Contoh Surat Permohonan Sholat Ghoib Bahasa Sunda. Ketiga, orang yang tingkat kemarahannya berada di tengah di antara level yang pertama dan kedua. Artinya, ada kemarahan yang sangat sehingga ia keluar dari kebiasannya, akan tetapi ia tidak seperti orang gila yang tidak menyadari kemana arah dan tujuan apa yang diucapkannya dan tidak mengetahuinya.
Menurut mayoritas ulama talaknya seseorang yang mengalami kemarahan pada level ketiga ini jatuh” (Lihat Abdurraham al-Jujairi, al-Fiqh ‘ala Madzahab al-Arba’ah, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 4, h. 142 ). Level Kedua, kemarahan yang sangat luar biasa sehingga menyebabkan orang yang mengalami kemarahan ini tidak menyadari apa yang terucap dan apa yang dikehendaki. Dengan demikian, jika seseorang mengucapkan kata talak dalam kondisi kemarahan yang sangat luar biasa maka talaknya tidak sah atau jatuh.
Alasannya adalah ketika seseorang dalam kondisi marah yang sangat luar biasa itu seperti orang gila yang tidak menyadari apa yang diucapkan dan tidak mengerti maksud dari apa yang diucapkan tersebut. Kemarahan pada level ini tidak menjadikan seseorang seperti orang yang gila.
Bagi Ibnu al-Qayyim, jika ada seseorang mengalami kemarahan pada level ini kemudian terucap kata talak maka talak tersebut tidak sah atau tidak jatuh. Apabila suami mengatakan talak dalam keadaan emosi tapi masih sadar dengan apa yang diucapkannya maka telah jatuhlah talak terhadap istrinya.
Ulama sepakat, talak dengan tulisan hukumnya sah. Meksipun demikian, talak yang jatuh tersebut barulah sah secara hukum agama, namun secara hukum negara belum dapat dikatakan terjadi perceraian apabila belum didaftarkan dan disidangkan pada Pengadilan Agama.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan dalam pasal 38 perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Pasal 114 Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian. Pasal 117 Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130, dan 131 Pasal 129 Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang tersebut bahwa perceraian antara suami dan istri dianggap putus dan sah secara hukum apabila telah diajukan ke Pengadilan Agama, baik cerai yang disebabkan karena pengajuan gugatan cerai oleh istri maupun permohonan cerai talak oleh suami. Sepanjang tidak ada pengajuan ke Pengadilan Agama, perkawinan antara suami istri masih dianggap berlangsung dan belum terjadi perceraian, sampai salah satu pihak mengajukan gugatan atau permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama.