Dalil Tentang Shalat Jumat Dijelaskan Dalam Alquran Surat. Surat Al Jumuah ayat 9 menjadi dalil diwajibkannya sholat Jumat bagi umat Islam laki-laki yang sudah akil baligh. Apabila telah diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI, melalui surat Al Jumuah ayat 9 ini Allah SWT menerangkan bahwa ketika adzan sudah berkumandang, maka umat Islam laki-laki hendaklah meninggalkan perniagaan dan segala urusan dunia. Hendaklah ketika berangkat ke masjid untuk sholat Jumat dengan cara wajar, tidak tergesa-gesa. Diriwayatkan dalam hadits riwayat Imam al Bukhari dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:.
Namun datangilah sholat dalam keadaan berjalan biasa penuh ketenangan.
Surah Al Jumuah ayat 9-10 sesuai dengan namanya, menegaskan perintah Allah SWT kepada muslim untuk menunaikan salat Jumat. Bacaan latin: yā ayyuhallażīna āmanū iżā nụdiya liṣ-ṣalāti miy yaumil-jumu'ati fas'au ilā żikrillāhi wa żarul baī', żālikum khairul lakum ing kuntum ta'lamụn. Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum'at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.
Sekalipun tengah berada di sela-sela urusan dunia, baik perniagaan maupun bekerja dalam mencari rezeki lainnya. Meskipun demikian, Allah SWT juga mengingatkan umat muslim untuk tidak tergesa-gesa melangkahkan kakinya ke masjid.
Selanjutnya, Allah SWT menerangkan bahwa urusan dunia yang sempat tertunda baru boleh dilanjutkan setelah mengerjakan salat Jumat. Perintah ini sekaligus menjadi imbauan bagi umat muslim untuk mencari rezeki dengan cara yang halal. Hal ini semata-mata dilakukan agar umat muslim dapat menghindarkan diri dari segala bentuk kecurangan, penyelewengan, dan sebagainya dalam bekerja.
Ada bacaan doa yang bisa dipanjatkan sesuai salat Jumat dan hendak kembali mencari rezeki. Bacaan latin: Allahumma ajibtu da'wataka washilaitu faridhotuka wantasyarat kamaa amartanii, farzuqnii min fadlika wa anta khairurraaziqiin.
Jumat ialah sholat dua rakaat yang dilakukan secara berjemaah pada waktu dzuhur setiap hari Jumat. Melalui.
Al Jumuah ayat 9. Allah dengan tegas memerintahkan kepada orang-orang yang beriman untuk melaksanakan sholat Jumat.
Bahkan ketika durasi situasi darurat tidak berlalu dalam satu pekan, maka kita terpaksa meninggalkan Jumat beberapa kali untuk menghindari pertemuan banyak orang yang berisiko tinggi penyebaran virus berbahaya. Artinya, “Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah akan menutup hatinya,” (HR Abu Dawud, An-Nasai, dan Ahmad). Artinya, “Siapa yang meninggalkan shalat Jumat tiga (kali) tanpa situasi darurat, niscaya Allah menutup hatinya.” (HR Ibnu Majah).
Artinya, “Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jumat berturut-turut tanpa uzur, niscaya Allah mengunci batinnya,” (HR At-Thayalisi). Artinya “Siapa saja yang meninggalkan Jumat tiga kali tanpa uzur, maka ia telah mencampakkan Islam di balik punggungnya,” (HR Al-Baihaqi).
Artinya, “Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, nisacaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq,” (HR At-Thabarani). Artinya, “Siapa yang mendengarkan azan pada tiga shalat Jumat, kemudian ia tidak menghadirinya, niscaya namanya ditulis ke dalam golongan orang kafir-munafik,” (HR At-Thabarani).
Nifaq atau kemunafikan adalah satu dari empat jenis kekufuran sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al-Baghowi dalam tafsirnya Ma’alimut Tanzil fit Tafsir wat Ta'wil atas Surat Al-Baqarah ayat 6.
Namun demikian, hal ini diserahkan kepada masing-masing diri untuk melakukan apa yang diyakini, dengan tetap menyandarkan pada dasar hukum yaitu hadis Rasulullah SAW. “As’ad bin Zararah adalah orang pertama yang mengadakan shalat Jum’at bagi kami di daerah Hazmi An Nabit dari harrah Bani Bayadhah di daerah Naqi’ yang terkenal dengan Naqi’ Al Khadhamat.
Saya bertanya kepadanya, “Waktu itu, ada berapa orang?” Dia menjawab, ”Empat puluh.” (HR. Sesungguhnya Nabi SAW khutbah dalam keadaan berdiri pada Hari Jumat, lalu datanglah rombongan dari Syam, kemudian orang-orang pergi menemuinya hingga tidak tersisa, kecuali 12 orang".
Kedua, Malikiyyah menyatakan jumlah jemaah shalat Jumat itu minimal 12 orang. Dari Abu Hurairah, sesungguhnya para sahabat menulis surat pada Umar tentang shalat Jumat. Dalam hal terdapat dua pendapat (Lihat Imam Ghazali, Al Wasith, Kairo: Dar as Salam, 2012, juz.2, hlm.263). Gurusiana adalah paltform blogging yang dikhususkan untuk kalangan Guru, Dosen ataupun Pengajar Non Gelar Lainnya. Gurusiana dipersembahkan oleh Pustaka Media Guru yang bekerjasama dengan Bima Teknologi ( PT BIMA SOLUSI DIGITAL ) sebagai pengembang dan penyedia teknologi yang digunakan oleh platform Gurusiana.
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Yang tidak banyak disinggung ulama fiqih adalah perintah untuk bertebaran di muka bumi usai shalat Jumat. Bertebaran di bumi setelah menunaikan shalat Jumat adalah sebuah rukhsah (dispensasi/ keringanan) yang diberikan Allah untuk umat Islam.
Dan penjelasan yang aku sampaikan ini juga disampaikan oleh para pakar tafsir.” (Al-Imam Abu Ja’far Muhammad Bin Jarir al-Thabari, Tafsir al-Thabari , juz 23, hal. والأمر في الكتاب والسنة وكلام الناس يحتمل معاني أحدها أن يكون الله عز وجل حرم شيئا ثم أباحه فكان أمره إحلال ما حرم كقول الله عز وجل {وإذا حللتم فاصطادوا} [المائدة: 2] وكقوله {فإذا قضيت الصلاة فانتشروا في الأرض} [الجمعة: 10] الآية.
“Firman Allah, bila telah ditunaikan shalat Jumat, maka bertebaranlah di bumi, maksudnya bila telah selesai shalat Jumat, maka bertebaranlah di bumi untuk berdagang dan mengalokasikan harta untuk kebutuhan kalian, dan carilah dari anugerah Allah, maksudnya rezeki. Demikian ini adalah perintah ibahah (memperbolehkan), seperti dalam firman Allah “Bila kalian telah tahallul, maka berburulah.”. Namun demikian, dua tafsir tersebut tidak bisa kita pahami bertentangan, sebab keduanya sepakat bahwa bertebaran di bumi, baik berkaitan dengan urusan mengais rezeki, beribadah atau kegiatan sosial, hukumnya diperbolehkan.
Walhasil, substansi bertebaran di bumi usai menunaikan Jumat yang dimaksud adalah izin dari syariat untuk melanjutkan aktivitas sehari-hari, bisa urusan kerja, mencari ilmu, beristirahat dan lain sebagainya.