Fatwa Mui Shalat Jumat Corona Pdf. Zulkarnain, Fisher and Nurdin, Ahmad Ali and Gojali, Nanang and Wahyu, Fitri Pebriani (2020) Kebijakan fatwa MUI meliburkan shalat jumat pada masa pandemi Covid 19. INGGRIS : In Islam, Friday prayer is an obligatory, except for slave (hamba sahaya), women, children and sick adult men.

INDONESIA : Dalam Islam, shalat Jum’at hukumnya wajib ‘ainy, kecuali hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan pria dewasa yang sakit. Orang-orang tersebut termasuk empat golongan a’dzar al-Jum’at, yang tidak berkewajiban mendatangi masjid untuk mengkuti shalat jumat. Perkembangan kasus dari Covid-19 yang terus mengalami peningkatan dan semakin mengkhawatirkan, mendorong presiden untuk segera memutuskan kedaruratan kesehatan masyarakat. Alasan ulama tersebut karena penyebaran virus belum sampai kepada kondisi yang sangat darurat. Hasil penelitian ini adalah bahwa fatwa MUI No.14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah pada situasi wabah Covid-19 dapat dijadikan pegangan dan wajib diikuti oleh seluruh umat Islam di Indonesia.

pelaksanaan sholat jumat di masa pandemi covid-19: analisis fatwa

Fatwa Mui Shalat Jumat Corona Pdf. pelaksanaan sholat jumat di masa pandemi covid-19: analisis fatwa

31 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan sholat jumat berjamaah pada masa pandemi Corona Virus Disease 19. Munculnya fatwa tersebut di dasarkan dengan beberapa pertimbangan, antara lain : a) adanya pelonggaran akitifas sosial yang diberlakukan kembali oleh pemerintah (new normal); b) adanya nash al-quran yang terkait dengan kewajiban dalam pelaksanaaan sholat jum’at dan bahaya wabah yang harus di ikhtirakan untuk menghindari wabah tersebut; c) adanya hadits tentang perintah untuk menjauhi (berkumpul) tempat yang telah terkena wabah, dan bagi yang telah terkena wabah tidak diperbolehkan untuk berpindah ke tempat lain; d) berdasarkan kaidah ushul fiqih, antara lain: (1) mencegah kemudhorotan, bahaya, kerusakan lebih diutamakan dari pada mencari kemaslahatan, (2) bahaya harus dihilangkan, dan (3) memelihara jiwa lebih diutamakan dari pada memelihara agama (pada masa pandemi).

Terkait tentang pelaksanaan shalat jumat ini, maka: 1) status hukum ta’addud al-jum’ah adalah boleh akan tetapi dilaksanakan pada tempat yang aman dari wabah, sebab kegiatan ini dilaksanakan dalam keadaan darurat syar’i; 2) lebih diutamakan melaksanakan sholat dzuhur dirumah jika keadaan lingkungan dalam keadaan bahaya ( zona merah ); 3) disunnahkan / dibolehkan melaksanakan sholat dzuhur setelah sholat jumat seacara bergelombang, untuk menghindari kecacatan dalam sholat jum;at; 4) tidak menimbulakan kerumunan yang tidak bermanfaat, seperti berkumpul untuk menunggu gelombang kedua. ********** This research discussion is motivated by the polemic that occurred in communities throughout Indonesia during the pandemic, especially against Muslims related to the implementation of religious activities which are very phonomenal lately. 31 of 2020 concerning the procedures for implementing Friday prayers during the Corona Virus Disease 19 pandemic, among others, the background of various inputs and requests from the public and the government. The appearance of the fatwa was based on several considerations, among others: a) the relaxation of social activities which was reinstated by the government (new normal); b) the existence of the text of the Koran which is related to the obligation to carry out Friday prayers and the danger of the plague that must be reckoned to avoid the epidemic; c) there is a hadith about the command to stay away from (gather) places that have been hit by the plague, and those who have been affected by the plague are not allowed to move to another place; d) based on the rules of ushul fiqih, among others: (1) preventing degeneration, danger, damage takes precedence over seeking benefit, (2) danger must be eliminated, and (3) preserving the soul is more prioritized than preserving religion (during the pandemic).

Ketua MUI: Silakan Rapatkan Shaf Sholat, Tapi Pakai Masker

Fatwa Mui Shalat Jumat Corona Pdf. Ketua MUI: Silakan Rapatkan Shaf Sholat, Tapi Pakai Masker

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mempersilakan umat Muslim yang berada di wilayah PPKM level 1 atau zona hijau untuk merapatkan kembali shaf saat melaksanakan sholat berjamaah di masjid. "Saya memberikan saran, bahwa mereka yang berada di tempat yang save, zona hijau atau PPKM level 1, silakan rapatkan shafnya, tetapi tetap sholatnya pakai masker," kata dia kepada Republika, Rabu (29/9). Kiai Cholil menjelaskan, pembolehan tersebut berdasarkan fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.

Fatwa ini telah dikeluarkan MUI pada 16 Maret tahun lalu, di masa awal pandemi Covid-19. Fatwa itu menyebutkan, dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak seperti jamaah sholat lima waktu atau rawatib, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19. "Fatwa menjelaskan bahwa ketika dalam kondisi sudah aman, sholat Jumat seperti biasanya.

Selain berdasarkan fatwa MUI, Kiai Cholil memberikan saran tersebut setelah memperoleh informasi dari ahli bahwa orang yang menggunakan masker itu 85 persen bisa menghindari penularan Covid-19. Apalagi, dia menambahkan, di Jakarta dan sekitarnya, misalnya, vaksinasi sudah berjalan hingga 70 persen. Beberapa daerah lain, seperti di Jawa Timur, lanjut Kiai Cholil, pun sudah masuk level 1 PPKM sehingga saat ini sudah memasuki keadaan di mana kasus Covid-19 menurun secara signifikan.

KETENTUAN HUKUM SHOLAT JUM'AT SAAT PENERAPAN

Fatwa Mui Shalat Jumat Corona Pdf. KETENTUAN HUKUM SHOLAT JUM'AT SAAT PENERAPAN

Text (KETENTUAN HUKUM SHOLAT JUM’AT SAAT PENERAPAN PHYSICAL DISTANCING DI MASA PANDEMI (Studi perbandingan antara PP No. 21 Th.2020 dan Fatwa MUI No.31 Th. 2020)). Text (KETENTUAN HUKUM SHOLAT JUM’AT SAAT PENERAPAN PHYSICAL DISTANCING DI MASA PANDEMI (Studi perbandingan antara PP No. 21 Th.2020 dan Fatwa MUI No.31 Th. 2020)) 16360015_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA1.pdf - Published Version.

Related Posts

Leave a reply