Fatwa Mui Sholat Jumat Di Rumah. Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di tengah pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat. Miftahul menjelaskan saat fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 ditetapkan Indonesia bahkan seluruh dunia belum siap menghadapi virus corona.
Kendati demikian, Miftahul menegaskan bahwa Fatwa MUI itu masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam dalam rangka beribadah kepada Allah SWT. "Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat.
Diketahui, kasus konfirmasi positif virus corona di Indonesia kembali mengalami peningkatan yang signifikan dalam sepekan. Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan rasio kasus positif virus corona atau positivity rate Indonesia sudah berada di angka 6 persen pada Rabu (2/2).
Akibatnya, jumlah kasus positif saat ini sudah naik 40 kali lipat dibanding awal Januari lalu.
Angka penularan COVIID-19 di Tanah Air belakangan ini mengalami peningkatan. "Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif COVID-19 itu banyak yang mengenai jemaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjemaah bisa dilakukan di tempat masing-masing.
Dan pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur, itu jika kondisi tak terkendali," ujar Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI) KH Miftahul Huda dikutip detikcom dari laman resmi MUI, Kamis (3/2/2022). Aturan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 dan dirasa masih relevan hingga saat ini.
Lebih lanjut Kiai Miftahul menilai kondisi dunia saat ini telah berbeda lantaran banyaknya masyarakat sudah tervaksinasi. Dia menilai masyarakat sudah siap hidup berdampingan dengan COVID-19. "Sehingga masyarakat sudah siap untuk bagaimana menghadapi dan hidup bersama COVID-19," ucapnya.
Tak lupa, Kiai Miftahul mengimbau masyarakat yang terkonfirmasi positif COVID-19 beribadah dari rumah dan menjalani isolasi mandiri. "Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat.
Simak juga Video: Kasus COVID-19 Melonjak, Komisi X Minta PTM Digelar 50 Persen.
Pedomanrakyatnews - Meningkatanya kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan umat Islam untuk mengganti shalat Jumat dengan sholat duhur di rumah. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman umat.
"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah sholat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Baca Juga: Lonjakan Covid-19 di Indonesia Melebihi Standar Positivity Rate WHO. Menurut Miftahul, saat fatwa ini ditetapkan, bangsa di dunia termasuk Indonesia belum siap menghadapi Covid-19.
“Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat.
Para dokter telah menyatakan, bergaul dengan siapa pun apalagi yang terinfeksi dapat membahayakan jiwa manusia. "Ketika Sholat Jumat berkumpul orang-orang yang bisa mengalami atau memberi penularan pada orang lain.
KH Quraish Shihab merujuk pada kisah sahabat Nabi, yang mengubah redaksi adzan saat hujan lebat. Adzan tak lagi menyuruh muslim menuju masjid, namun diubah menjadi sholat di rumah masing-masing. Hal serupa terjadi pada mereka yang mengkonsumsi makanan berbau tajam, sehingga tidak boleh mendekati masjid.
Sebaliknya, segala yang menghambat dan mengabaikan tujuan tersebut maka dilarang dalam agama dengan berbagai tingkat larangan.
"Ketentuan ini berlaku mulai 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021 atau sampai ada maklumat selanjutnya," demikian bunyi seruan bersama yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI DKI Jakarta, KH Munahar Muchtar, dan Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakrta, KH Ma'Mun al Ayyubi, dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Rabu (23/6). Seruan bersama tersebut dibuat berdasarkan fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19, dan penguatan implementasi PPKM mikro dan percepatan vaksinasi yang mulai diberlakukan 21 Juni 2021.
Dalam surat edarannya, MUI DKI menjelaskan bahwa seruan tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan perkembangan penyebaran kasus Covid-19 akhir-akhir ini. Seperti diketahui, kasus virus corona melonjak drastis sehingga DKI Jakarta dinyatakan zona merah. Dalam hal ini, MUI DKI Jakarta mempertimbangkan perlu adanya tindakan pencegahan secara menyeluruh untuk memutus mata rantai penularan, salah satunya dengan peniadaan berkumpulnya orang banyak.
Seruan bersama itu juga mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga kebersihan dan sterilisasi masjid.
Namun demikian, hal ini diserahkan kepada masing-masing diri untuk melakukan apa yang diyakini, dengan tetap menyandarkan pada dasar hukum yaitu hadis Rasulullah SAW. “As’ad bin Zararah adalah orang pertama yang mengadakan shalat Jum’at bagi kami di daerah Hazmi An Nabit dari harrah Bani Bayadhah di daerah Naqi’ yang terkenal dengan Naqi’ Al Khadhamat. Saya bertanya kepadanya, “Waktu itu, ada berapa orang?” Dia menjawab, ”Empat puluh.” (HR. Sesungguhnya Nabi SAW khutbah dalam keadaan berdiri pada Hari Jumat, lalu datanglah rombongan dari Syam, kemudian orang-orang pergi menemuinya hingga tidak tersisa, kecuali 12 orang". Kedua, Malikiyyah menyatakan jumlah jemaah shalat Jumat itu minimal 12 orang. Dari Abu Hurairah, sesungguhnya para sahabat menulis surat pada Umar tentang shalat Jumat.
Dalam hal terdapat dua pendapat (Lihat Imam Ghazali, Al Wasith, Kairo: Dar as Salam, 2012, juz.2, hlm.263). Gurusiana adalah paltform blogging yang dikhususkan untuk kalangan Guru, Dosen ataupun Pengajar Non Gelar Lainnya.
Gurusiana dipersembahkan oleh Pustaka Media Guru yang bekerjasama dengan Bimadigital ( PT BIMA DIGITAL INDONESIA ) sebagai pengembang dan penyedia teknologi yang digunakan oleh platform Gurusiana.
Seruan Buya Anwar ini sejalan dengan kebijakan pemerintah di beberapa daerah zona merah Covid-19. Dia mengatakan, zona merah adalah daerah yang masuk kategori penyebaran Covid-19 masif bahkan tidak terkendali.
Beberapa daerah belakangan ini mulai masuk zona merah seiring dengan melonjaknya peningkatan pasien Covid-19. Dia menyampaikan, ajakan untuk sementara waktu tidak melaksanakan shalat berjamaah di luar rumah ini sejalan dengan Alquran dan hadist.
Inti ajaran agama Islam juga mewajibkan umatnya menjaga diri, orang lain, dan keluarga dari segala bentuk hal yang membinasakan. “Umat Islam tidak boleh melangsungkan kegiatan yang mencelakai diri sendiri dan orang lain.
Saat ini banyak sekali orang yang statusnya tanpa gejala (OTG), secara fisik sehat, namun di dalam dirinya terpapar Covid-19. Akan sangat berbahaya apabila ada yang berkontak dengan OTG karena memungkinkan terpapar,” ujarnya. Kepada zona-zona di bawah zona merah, karena kondisi Covid-19 sedang naik lagi, dia meminta agar protokol kesehatan dijalankan secara ketat.
Menurut dia, Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat. Miftahul mengatakan, hal itu sangat relevan bagi umat Islam untuk tetap dilaksanakan dalam rangka beribadah kepada Allah SWT seiring dengan kembali meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia. Baca Juga : Jadwal, Syarat dan Link Daftar Vaksin Booster di Sentra Vaksinasi Kanisius. “Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid -19 itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Kiai Miftahul menjelaskan, di saat fatwa ini ditetapkan, bangsa Indonesia bahkan seluruh dunia belum siap menghadapi Covid-19. Dia menilai, bahwa masyarakat sudah siap untuk bagaimana menghadapi dan hidup bersama Covid-19.
Meski begitu, dia menegaskan, bahwa Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam dalam rangka beribadah kepada Allah SWT. “Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Dengan demikian, umat Islam dapat melaksanakan salat di masjid berjamaah termasuk salat Jumat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, seperti memakai masker, menjaga jarak, memakai sejadah sendiri dan lain-lain. Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini : majelis ulama indonesia Covid-19.