Fatwa Mui Shalat Idul Fitri 2020. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19. Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu. Sementara itu, jika umat Islam berada di kawasan dengan tingkat penularan Covid-19 yang sudah terkendali, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara berjamaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat lainnya. Baca Juga: Antispasi kegiatan Salat Jumat di Masjid, Polres Jakpus gandeng MUI gelar patroli. Berikut bunyi selengkapnya fatwa MUI tentang shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19:. Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store DUKUNG KONTAN.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa mengenai panduan salat Idul Fitri saat pandemi virus Corona. "Fatwa ini agar dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah saat Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah, tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada detikcom, Rabu (13/5/2020). Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19 diambil lewat sidang secara daring, diikuti 41 anggota dan pimpinan Komisi Fatwa MUI.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi Fatwa MUI H Hasanuddin AF dan Sekretaris Asrorun. "Fatwa ini dibahas mulai Rabu, 6 Mei 2020, atas pertanyaan dari masyarakat," kata Asrorun. Fatwa ini menyatakan salat Idul Fitri bisa digelar secara berjemaah di tanah lapang atau masjid apabila suatu daerah yang bersangkutan tidak ada kasus COVID-19, atau angka penularan sudah dinyatakan menurun oleh ahli.
Namun, bila masyarakat berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah, secara berjemaah atau sendiri-sendiri. "Salat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjemaah dan dapat dilakukan secara sendiri," demikian bunyi ketentuan salat Idul Fitri di rumah dalam fatwa MUI.
Takbiran tidak harus dilakukan dengan cara berkumpul di masjid. "Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksanakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jemaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya," demikian panduan takbir Idul Fitri dalam fatwa MUI.
Pandemi Covid-19 belum selesai hingga Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah yang diperkirakan pada 24 Mei 2020. Karena itu, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa terbaru, shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah saja.
Memuat data... JAKARTA, KOMPAS — Majelis Ulama Indonesia resmi mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan umat Islam melaksanakan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di rumah.
Keputusan itu diambil melalui rapat virtual Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Rabu (13/5/2020). Fatwa ini juga sejalan dengan imbauan yang telah dikeluarkan Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya. Sekretaris Komisi Fatwa MUI M Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan, MUI memperbolehkan pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah di kawasan dengan penyebaran wabah Covid-19 yang belum terkendali.
Hal itu dimaksudkan untuk menjamin keselamatan umat Islam agar tidak tertular dan mencegah penularan virus korona baru.
Hal itu juga berdasarkan dengan fatwa MUI Pusat sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Sekaitan dengan hal tersebut, Sekretaris MUI Kabupaten Sinjai, H Roslan, menjelaskan jika pihaknya mengeluarkan Maklumat mengenai pelaksanaan Shalat Idul Fitri di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara mandiri (Mumfarid). Alasannya, potensi penyebaran Covid-19 belum terkendali dan masih berpotensi peningkatan mengancam jiwa manusia, yang semakin meluas.
“Kenapa harus di rumah karena salat idul fitri sifatnya sunnah Muakkhad sementara yang harus dijaga dan diutamakan adalah menjaga jiwa manusia, apabila terjadi penularan secara massal maka itu konsekuensi jiwa yang tinggi”, kata Roslan usai mengikuti rapat dengan Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) bersama dengan Forkopimda di Media Center Gugus Tugas Covid-19, Selasa (19/05) malam. “Jadi hal ini juga sesuai yang disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, H. Nurdin Abdullah melalui video conference (vidcon) bersama dengan Bupati/Walikota se-Sulsel, Selasa (18/5/20) sore, di Media Center Covid-19 Sinjai, yang dilanjutkan rapat bersama dengan Pemkab Sinjai.
Dalam vidcon, kata dia, Nurdin menyampaikan hasil rakor sebelumnya dengan Menkopolhukam RI, dengan seluruh Gubernur dan Forkopimda se Indonesia yang disepakati tidak ada larangan untuk tidak melaksanakan shalat Ied, tetapi meminta dengan sangat para Bupati dan Walikota agar lebih menghimbau masyarakatnya untuk Shalat Ied di rumah masing-masing bersama keluarga. “Karena itu dari rapat bersama di Kemenag, kami juga meminta pertimbangan dan kajian kepada Dinas Kesehatan, ternyata kondisi saat ini belum memungkinkan untuk melaksanakan Salat Idul Fitri secara berjamaah”, Sambung Hafid. Sementara terkait dengan masjid-masjid yang ada di Desa, ia menyebut kemungkinan akan terjadi seperti itu (Salat Id), maka pihaknya mengaku tidak bisa melarang.
Namun kata dia, dengan jaringan yang dimiliki Kemenag termasuk para penyuluh agama, pihaknya akan mengedukasi masyarakat bahwa kondisi saat ini belum memungkinkan untuk mengumpulkan banyak orang.
DITENGAH penantian umat Islam menghadapi 1 Syawal 1441 H pada pandemi covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H. Berikut ini fatwa MUI No 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19. Shalat Idul fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya. c. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.
c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III ( Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini. Setiap muslim dalam kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT.
Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir ramadhan hingga jelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.