Dalil Shalat Idul Adha Di Rumah. Suara.com - Idul Adha merupakan salah satu hari raya besar umat Islam. Namun, bagaimana hukumnya bila salat Idul Adha dilakukan secara sendiri di rumah?
Ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama dalam menyikapi salat Idul Adha yang dilakukan secara sendiri. Dengan demikian ia akan mendapatn keutamaan yang banyak," (Lihat Syekh Abdul Qadir Al-Jailani, Al-Guniyah, [Tanpa keterangan tempat, Darul Kutub Al-Islamiyyah: tanpa catata tahun], juz II, halaman 128). Dan benar, orang yang luput shalat Jumat bukan melakukan shalat zhuhur dengan niat qadha, tetapi tunai (adâ’an) karena logikanya bila luput sesuatu harus diqadha sebagaimana adanya. Semoga Allah memberikan jalan menuju kebenaran," (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2013 M/1434 H], cetakan kelima, halaman 204). Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa bagi umat muslim yang tertinggal salat Idul Adha berjamaah di masjid bisa melakukan salat Idul Adha dua rakaat secara sendiri tanpa perlu mengeraskan suara dan khotbah. Terkait perbedaan pandangan di kalangan utama, kita perlu untuk menghargai pandangan orang lain tanpa perlu mempersoalkannya sebab tiap ulama memiliki pertanggungjawaban atas dalilnya masing-masing.
Sebelum Idul Adha ada baiknya umat muslim memasang alarm pengingat agar bisa bangun lebih awal. Sehingga, tidak terlewatkan salat Idul Adha berjamaah di masjid yang sangat dianjurkan.
PIKIRAN RAKYAT- Mengingat kondisi pandemi Covid-19 saat ini semakin mengkhawatirkan, tentunya masyarakat harus lebih membatasi mobilitas kegiatan di luar rumah. Terlebih menjelang perayaan Idul Adha 2021, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat untuk tidak mudik guna mengantisipasi penyebaran virus corona. Dalam hal ini, pemerintah meminta masyarakat melaksanakan ibadah dari rumah, sebagai upaya melindungi diri dan kerabat di momen Idul Adha nanti, yang dikhawatirkan malah akan menimbulkan kerumunan. Baca Juga: Daftar Kendaraan yang Boleh Menuju Bandung Jelang Idul Adha 2021 Saat Gerbang Tol Ditutup.
Sehubungan dengan itu, Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Mukti Ali Qusyairi menuturkan, prosesi Lebaran Idul Adha tidak boleh hanya dipandang sebagai dimensi ritual tahunan semata. Jadi, pelaksanaannya boleh dilakukan secara munfarid (sendiri), yakni tidak berjamaah,” kata Kiai Mukti Ali saat dihubungi NU Online lewat sambungan telepon, Jumat, 16 Juli 2021.
Bahkan, menurutnya, sebagaimana tertuang dalam kitab Hasyiyah Ibrahim al-Bajuri ala Fathil Qarib bahwa tidak ada kewajiban melakukan shalat Idul Adha secara berjamaah di masjid.
“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman, Rasulullah bersabda padanya, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi sebuah kaum Ahlul Kitab. Dan Anas bin Malik memerintahkan pembantunya (shalat dua raka’at), yaitu Ibnu Abi Utbah untuk menjadi imam, ketika berada di Zawiyah.
واختلف العلماء في العدد المشترط لهما، وأصح الأقوال أن أقل عدد تقام به الجمعة والعيد ثلاثة فأكثر، أما اشتراط الأربعين فليس له دليل صحيح يعتمد عليه. “Disunnahkan setelah shalat Id ada khutbah bagi jama’ah dalam rangka mencontoh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para Khulafa Ar Rasyidin. Syaikh Abdurrahman bin Nashri Al Barrak ketika ditanya mengenai cara melaksanakan shalat Id di rumah karena adanya wabah, beliau menjelaskan:.
Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Mukti Ali Qusyairi menuturkan, prosesi Lebaran Idul Adha tidak boleh hanya dipandang sebagai dimensi ritual tahunan semata. Bahkan, kata dia, sebagaimana tertuang dalam kitab Hasyiyah Ibrahim al-Bajuri ala Fathil Qarib bahwa tidak ada kewajiban melakukan shalat Idul Adha secara berjamaah di masjid. “Kalau berkumpul kemudian saling menularkan berarti kan membahayakan orang lain dan itu hukumnya haram,” terang kiai muda lulusan Universitas Al-Azhar Kairo Mesir ini.
Terlepas dari itu semua, perasaan dilematis tentu akan menyelimuti hati umat muslim mengingat sebelumnya terdapat pula aturan peniadaan shalat Idul Fitri di rumah saja. Kemudian dia juga mendapat pahala karena berusaha untuk tidak membahayakan orang lain dan dirinya sendiri,” tutur Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta ini.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Meningkatnya kasus Covid-19 di berbagai tempat membuat aktifitas masyarakat, terutama ibadah dilakukan dengan cara tidak biasa. Termasuk pelaksanaan sholat Hari Raya Idul Adha 1442 hijriah yang diimbau dilakukan di rumah pada wilayah dengan kasus infeksi tinggi.
Namun, tidak sedikit Umat Islam yang masih kebingungan terkait tata cara pelaksanaan sholat Idul Adha di rumah. Berikut penjelasannya menurut Kepala Sub Divisi Dakwah Masjid Raya Jakarta Islamic Centre, Ma’arif Fuadi:. Menurut Ma’arif Fuadi, sholat Idul Adha dalam pendapat mayoritas ulama hukumnya adalah sunnah.
Disunnahkan berhenti sebentar setiap di antara dua takbir tambahan tersebut untuk membaca subhanalloh, walhamdulillah, walaa ilaaha illallohu Allahu akbar, atau membaca laa ilaaha illallohu wahdahu laa syarikalah, lahul mulku walahul hamdu biyadihil khoir wahuwa alaa kulli syaiin qodiir,"katanya. Maarif menjelaskan, pelaksanaan sholat Idul Adha bisa dilakukan berjamaah atau sendirian. Terlebih saat ini masjid di kota-kota zona merah Covid-19 masih tidak dibolehkan menggelar sholat ied. “Sholat Idul Adha boleh dilaksanakan di rumah baik sendirian atau berjamaah.
Akan tetapi bila ada yang melaksanakan secara munfarid atau sendirian maka shalat Ied tetap sah. Artinya: Sunah hukumnya melaksanakan shalat Ied (Adha dan Fitri) secara berjamaah, ini pendapat mayoritas, pasalnya terdapat dalam hadis yang shahih. Mufti Dar Ifta Mesir, Syekh Syauqi Ibrahim Abdul Karim ‘Allam suatu waktu ditanya terkait shalat Ied yang dikerjakan secara sendirian.
Ia lantas menjawab dengan mengatakan bahwa melakanakan shalat Ied secara berjamaah itu hukumnya sunnah, bukan wajib. وإن فاتته الصلاة (يعني : صلاة العيد) استحب له أن يقضيها على صفتها (أي كما يصليها الإمام).
Imam Ibnu Qudamah dalam kitab al Mughni menjelaskan, orang yang ketinggalan shalat Ied, maka ia boleh memilih.