Doa Sholat Mayit Untuk Laki Laki. Hal ini karena sholat mayit belum pernah disyariatkan sebelumnya pada umat terdahulu.Sholat mayit adalah ibadah yang masyru' dan dilakukan oleh Rasulullah SAW dan juga para sahabat. Rasulullah SAW mensholati mayit An Najasyi, raja Habasyah, ketika wafat dari jarak jauh.
Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum sholat mayit adalah fardhu kifayah. Dikutip dari buku Fiqih Shalat Jenazah oleh Ahmad Sarwat, Lc.,Ma,Al-Hanafiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah sepakat juga bahwa tidak disyaratkan untuk berjamaah dalam sholat jenazah atau sholat mayit. Sehingga, sholat mayit tetap sah meski dikerjakan sendirian atau seorang diri.
Sebagai umat Islam, Anda pasti perlu tahu bagaimana cara mengerjakan dan juga bacaan doa sholat mayit. Berikut ini adalah penjelasan selengkapnya mengenai sholat mayit yang perlu Anda ketahui, dilansir dari liputan6.com.
Salah satu adab yang harus dilakukan oleh umat muslim ketika mengetahui bahwa saudara seiman mereka meninggal dunia, adalah dengan melakukan salat jenazah. Artinya: “Saya niat salat atas jenazah ini empat kali takbir fardu kifayah, sebagai imam/makmum karena Allah Ta’ala.” Apabila jenazah yang ingin kita salati tidak ada di hadapan kita karena satu dan lain hal, kita tetap bisa menyalatinya dengan melakukan salat ghaib jenazah. Artinya: “Saya niat salat atas jenazah (sebutkan nama) yang jauh empat kali takbir fardu kifayah, sebagai imam/makmum karena Allah Ta’ala.” Niat salat ghaib jenazah untuk jenazah perempuan اُصَلِّى عَلَى الْمَيِّتَةِ (فُلاَن) اْلغَائِبِةِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةِ اِمَامًا| مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى "Usholli ‘alal mayyitati (sebutkan nama) algha-ibati arba’a takbirotin fardho kifayatin imaman/ma’muman lillahi ta’ala.".
Artinya: “Saya niat salat atas jenazah (sebutkan nama) yang jauh empat kali takbir fardu kifayah, sebagai imam/makmum karena Allah Ta’ala.”. Bacaan di takbir pertama Canva.com, Edited by Romi Subhan Setelah membaca niat, tata cara selanjutnya adalah berdiri bagi yang mampu. Salat dilakukan sambil berdiri hingga takbir keempat dan mengucapkan salam. Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam, Yang Maha Pengasih, Paha Penyayang, pemilik hari pembalasan. Ada pula salawat versi lebih panjang yang dapat dibaca saat salat jenazah.
Shalat jenazah sama dengan shalat yang lain, yaitu harus menutup aurat, suci dari hadas besar dan kecil, suci badan, pakaian dan tempatnya serta menghadap kiblat. Namun bedanya sholat jenazah tidak ruku', sujud, azan dan iqamat.
Niat sholat jenazah yakni menyengaja melakukan shalat atas mayit dengan empat takbir, menghadap qiblat karena Allah. "Saya niat salat atas jenazah ini empat kali takbir fardu kifayah, sebagai imam/makmum hanya karena Allah Ta'ala.".
"Saya niat salat atas jenazah perempuan ini empat kali takbir fardu kifayah, sebagai imam/makmum hanya karena Allah Ta'ala.".
Artinya kewajiban Muslim akan gugur jika ada yang melaksanakannya di suatu tempat. Pakar Fiqih, Ustaz Ahmad Sarwat MA dalam bukunya Fiqih Shalat Jenazah mengatakan, tata cara sholat jenazah sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits Nabi SAW adalah sebagai berikut:. Dari Abi Umamah bin Sahl bahwa seorang shahabat Nabi SAW mengabarkannya bahwa aturan sunnah dalam shalat jenazah itu adalah imam bertakbir kemudian membaca Al-Fatihah sesudah takbir yang pertama secara sirr di dalam hatinya. Berikut tata cara sholat jenazah laki-laki, bacaan niat, latin dan artinya:.
“Saya niat salat atas jenazah ini empat kali takbir fardu kifayah, sebagai imam/makmum karena Allah Ta’ala.”. Melakukan takbir sebanyak empat kali termasuk takbiratul ihram.
Saat takbir, disunahkan mengangkat kedua telapak tangan sampai sebatas bahu, lalu meletakkannya diantara dada pusar pada setiap takbir.
Bacaan sholat jenazah harus diketahui dengan benar secara berurutan dari niat hingga gerakan salam. Berbeda dengan sholat fardhu yang bertujuan untuk bertaqarub (mendekatkan diri) dan berdzikir (mengingat) Allah SWT.
Artinya: "Saya niat sholat atas jenazah ini empat kali takbir fardu kifayah, sebagai imam/makmum hanya karena Allah Ta'ala.". Artinya: "Saya niat sholat atas jenazah perempuan ini empat kali takbir fardu kifayah, sebagai imam/makmum hanya karena Allah Ta'ala.".
Artinya: "Semoga kedamaian bersamamu serta pengampunan dan berkah dari Allah SWT.". Pelaksanaan sholat jenazah hukumnya fardhu kifayah bagi orang yang masih hidup. Artinya, jika sudah dilaksanakan oleh sebagian orang maka gugur kewajiban atas yang lain.
Liputan6.com, Jakarta - Panduan niat sholat jenazah atau mayit terbagi menjadi dua, yaitu sholat jenazah laki-laki dan perempuan. Niat ini pun berbeda seperti sholat lainnya sebelum melaksanakannya.
Bacaan niat sholat jenazah laki-laki, yakni Usholli 'alaa haadzal mayyiti arba'a takbirootin fardhol kifaayati makmuuman lillahi ta'aalaa. Artinya, Saya niat sholat atas mayat ini empat kali takbir fardhu kifayah, sebagai makmum karena Allah Taala.
Sementara itu, bacaan niat sholat jenazah perempuan, yakni Usholli 'alaa haadzihil mayyitati arba'a takbiratatin fardhol kifayaatai ma'muuman lillahi ta'aala. Artinya, Saya niat sholat atas mayat ini empat kali takbir fardhu kifayah, sebagai makmum karena Allah Taala.
Adapun syarat dalam melakukan sholat jenazah yang perlu diperhatikan umat Muslim, antara lain:.
Saat mengetahui ada saudara seiman meninggal dunia, salah satu adab yang harus dilakukan oleh umat muslim adalah melakukan sholat jenazah. Sholat jenazah ini merupakan hukumnya adalah fardu kifayah, maksudnya apabila ada umat muslim lain yang mengerjakannya, maka akan gugur kewajibannya. “Ketika ada seorang laki-laki meninggal dalam berutang disampaikan kepada Rasulullah, maka beliau bertanya apakah ia meninggalkan harta untuk membayar hutangnya.
Jika tidak, maka beliau akan memerintahkan kepada kaum muslimin, ‘salatkanlah temanmu ini’,” (HR Bukhari Muslim). Bacaan sholat jenazah laki-laki dimulai dengan membaca niat yang berbunyi: Usholli 'alaa haadzihil mayyiti arba'a takbiratatin fardhol kifayaatai ma'muuman lillahi ta'aala.
“Ada tiga waktu, yang mana Rasulullah SAW telah melarang kita untuk sholat atau menguburkan jenazah pada waktu-waktu tersebut. “Barang siapa menyalatkan jenazah dan tidak mengiringinya (ke pemakaman), ia akan memperoleh pahala sebesar satu qirath. Ditanyakan, ‘Apa itu dua qirath?’ Beliau menjawab, ‘Yang terkecil di antaranya semisal Gunung Uhud’," (HR Muslim).