa pandemi corona (Covid-19).

MUI DKI Jakarta perlu mengeluarkan panduan salat Jumat lantaran wabah Covid-19 masih mengancam kehidupan warga. Baca Juga: Mulai besok, Masjid Nabawi di Madinah akan dibuka untuk umum secara bertahap.

Dalam mengeluarkan fatwa tersebut, MUI DKI Jakarta mengacu pada al-Quran, hadits serta kaidah fikih. Baca Juga: Ini panduan PBNU untuk salat jamaah masjid dan musala sambut new normal. Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store DUKUNG KONTAN.

Fatwa MUI DKI soal Salat Jumat di Kala New Normal

Fatwa Shalat Jumat New Normal. Fatwa MUI DKI soal Salat Jumat di Kala New Normal

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Inspire. Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mengeluarkan fatwa seputar salat Jumat di masjid saat fase new normal. Ada sejumlah syarat secara syariat Islam dan protokol kesehatan yang harus dipenuhi dalam upaya mencegah penularan covid-19.Fatwa MUI DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Pada Saat Pandemi Covid-19 terbit pada 2 Juni 2020.

Fatwa ditandatangani oleh Ketua Bidang Fatwa MUI DKI Zulfa Mustofa, Sekretaris MUI DKI Fuad Thohari, Sekretaris Umum MUI DKI Yusuf Aman dan Ketua Umum MUI DKI Munahar Muchtar.Fatwa tersebut menyebutkan penyelenggaraan salat Jumat di masa pandemi hanya boleh diisi 40 persen dari kapasitas masjid. Salat Jumat lebih satu dari satu kali di masjid yang sama harus memenuhi syarat syariat. "Salat Jumat boleh dilakukan dua sif dalam satu masjid dengan imam dan khatib berbeda," tulis poin 2b fatwa tersebut.Salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur jika kedua syarat tersebut tak bisa dipenuhi.MUI DKI menyarankan pengurus masjid dan majelis taklim hendaknya menerapkan protokolkesehatan covid-19 dalam pelaksanaan ibadah. Para ustaz dan ustazah, mubaligh, dai, dan khatib juga diminta mengedukasi masyarakat. Terutama agar bijak menghadapi kenormalan baru (new normal) sesuai protokol kesehatan.

MUI Keluarkan Fatwa Shalat Jumat Saat New Normal, Masjid Tak

Fatwa Shalat Jumat New Normal. MUI Keluarkan Fatwa Shalat Jumat Saat New Normal, Masjid Tak

Masjid Nasional Al Akbar menerapkan sejumlah prosedur yaitu, pencucian tangan dengan hand sanitizer, pemeriksaan suhu dan pemakaian masker serta pemberian jarak 1 meter tiap baris atau shaf jemaah. Dalam penerapan hukumnya, MUI memberikan penjelasan pelaksaan Shalat Jumat sesuai protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Anwar Abbas menyebutkan, pihaknya sudah mengeluarkan fatwa larangan terkait shalat Jumat bergelombang. Wacana shalat Jumat bergelombang sempat dikaji MUI dalam rangka pembatasan fisik (physical distancing) untuk mencegah penyebaran virus corona ( Covid-19). "MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang tidak bolehnya melaksanakan shalat Jumat bergelombang karena tidak ada alasan syar'i atau agama yang kuat yang membolehkan kita untuk melaksanakannya dengan cara seperti itu," kata Anwar, Selasa (2/6/2020) Melansir Artikel Kompas.com berjudul "MUI Sudah Keluarkan Fatwa: Shalat Jumat Bergelombang Tak Diperbolehkan".

Related Posts

Leave a reply