Fatwa Mui Tidak Sholat Jumat 3 Kali. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono) Seorang pria tengah mengambil wudu untuk bersuci sebelum mengikuti gelaran salat jumat. -- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia () Asrorun Niam Sholeh mengatakan pria muslim yang menggugurkan kewajibantiga kali berturut-turut di kala pandemi(Covid-19) tak lantas digolongkan kafir jika muslim bersangkutan menggantinya dengan melaksanakan salat zuhur di rumah.Pria muslim yang tidak salat Jumat untuk menghindari wabah penyakit itu mengalami udzhur syar'i atau segala halangan sesuai kaidah syariat Islam yang menyebabkan seseorang boleh untuk tidak melakukan kewajiban atau boleh menggantikan kewajiban itu dengan kewajiban lain.

Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka itu menjadi udzhur untuk tidak Jumatan (salat Jumat)," demikian keterangan Asrorun, Kamis (2/4) malam seperti dikutip dari Antara.Sementara, pria muslim yang meninggalkan salat Jumat karena meremehkan atau mengingkari kewajiban Jumat tiga kali berturut-turut sebagaimana dinukil dari hadis sahih bisa dikategorikan kafir. Mungkin pria muslim itu meyakini kewajiban Jumat, kata Asrorun, tapi tidak melakukannya sebab malas tanpa adanya udzhur syar'i.

"Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa udzhur, Allah juga mengunci mati hatinya," kata dia.Sebelumnya, MUI Pusat telah mengeluarkan fatwa bagi seseorang yang berada di kawasan yang potensi penularan wabah Covid-19 tinggi atau sangat tinggi, dibolehkan mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di rumah.Fatwa itu dikeluarkan karena hingga kini pandemi Covid-19 masih belum bisa dikendalikan karena potensi penularan dan tingkat risiko penyebarannya masih tinggi. Termasuk udzhur juga, apabila yang dibolehkan meninggalkan salat Jumat dan jemaah karena takut terkena penyakit," kata Asrorun merujuk pada kitab-kitab tersebut.Oleh karena itu, kata dia, dapat disimpulkan bahwa kondisi wabah Covid-19 menjadikan udzhur bagi pria muslim untuk tidak Jumatan. Kewajibannya adalah mengganti dengan shalat zuhur," kata Asrorun.Selain sakit, ada beberapa udzhur syar'i lain yang dibolehkan meninggalkan Jumat. Beberapa di antaranya hujan deras yang menghalangi menuju masjid, lalu karena adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau harta. [diperpanjang] sampai 19 April," kata Kepala Bagian Humas Masjid Istiqlal, Abu Hurairah kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/3) malam.Pengurus Masjid Istiqlal sendiri sudah tak menggelar ibadah salat Jumat selama dua pekan sebelumnya yakni pada 19 Maret 2020 dan 26 Maret 2020 lalu. Keputusan itu berdasarkan instruksi dari Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar, yang merujuk kepada Keputusan Gubernur DKI Jakarta untuk menekan penularan virus corona.Diketahui pula sejak penularan Covid-19 meluas, dari yang semula episentrum di Jakarta, tempat-tempat ibadah berbagai agama di Indonesia pun ditutup sehingga para jemaah atau umat agama tersebut dianjurkan melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

Penjelasan MUI dan Ulama Soal Tak Sholat Jumat 3 Kali Berurutan

Fatwa Mui Tidak Sholat Jumat 3 Kali. Penjelasan MUI dan Ulama Soal Tak Sholat Jumat 3 Kali Berurutan

Kini, soal hukum tidak Sholat Jumat 3 kali berturut-turut jadi pembahasan karena wabah belum berlalu. Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa uzur maka Allah mengunci mati hatinya," kata Asrorun saat berbincang dengan Tim Hikmah detikcom, Kamis, 2 April 2020. Ketiga adalah orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar'i, maka ini dibolehkan. Menurut pandangan para ulama fikih, uzur syar'i tidak sholat Jumat antara lain sakit.

"Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan (sholat Jumat)," papar Asrorun. Termasuk udzur juga yang dibolehkan meninggalkan sholat Jumat dan jamaah adalah karena takut terjadinya sakit," terang Asrorun.

Terkait hadits soal meninggalkan sholat Jumat 3 kali berturut-turut dikategorikan kafir, kata Asrorun, adalah yang meninggalkannya tanpa uzur.

[:id]SIKAP PRO DAN KONTRA MASYARAKAT TERHADAP FATWA

Fatwa Mui Tidak Sholat Jumat 3 Kali. [:id]SIKAP PRO DAN KONTRA MASYARAKAT TERHADAP FATWA

[:id]SIKAP PRO DAN KONTRA MASYARAKAT TERHADAP FATWA MUI TENTANG PELARANGAN SHOLAT JUMAT DI MASA COVID 19. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa terkait larangan bagi umat Islam menyelenggarakan Salat Jumat berjamaah di wilayah tertentu selama pandemi yang dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Dalam pemahaman masyarakat, meninggalkan sholat jum’at bukan semata-mata urusan dunia tetapi juga mempertaruhkan nasib di akherat. Bahkan Organisasi kesehatan dunia WHO telah memastikan masifnya penyebaran virus Covid 19, sehingga wajar pada tanggal 11 Maret 2020 Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghabyesus perlu segera mengumumkan status pandemi di seluruh negara.

Akan tetapi berbeda dengan Covid 19, virus ini dapat menimbulkan kematian meski gejala awalnya seperti influenza biasa. Dalam beberapa hadits digambarkan bahwa Rasulullah saw dan para sahabat juga melakukan hal yang demikian.

Bukhari).Jika ditinjau dari Ilmu kesehatan dalam menghadapi ancaman virus yang begitu masif ini , maka dapat dilakukan dengan memutus rantai penularan. Bahkan dalam kaidah fiqhiyyah yang dirumuskan oleh para ulama menjelaskan bahwa “Menghilangkan kemudharatan itu lebih didahulukan daripada Mengambil sebuah kemaslahatan.”.

Apabila tanggungjawab secara pribadi tersebut dapat dilakukan dengan baik, maka pada akhirnya akan meluas kepada tetangga, dan semua lapisan masyarakat untuk dapat menjalankan ajaran agama dengan baik dan terhindar dari bahaya Covid 19. “Kebijakan Pemberlakuan Lockdown Sebagai Antisipasi Penyebaran Corona Virus Covid-19.” SALAM : Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-i 7, no.

Jum'at Barokah di Mesjid Agung Al Karomah Martapura

Fatwa Mui Tidak Sholat Jumat 3 Kali. Jum'at Barokah di Mesjid Agung Al Karomah Martapura

Tidak mengerjakan salat Jumat 3 kali secara berturut-turut di wilayah yang terdampak pandemi virus corona COVID-19 seperti saat ini adalah tidak masalah, dengan catatan menggantinya dengan salat zuhur. Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, terdapat ketentuan hukum untuk orang sehat dan orang yang belum diketahui terpapar COVID-19 atau tidak.

Pertama, jika orang tersebut ada dalam kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan salat Jumat. Sebagai ganti, ia melakukan shalat zuhur di tempat kediaman.

Kedua, jika orang tersebut ada di kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa. Selain itu, ia wajib menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19. Dalam konteks penyelenggaraan salat Jumat, terdapat dua kriteria terkait pandemi virus corona COVID-19, Pertama, jika penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut sampai keadaan menjadi normal kembali. Syukur Alhamdulillah di ucapkan Kepada Allah SWT Tuhan Semesta alam sholawat dan salam kita haturkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW, pemerintah telah mengumumkan agar kegiatan-kegiatan umum sudah mulai di buka, sperti Mesjid sebagai tempat ibadah, dan itu berarti mesjid kebanggaan urang Martapura pun kembali di buka untuk ibadah sholat jum’at, namun tetap berdasarkan tata aturan protokoler Kesehatan Covid-19.

Pengaturan shaf sholat Jum’at pun diatur sesuai Protokol Kesehatan di Mesjid Agung Al-Karomah Martapura oleh Tim Dinas Kesehatan Kab.

Jum'at Barokah di Mesjid Agung Al Karomah Martapura – Dinas

Fatwa Mui Tidak Sholat Jumat 3 Kali. Jum'at Barokah di Mesjid Agung Al Karomah Martapura – Dinas

Tidak mengerjakan salat Jumat 3 kali secara berturut-turut di wilayah yang terdampak pandemi virus corona COVID-19 seperti saat ini adalah tidak masalah, dengan catatan menggantinya dengan salat zuhur. Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, terdapat ketentuan hukum untuk orang sehat dan orang yang belum diketahui terpapar COVID-19 atau tidak. Pertama, jika orang tersebut ada dalam kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan salat Jumat.

Dalam konteks penyelenggaraan salat Jumat, terdapat dua kriteria terkait pandemi virus corona COVID-19, Pertama, jika penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut sampai keadaan menjadi normal kembali. Syukur Alhamdulillah di ucapkan Kepada Allah SWT Tuhan Semesta alam sholawat dan salam kita haturkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW, pemerintah telah mengumumkan agar kegiatan-kegiatan umum sudah mulai di buka, sperti Mesjid sebagai tempat ibadah, dan itu berarti mesjid kebanggaan urang Martapura pun kembali di buka untuk ibadah sholat jum’at, namun tetap berdasarkan tata aturan protokoler Kesehatan Covid-19.

Related Posts

Leave a reply