Dewan Masjid Sholat Jumat 2 Gelombang. Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pusat telah mengeluarkan surat edaran (SE) salat Jumat dua gelombang dengan aturan ganjil-genap untuk menghindari pembeludakan jemaah. Sekjen DMI, Imam Addaruqutni menekankan salat Jumat dua gelombang dengan aturan ganjil-genap itu hanya sekadar saran. Imam mengatakan DMI hanya memberikan saran untuk menghindari ancaman penularan virus Corona. Kalau sudah kita berbenah diri membiasakan dengan protokol kesehatan, jangan ceroboh lah, sampai hal-hal yang bisa mengancam pun lalai, sampai di jalan digelar sajadah, di jalan itu tidak steril dan rawan dengan penularan," paparnya. Tonton juga 'Sudah 3 Pekan Masjid Nurul Islam Koja Gelar Salat Jumat 2 Gelombang':.

Panduan dan Aturan Dewan Masjid untuk Pelaksanaan Salat Jumat

Dewan Masjid Sholat Jumat 2 Gelombang. Panduan dan Aturan Dewan Masjid untuk Pelaksanaan Salat Jumat

Pengaturan jemaah shalat jumat ganjil genap diatur melalui nomor handphone atau lokasi tempat kerja berdasarkan lantai jika bekerja di gedung bertingkat. "Adanya jarak satu meter membuat daya tampung masjid (menjadi) hanya sekitar 40 persen. Kalau salat Jumat hingga meluber sampai ke jalan, tempatnya tak steril.

Bila ada yang kena Covid-19 lalu meludah ke jalan, (maka) lengket di sajadah. Lalu sajadahnya dibawa pulang, bisa menular ke keluarga dan itu kita khawatirkan,” kata Jusuf Kalla, dikutip dari laman dmi.or.id, Jumat, 13 Agustus 2021. Baca Juga: Anggota TNI Merangsek Selamatkan Tukang Parkir dari Hujanan Bogem Mentah, Reaksi Para Pengeroyok Tak Terduga.

Baca Juga: Pasokan Air Mengering, Petani di Kabupaten Bandung Barat 3 Tahun Tak Bisa Tanam Padi.

Info Salat Jumat 2 Gelombang Beredar, Ini Penjelasan soal Edaran

Dewan Masjid Sholat Jumat 2 Gelombang. Info Salat Jumat 2 Gelombang Beredar, Ini Penjelasan soal Edaran

Informasi salat Jumat 2 gelombang kembali beredar di tengah masa perpanjangan PPKM kali ini. Pelaksanaannya dibuat dua gelombang dengan aturan ganjil-genap berdasarkan nomor ponsel jemaah salat Jumat.

Pihak Dewan Masjid Indonesia (DMI) pun angkat suara soal surat edaran (SE) terkait salat Jumat 2 gelombang. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruquthni mengatakan SE soal salat Jumat 2 gelombang sudah dikeluarkan tahun lalu.

Untuk masa PPKM saat ini, pihaknya menyerahkan apakah masjid mau menerapkan atau tidak SE tersebut. Namun dijumpai beberapa masjid tidak melakukan salat Jumat 2 gelombang, yang sempat kembali heboh baru-baru ini.

Pertimbangannya masjid-masjid masih mampu menampung jemaah," ujar Ketua DMI Ciamis Wawan S Arifien, Jumat (13/8/2021). Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan, juga tidak menggelar salat Jumat 2 gelombang. Kalau memang tidak memenuhi syarat 37 ke atas, disarankan untuk bisa salat di rumah saja," ungkapnya.

DMI Atur Salat Jumat 2 Gelombang Berdasar Nomor HP, Kemenag

Dewan Masjid Sholat Jumat 2 Gelombang. DMI Atur Salat Jumat 2 Gelombang Berdasar Nomor HP, Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk memilih setuju tidaknya dengan usulan tersebut. "Masyarakat boleh memilih jika kondisi harus dua kali (gelombang) karena keterbatasan ruang, sebagaimana fatwa MUI," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kamaruddin Amin kepada detikcom, Rabu (17/6/2020). Ia menyebut DMI mempunyai dasar terkait aturan salat Jumat dua gelombang. MUI pusat, kata Kamaruddin, mempersilakan jemaah untuk memilih opsi mana yang kiranya dapat mempermudah dan sesuai dengan kemanfaatan tiap wilayah.

Kebijakan salat Jumat dua gelombang ini tercantum dalam SE Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020 tertanggal 16 Juni 2020. Namun DMI melihat banyak jemaah yang salat di halaman masjid hingga jalan raya sehingga barisannya tidak teratur. DMI meminta salat Jumat dibagi dua gelombang, yakni pada pukul 12.00 dan 13.00. DMI juga memberi arahan bagi pelaksanaan salat Jumat di gedung bertingkat.

DMI Sumut: Tak Ada Masjid Gelar Salat Jumat 2 Gelombang

Dewan Masjid Sholat Jumat 2 Gelombang. DMI Sumut: Tak Ada Masjid Gelar Salat Jumat 2 Gelombang

Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sumatera Utara mengatakan belum ada laporan soal masjid di Sumut yang menggelar salat Jumat dua gelombang. Menurut DMI Sumut, salat Jumat di masjid-masjid se-Sumut masih digelar seperti biasa. Salat seperti biasa, yang dua gelombang sampai saat ini belum ada laporan ke kita," kata Ketua DMI Sumut, Irhamudin Siregar, saat dihubungi, Jumat (19/6/2020). Dia mengatakan DMI Sumut tetap menyampaikan isi surat edaran tersebut ke pengurus masjid. Meski demikian, dia mengatakan edaran dari DMI itu tidak mengikat. Untuk itu, kita tetap mengimbau namun tidak mengikat," tuturnya.

Irhamudin juga menyinggung soal perbedaan pendapat tentang salat Jumat dua gelombang. Selain itu, menurut Irhamudin, kapasitas dan jumlah masjid di Sumut masih cukup untuk menampung jemaah salat Jumat seperti biasa.

Nah, MUI agak sedikit berbeda dengan pandangan dari pimpinan DMI. Namun demikian, mengikut situasi dan kondisi di tempat itu," ujarnya.

Sholat Jumat 2 Gelombang DMI: Ganjil-Genap Nomor Ponsel

Dewan Masjid Sholat Jumat 2 Gelombang. Sholat Jumat 2 Gelombang DMI: Ganjil-Genap Nomor Ponsel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan surat edaran ketiga mengenai tata cara sholat Jumat pada tatanan baru beradaptasi dengan Covid-19. Surat edaran itu juga dikeluarkan sesuai dengan Fatwa MUI DKI Jakarta nomor 5 tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Sholat Jumat lebih dari satu kali pada saat Pandemi Covid-19.

Berdasarkan evaluasi DMI terhadap pelaksanaan sholat Jumat itu, dikatakan bahwa para jamaah secara umum mentaati protokol kesehatan yang berlaku. Sebab, jalan raya yang tidak bersih bisa memungkinkan sel virus terbawa ke rumah dari sajadah.

Karena itulah, DMI mengeluarkan aturan berupa anjuran bagi masjid-masjid dalam penyelenggaraan sholat Jumat pada era new normal ini. Selanjutnya, bagi Masjid yang Jamaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan Sholat Jumat dalam 2 gelombang/shift.

"Apabila Jumat bertepatan dengan tanggal ganjil (contoh: 19 Juni 2020), maka jamaah yang memiliki nomor handphone (HP) ujungnya ganjil (contoh 081 31 ), maka Sholat Jumat pada gelombang/shift pertama yaitu sekitar jam 12.00, dan bagi yang memiliki nomor HP ujungnya genap mendapat kesempatan Sholat Jumat pada gelombang/shift kedua sekitar pukul 13.00," demikian pernyataan DMI dalam surat edarannya, dalam keterangan rilis yang diterima Republika.co.id, Selasa (16/6). Sedangkan jamaah yang memiliki nomor HP ujungnya ganjil mendapat kesempatan Sholat Jumat pada gelombang/shift kedua sekitar pukul 13.00.

Related Posts

Leave a reply