Dzikir Setelah Sholat Jumat Almanhaj. Dapatkan pahala berdakwah dan gratis buku Rahasia Rezeki Berlimpah, klik di sini untuk detailnya. Dari Tsauban Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau beristighfar tiga kali dan mengucap:. Tidak ada ilah yang berhak diibadahi melainkan Allah, dengan memurnikan ibadah kepada-Nya, meskipun orang-orang kafir benci.”.
“Barangsiapa membaca ayat Kursi pada akhir tiap shalat wajib, maka tidak ada yang menghalanginya masuk Surga kecuali mati.” [7]. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salalm menyuruhku membaca al-mu’awwidzat (surat al-Falaq dan an-Naas) pada setiap akhir shalat.” [8]. [Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA – Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 – September 2007M]. Dapatkan pahala berdakwah dan gratis buku Rahasia Rezeki Berlimpah, klik di sini untuk detailnya.
Tiada ilah yang berhak disembah kecuali Allah, dengan memurnikan ibadah hanya kepadaNya, sekalipun orang-orang kafir tidak menyukainya” (HR. Mengenai bacaan tasbih, tahmid, takbir dan tahlil setelah shalat ada 4 bentuk yang shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu seorang lelaki dari Anshar bermimpi dan dikatakan kepadanya: Apakah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah memerintahkan kalian untuk bertasbih sebanyak 33x, bertahmid 33x, bertakbir 34x? Ketika ia bangun di pagi hari, lelaki Anshar ini menemui Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan menceritakan mimpinya. “Barangsiapa membaca ayat kursi setiap selesai shalat wajib, maka tidak ada yang bisa menghalanginya untuk masuk surga kecuali kematian” (HR. “Berkata seorang dari kaum Anshar, bahwa ia mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam shalat beliau berdoa:.
Terdapat beberapa hadits yang berkaitan dengan sunnah setelah sholat Jum’at yang menunjukkan akan masyru’iyahnya (disyariatkannya) amalan ini, di antara hadits-hadits itu adalah:. Pertama: diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari sahabat Abdullah bin Umar radliyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sholat setelah Jum’at dua raka’at di rumahnya.
Kedua: diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari sahabat Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian shalat Jum’at maka hendaklah shalat setelahnya empat raka’at.”. Ketiga: dari Ibnu Umar, diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat setelah Jum’at enam raka’at.
Maka sunnah ba’da shalat Jum’at adalah dua raka’at atau empat raka’at atau enam raka’at, akan tetapi, apakah sunnah ini menunjukkan atas bentuk yang bermacam-macam ataukah pada keadaan yang berbeda-beda? Pendapat pertama beranggapan bahwa ini menunjukkan pada keadaan yang berbeda-beda, yakni jika engkau sholat ba’da Jum’at di masjid, maka sholatlah empat raka’at, dan jika sholatnya di rumah, maka sholatlah dua raka’at.
Ini pendapatnya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Lihat Zaadul Ma’aad 1/ 440). Pendapat kedua menganggap bahwa sunnah ini menunjukkan atas bentuk / praktek yang bermacam-macam, yakni kadang-kadang sholat dengan empat roka’at atau sesekali dengan dua roka’at.
Adapun pendapat yang ketiga menegaskan bahwa sunnah ba’da shalat Jum’at itu empat raka’at, karena apabila perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertentangan dengan perbuatannya maka didahulukan perkataannya. Yang lebih utama bagi seseorang, yang tentunya kami lihat lebih rajih / kuat ialah kadang-kadang shalat dengan empat raka’at dan sesekali sholat dengan dua raka’at, dan adapun yang enam raka’at, maka dhahir hadits Ibnu Umar ialah bahwa Rasulullah pernah melakukannya.