Cara Sholat Jika Ada Darah Istihadhah. Sebelum berwudhu niat yang diucapkan bukan untuk menghilangkan hadats. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski penyebab darah istihadhah banyak, tapi wanita yang dihukumi istihadhah tata cara bersucinya sama.
Pertama, membersihkan kemaluannya. Setelah itu menyumbat jalan keluar darah dengan kapas atau sejenisnya guna meminimalisasi agar darahnya tidak banyak keluar. Kemudian, baru bisa berwudhu.
Perlu diingat, sebelum berwudhu niat yang diucapkan bukan untuk menghilangkan hadats melainkan minta izin untuk diperbolehkan sholat. “Saya niat wudhu untuk kebolehan menjalankan sholat fardhu karena Allah ta’ala”.
Dalam islam, orang yang mengeluarkan darah haid dan nifas tidak di perkenankan untuk melakukan ibadah. seraya berkata, “Aku adalah wanita yang selalu mengeluarkan istihadhah (darah penyakit)) dan tidak pernah suci.
Jika masa haidmu tiba, tinggalkan shalat, dan Ketika masanya usai, bersihkanlah darahnya, lalu kerjakanlah shalat.” (HR. Setelah perhitungan waktu haid itu habis, hendaklah ia mandi dan menyumbat kemaluan dengan kain, lalu mengerjakan shalat seperti biasanya,” (HR.
Baca Juga: Sebut Lawan 'Made In China', Trump Resmi Tantang Joe Biden di Ajang Pemilu AS November Mendatang. Bila belum masuk waktu shalat, maka wudhunya tidak sah dan harus di ulangi lagi. d. Sekali wudhu hanya dapat di gunakan untuk satu kali shalat fardhu atau wajib.
Persoalan mustahadhah ini berbeda dengan kasus orang yang menelan benang hingga masuk bagian lambung saat berpuasa. Bila ia mengeluarkan benang tersebut, maka puasanya batal, sebab termasuk memuntahkan sesuatu dari dalam perut secara sengaja.
Dalam permasalahan ini, ulama lebih mendahulukan maslahat shalat, ia diwajibkan untuk mencabut benang agar shalatnya sah, meski puasanya dinyatakan batal. Sebab istihadhah adalah penyakit yang permanen, secara lahiriyyah akan terus wujud, bila (kemaslahatan) shalat dijaga, terkadang sulit mengqadha puasa.
Alasan demikian ini tidak wujud dalam kasus menelan benang,” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj Hamisy Hasyiyah al-Syarwani , juz 1, hal.
Darah yang tidak memenuhi persyaratan darah haid yaitu, darah yang keluar sebelum umur 9 tahun, atau sudah umur 9 tahun tetapi pada masa tidak boleh haid (yakni mengeluarkan darah pada masa batas minimal suci antara dua haid yaitu lima belas hari lima belas malam), tidak mencapai 24 jam (batas minimal haid) atau melebihi 15 hari (batas maksimal haid). Istihadhah itu tidak menghalangi pada perkara yang dilarang/haram sebab haid dan nifas. Oleh karena itu, wanita yang istihadhah tetap wajib salat, puasa Ramadan, boleh membaca Alquran, bersetubuh dan melakukan hal-hal yang diharamkan ketika haid dan nifas lainnya.
Oleh karena itu, sumbatannya harus dimasukkan sampai bagian kemaluan yang tidak wajib dibasuh pada waktu bersuci dari hadas (istinja’), yaitu: bagian kemaluan yang tidak kelihatan ketika wanita berjongkok. Jika sumbatannya keluar ke bagian yang wajib dibasuh/istinja’, maka salatnya tidak sah.
Jika tidak butuh disumbat, terasa sakit atau sedang berpuasa, maka tidak wajib disumbat, bahkan jika wanita yang istihadhah itu dalam keadaan berpuasa wajib tidak menyumbatnya di siang hari (karena dapat membatalkan puasa). Kewajiban untuk membalut ini juga jika membutuhkan dibalut, dan tidak terasa sakit.
Semua perkara 4 di atas wajib dijalankan setiap akan salat fardlu, dan sudah masuk waktu salat, dilakukan dengan tertib dan segera. Jika tidak segera salat, maka batal dan wajib mengulangi 4 perkara tadi seluruhnya, kecuali jika tidak segera salat tadi disebabkan kemaslahatan salat, misalnya menjawab azan, ijtihad arah kiblat, menutup aurat, atau menunggu jamaah, maka tidak batal. (Disarikan dari kitab Risalah Haid, Nifas dan Istihadhah Lengkap karya KH.
Dalam Shahih Muslim disebutkan bahwasannya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam berkata kepada Ummu Habibah bintu Jahsyin, “Diamlah engkau (tinggalkan shalat) sekadar hari-hari haidmu kemudian mandilah dan setelah itu shalatlah.” (HR. Kata Al Imam As Shan’ani: “Dalam hadits ini (untuk menentukan haid dengan yang selainnya) Nabi mengembalikan kepada kebiasaan umumnya para wanita.” (Subulus Salam 1/159).
Akan tetapi, menurut Syaikh ‘Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ yang lebih mendekati pada kenyataan sebenarnya adalah mengambil tanggal pasti dari awal, tengah, atau akhir bulan. ‘Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan bahwa Ummu Habibah istihadlah selama 7 tahun dan ia menanyakan perkaranya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Dengan demikian Al Laits berpendapat mandi setiap akan shalat bagi wanita istihadlah bukanlah dari perintah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Bahkan Laits bin Sa’ad dan Sufyan Ibnu ‘Uyainah -dua dari perawi yang kuat- jelas-jelas mengatakan dalam riwayat Abu Daud bahwasannya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak memerintah Ummu Habibah untuk mandi.
Bahkan Laits bin Sa’ad dan Sufyan Ibnu ‘Uyainah -dua dari perawi yang kuat- jelas-jelas mengatakan dalam riwayat Abu Daud bahwasannya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak memerintah Ummu Habibah untuk mandi. Ibnu Taimiyyah berpendapat sebagaimana dinukil dalam kitab Bulughul Maram (halaman 53 dengan catatan kaki) bahwasannya mandi setiap shalat ini hanyalah sunnah, tidak wajib menurut pendapat imam yang empat, bahkan yang wajib bagi wanita istihadlah adalah wudlu setiap shalat lima waktu menurut pendapat jumhur, di antaranya Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad.
AKURAT.CO, Istihadah merupakan darah yang keluar secara terus menerus dari kemaluan seorang wanita di luar jadwal haid atau nifas. Ia berkata dalam kitab Minhajul Thalibin, "Istihadah adalah hadas permanen layaknya orang beser, maka hal itu tidak mencegahnya puasa dan salat.
Hal ini dikarenakan hukum darah adalah najis sehingga jika sampai menetes dan mengenai tempat lain seperti pakaian atau sajadah, maka bisa membuat salat tidak sah. Pastikan bersuci (wudu atau tayamum) bagi wanita yang sedang istihadah dilakukan menjelang salat dan segera melaksanakan salatnya itu. Sebab, jika wudu dilakukan saat waktu salat masih lama, maka dikhawatirkan wudunya batal karena darah istihadah kembali menetes.