Fatwa Mui Tentang Shalat Idul Adha 2021. JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tak melarang pelaksanaan ibadah Idul Adha baik berupa sholat sunnah ataupun qurban. Yang ditekankan MUI adalah pentingnya memastikan protokol kesehatan dan tidak terjadinya kerumunan.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan dalam kondisi penyebaran Covid-19, pelaksanaan Idul Adha sebagai ibadah mahdhah tidak dilarang, tetapi bisa dilaksanakan dengan memastikan bahwa tidak ada kerumunan yang mempunyai potensi penularan. ‘’Secara konten masih relevan untuk dilaksanakan dan dijadikan panduan 2021 ini,’’ ujar kiai Asrorun, dalam program talkshow Sosialisasi dan Edukasi Covid-19 Berbasis Fatwa MUI di TV MUI, sebagaimana dikutip MUI.OR.ID, di Jakarta, Kamis (8/7). Dalam fatwa yang dikeluarkan tersebut, berisi sejumlah panduan untuk kegiatan ibadah, seperti pelaksanaan takbir di malam Idul Adha.
Tetapi, kata dia, pelaksanaanya yang masih dalam kondisi pandemi ini harus bisa memastikan tegaknya protokol kesehatan dan meminimalkan aktivitas yang berpotensi terjadi kerumunan. Kiai Asrorun mencontohkan, kegiatan sedang bekerja, belajar, bahkan merapikan rumah pun bisa melaksanakan takbir.
Selain itu, terkait pelaksanaan Idul Adha, dalam kondisi normal umat Muslim disunnahkan keluar rumah untuk pergi ke masjid atau ke tanah lapang untuk meramaikan dan melaksanakan Idul Adha. Dia mengimbau agar kegiatannya dialihkan ke rumah atau ketempat yang bersifat terbatas, hal itu untuk memutus mata rantai penularan. ‘’Karna untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan meminimalisir kerumunan, maka shalat idul adha sebagai aktivitas sunnah tetap dilaksanakan tetapi pola pelaksanaanya digeser dari yang sebelumnya ditempat ibadah yang bersifat publik ke rumah dan ketempat ibadah yang bersifat terbatas areanya,’’ kata dia.
JAKARTA – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI resmi mengeluarkan surat edaran Taushiyah itu bernomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Tata Cara pelaksanaan ibadah, Shalat Idul Adha dan penyelenggaraan qurban bagi masyarakat Muslim di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ketua MUI Bidang Fatwa, Dr KH M Asrorun Ni’am Sholeh MA, mengatakan penerapan kebijakan PPKM Darurat tidak menghalangi ibadah shalat Idul Adha.
“PPKM Darurat tidak menghalangi kita untuk melaksanakan shalat Id dan juga aktivitas penyembelihan qurban,” ujar Kiai Asrorun, saat dikonfirmasi tim redaksi MUI.OR.ID, Sabtu (17/7). Dia menjelaskan, merujuk pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19, implementasinya diserahkan kepada Pemerintah. Kata pria yang juga Deputi Bidang Pemuda Kemenpora RI ini, fatwa itu didasarkan upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsadah). Misalnya, seperti disunnahkan mandi terlebih dahulu, memakai pakaian putih yang terbaik, dan memakai wewangian, serta tidak dianjurkan untuk makan terlebih dahulu, berbeda dengan sebelum melakukan shalat Idul Fitri.
Artinya: “Aku berniat shalat sunnah Idul Adha dua rakaat menjadi makmum karena Allah ta’ala.” Membaca takbiratul ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan. “Setelah itu disunnahkan untuk berhutbah, tetapi jika sholat sendiri tidak perlu ada khutbah,” ujar pria yang juga akrab dipanggil Kiai Ni’am ini.
Kiai Asrorun menambahkan, jika untuk yang belum terbiasa berkhutbah dan menjadi imam, agar mempersiapkan terlebih dahulu.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan umat muslim tetap menjaga kebersihan dan kesehatan selama penyelenggaraan Idul Adha 2021. Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari'at Islam dan terhindar dari potensi penularan COVID-19. Untuk pelaksanaan Ibadah Kurban, pengurus Masjid dapat mengoordinasikan pelaksanaannya dengan RPH dan tempat penyembelihan yang tidak mengundang konsentrasi jamaah. Sesuai Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Hukum Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban Dalam Bentuk Olahan, Pemerintah juga dapat mengoptimalkan manfaat daging kurban untuk kemaslahatan umat yang terdampak COVID-19 dengan memfasilitasi pengolahan seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya serta didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan. MUI juga menyarankan beberapa cara untuk penerapan protokol kesehatan saat penyembelihan hewan kurban di Idul Adha 2021.
"Untuk penyelenggaraan takbiran sampai sholat ied, Pemko tidak menyelenggarakanya, karena saat ini kita lagi PPKM, tetapi masyarakat tetap diperbolehkan melaksanakan Sholat Idul Adha di Mesjid dan Musholla yang menyelenggarakan sholat ied, dengan catatan wajib melaksanakan protokol kesehatan (prokes) yang ketat," ujarnya, ketika memberikan pernyataan kepada tim Media Center Dinas Kominfo Kota Pariaman, Senin siang (19/7/2021). "Kebijakan penyelenggaran Sholat Ied di masa PPKM ini, untuk melindungi masyarakat Kota Pariaman dari penyebaran Covid-19, dan juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 17 tahun 2021, tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran dan Sholat Idul Adha," tuturnya.
Khusus untuk Peribadatan di tempat Ibadah, Genius Umar mengacu kepada keputusan dan fatwa yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar), yang mengeluarkan Maklumat, Taujihat dan Tausiyah Nomor: 003/MUI-SB/VII/2021. "Bagi jemaah yang tidak ingin datang ke masjid atau musholla, juga dibolehkan melaksanakan sholat dirumah masing-masing, sesuai arahan MUI Sumbar.
Jemaah boleh saja melaksanakan sholat Idul Adha di rumah bersama keluarga, sesuai ketentuan yang ditetapkan," ulasnya. "Semoga Pandemi Covid-19 segera berakhir, sehingga kita dapat menjalani kehidupan dengan baik, tanpa khawatir dengan penyebaran virus yang telah banyak merenggut korban jiwa ini, dan perekonomian dan pariwisata kita, dapat segera membaik," tukasnya.