Dalam Shalat Berjamaah Makmum Harus Mengikuti Gerakan. Harus memiliki gerakan sama antara imam dan makmum merupakan hal yang pasti. Namun, sholat dikatakan batal (Berdasarkan Mazhab Syafi'i) jika melakukan gerakan 3 kali mendahului gerakan imam atau bersamaan dengan imam.
Untuk penjelasan lebih lanjut tanyal pada ustazd terdekat hehehe karena ilmu saya terbatas. Semoga Membantu.
Makmum wajib mengikuti gerakan imam dalam shalat dan tidak boleh mendahuluinya dalam semua gerakan; baik takbir, ruku’, sujud dan lain sebagainya, sebagaimana disebutkan dalam hadits : إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفوا عَلَيْهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا.. متفق عليه Sesungguhnya imam itu untuk diikuti maka jangan menyelisihinya. Dan apabila ruku maka rukulah, dan apabila ia mengucapkan samiallahu limanhamidah, maka ucapkan : rabbana walakal hamdu, dan apabila ia sujud maka sujudlah kalian.
[Muttafaq ‘alaih] Dan dalam hadits yang lain secara tegas Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam orang yang mendahului imam : أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الْإِمَامِ أَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ Apakah seseorang diantara kalian tidak takut apabila ia mengangkat kepalanya sebelum imam, Allah akan rubah bentuknya menjadi bentuk keledai ? [Muttafaq ‘Alaih] Ketika menjelaskan hadits ini, Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Zhahir hadits ini menuntut diharamkannya mengangkat (kepala) sebelum imam (mengangkat kepalanya), karena perbuatan ini diancam dengan perubahan bentuk, sementara perubahan bentuk itu merupakan ancaman terberat. Inilah yang pilih oleh Imam Nawari rahimahullah dalam Syarhul Muhadzzab. Bersamaan dengan pendapat perbuatan itu haram, mayoritas Ulama (berpendapat) bahwa orang yang melakukan perbuatan tersebut berdosa dan shalatnya tetap sah.”.
Dari Jabir bin Samra, semoga Tuhan meridhoi dia, bahwa Rasul, SAW besertanya, berkata: (Apakah kamu tidak berbaris (shaf) seperti yang dilakukan malaikat di hadapan Rabb mereka! Jadi kami berkata: Wahai Rasulullah, dan bagaimana para malaikat berbaris di hadapan Rabb nya?
Dari Anas, semoga Tuhan meridhoi dia, dari Rasulullah SAW bersabda: “Satukan barisanmu, rapatkan di antara mereka dan luruskan lehernya, sehingga aku melihat iblis masuk melalui barisan seolah-olah mereka menghapus.” Dikisahkan oleh Abu Dawud dan Ibn Hibban menurutnya hadist ini derajatnya hasan. berdasarkan dalil ini maka para ulama sepakat bahwa shaf harus tersambung dan mudhobit. maksudnya sah hukumnya, jika dia tidak bisa lakukan kecuali hal tersebut yaitu shalat ada penghalangnya. وقال الشيخ ابن قدامة المقدسي:[فإن كان بين الإمام والمأموم حائلٌ يمنع رؤية الإمام، أو من وراءه، فقال ابن حامد فيه روايتان: إحداهما لا يصح الائتمام به اختاره القاضي، لأن عائشة قالت لنساءٍ كنَّ يصلين في حجرتها:لا تصلين بصلاة الإمام، فإنكن دونه في حجاب.
Dan Syekh Ibn Qudamah al-Maqdisi berkata: [Jika ada pembatas antara imam dan jamaah yang menghalangi imam untuk melihat, atau di belakangnya, maka Ibn Hamid mengatakan ada dua riwayat di dalamnya: Salah satunya tidak sah untuk mengikutinya, dipilih oleh hakim, karena Aisyah Radhiyallahu anha berkata kepada wanita yang biasa sholat di kamarnya: Jangan kalian sholat berjamaah kepada imam, yang kalian terhalang dengannya. والثاني:الجواز:كقول الشافعي.وأما إذا كان بينهما حائلٌ يمنع الرؤية والاستطراق، ففيهما عدة أقوال في مذهب أحمد وغيره.قيل:يجوز،وقيل:لا يجوز،وقيل:يجوز في المسجد دون غيره،وقيل:يجوز مع الحاجة،ولا يجوز بدون الحاجة،ولا ريب أن ذلك جائز مع الحاجة مطلقاً مثل أن تكون أبواب المسجد مغلقة،أو تكون المقصورة التي فيها الإمام مغلقة أو نحو ذلك،فهنا لو كانت الرؤية واجبة لسقطت للحاجة]مجموع فتاوى ابن تيمية 23/408. Pendapat keempat : Itu tidak diperbolehkan jika tidak Perlu, dan tidak ada keraguan bahwa ini diperbolehkan dengan kebutuhan yang mutlak, seperti jika pintu masjid ditutup, atau mihrob tempat imam ditutup atau semacamnya.Di sini, jika riwayat (harus menyambung shaf) itu wajib hukumnya, maka jatuh hukum kewajiban disebabkan kebutuhan ] Majmoo ‘Fataawa Ibn Taymiyyah 23/408. وعليه، فيشترط لصحة اقتداء المأموم بالإمام من خارج المسجد أن تكون المسافة بينه وبين الإمام قريبة، وألا يحول حائل بينه وبين صفوف المسجد، وكذلك تصح صلاة المأموم الذي ترك فرجة في الصفوف المتقدمة مع الكراهة.
Makmum masbuk adalah mereka yang tertinggal beberapa raka'at sholat atau semua raka'atnya. 1 disebutkan bahwa, "Seorang masbuk hendaknya tidak menyibukan diri dengan melakukan sunnah dalam sholat setelah dia bertakbiratul ihram. Dikutip dalam buku 'Sudah Benarkah Salat Kita (Edisi Revisi) oleh Gus Arifin, ada hadits dari sahabat Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jika kalian datang untuk sholat dan kita sedang sujud maka ikut sujud dan janganlah kamu hitung itu satu rakaat. Tidak perlu menyelesaikan bacaannya sendiri dulu supaya menyamakan dengan imam. Jika makmumnya baru satu orang, makmumnya ditarik ke belakang atau mungkin imamnya yang maju ke depan, tapi orangnya sedang sholat sendiri (munfarid) maka langsung berdiri di sebelah kanannya (imam). Jika ternyata bacaan Al-Fatihah atau surat Al-Qur'an belum selesai, dipotong saja dan langsung mengikuti gerakan imam untuk rukuk oleh makmum masbuk.
Liputan6.com, Jakarta Sholat menjadi hal yang wajib dikerjakan bagi seluruh umat muslim. Hadis riwayat Al Baihaqi yang menekankan keutamaan menunaikan ibadah sholat.
Sholat bisa dilakukan seorang diri atau dengan berjamaah. Namun ada baiknya kita menjalankan sholat dengan cara berjamaah. Dalam hadis tersebut kita dapat melihat dengan jelas, sangat disayangkan jika seorang umat muslim melewatkan sholat berjamaah karena pahala yang didapatkan jauh berbeda.
Seorang makmum tidak boleh mendahului gerakan imam. REPUBLIKA.CO.ID, — Seorang makmum haruslah mengikuti setiap gerakan sholat Imam dan tidak mendahuluinya. Salah satu filosofi terpenting mengikuti imam adalah kepatuhan terhadap pemimpin dan bagaimana agar menjadi makmum yang baik dan benar. Mengapa seorang makmum harus mengikuti gerakan imam dan tidak boleh mendahuluinya?
Sebab ketika seorang makmum mendahului gerakan imam maka sholat berjamaah si makmum itu menjadi rusak, tidak sah, dan tidak mendapatkan pahala berjamaah. Dalam kitab at-Targib wa at-Tarhib dijelaskan, karya Imam Al Mundziri disebutkan, ancaman bagi orang-orang yang suka mendahului gerakan imam.
Hal ini sebagaimana dinukilkan dari hadits Nabi Muhammad SAW berikut:. Bersabda Rasulullah ﷺ, “Apakah tidak takut salah seorang di antara kalian ketika mengangkat kepalanya sebelum imam.
(Apa tidak takut yang mendahului gerakan imam itu akan) Allah mengubah kepalanya menjadi kepalanya himar?” Dalam satu riwayat, orang yang mendahului imam apa tidak takut Allah mengubah wajahnya menjadi wajah himar, dalam riwayat lain menjadi wajahnya anjing.”. قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَلَّذِىْ يَخْفِضُ وَيَرْفَعُ قَبْلَ الْاِمَامِ اِنَّمَانَاصِيَتُهُ بِيَدِالشَّيْطَانِ “Orang-orang yang turun (rukuk) dan bangkit (itidal) sebelum imam, sesungguhnya ubun-ubunan mereka itu ada di tangan setan.”.
Shalat berjamaah adalah salah satu simbol perekat sosial antarumat Islam yang terwujud dalam Ibadah. Dalam shalat berjamaah ini banyak hal yang perlu diperhatikan agar ibadah dapat dilaksanakan secara sempurna.
Seperti yang umum diketahui bahwa makmum tidak diperkenankan mendahului gerakan imam dalam rukun apa pun, sebab merupakan kewajiban bagi makmum untuk mengikuti gerakan imam seperti yang dijelaskan dalam hadits:. ومكروهة مفوّتة لفضيلة الجماعة فيما قارن فيه مع العمد وهي المقارنة في الأفعال وفي السلام. Haram dan mencegah keabsahan shalat berjamaah, yaitu membarengi imam dalam takbiratul ihram.
Kelima, Mubah yaitu membarengi imam dalam selain hal-hal yang dijelaskan di atas” (Syekh Muhammad Amin Al-Kurdi, Tanwir al-Qulub , hal. Berdasarkan referensi di atas dapat dipahami bahwa membarengi gerakan imam terdapat berbagai klasifikasi lima hukum.
Maksud dari hilangnya fadhilah jamaah ini adalah hilangnya keutamaan 27 derajat yg terdapat dalam shalat berjamaah pada rukun yg terdapat kemakruhannya saja, tidak sampai menghilangkan fadhilah 27 derajat pada seluruh shalat. وصرحوا بأن كل مكروه من حيث الجماعة يكون مبطلا لفضيلتها، أي التي هي سبع وعشرون درجة –إلى أن قال- ولا تغفل عما سبق من أن المراد فوات ذلك الجزء الذي حصل فيه ذلك المكروه لا في كل صلاة.