Cara Sholat Jamaah Di Masjid. Hadist di atas riwayat Al Baihaqi yang menekankan keutamaan menunaikan ibadah sholat. Dengan demikian, jelas artinya bahwa sholat wajib hukumnya untuk dilakukan tiap umat Islam baik laki-laki maupun perempuan.
Sebenarnya, sholat boleh dilakukan secara sendiri (munfarid) atau tanpa perlu pergi ke masjid. Dengan begitu, seluruh umat Islam harus mengamalkan sholat berjamaah agar mendapat pahala serta dijauhkan dari hal-hal tercela. Selain itu, sholat berjamaah memiliki banyak keutamaan lain yang perlu diperhatikan tiap umat Islam.
Selain itu memanfaatkan waktu antara adzan dan iqomah dengan amalan yang bermanfaat, merapikan barisan shalat, tidak mendahului imam, serta membaca doa keluar masjid.
Hal itu karena sholat jamaah adalah bagian dari syiar agama Islam. Saya sungguh telah bermaksud untuk menyuruh dengan sholat, maka dikumandangkan iqamah lalu aku menyuruh seseorang untuk mengimami orang-orang lalu aku berangkat dengan beberapa orang yang membawa ikatan kayu bakar kepada kaum itu yang tidak turut sholat berjamah, aku bakar atas tindakan mereka rumah-rumah mereka dengan api.". Akan tetapi sholat di rumah itu banyak kemungkinan dilakukan dengan munfarid atau tidak berjamaah. Oleh karena itu Rasulullah SAW memberikan jalan lain bagi perempuan untuk diizinkan berjamaah di masjid. beliau telah bersabda, "Apabila istri seorang dari kamu minta izin untuk ke masjid, janganlah ia menghalanginya.".
PortalJember.com – Pada kesempatan ini, Gus Baha menjelaskan tentang cara memahami hukum sholat berjamaah di masjid. Alhasil banyak juga yang sampai terlalu memaksakan diri meskipun keadaan genting untuk tetap sholat jamaah.
Baca Juga: Sering Berdoa justru Dapat Menjadi Dosa karena Hal Ini, Kata Gus Baha harus Hati-hati jika Dikabulkan. Beliau menjelaskan, cara memahaminya adalah tidak perlu mendewa-dewakan sholat jamaah di masjid. Pada intinya jamaah di masjid itu bagus, sehingga cara menyikapinya biasa saja jangan dibuat beban. Baca Juga: Jangan Pernah Lakukan Hubungan Suami Istri Seperti Ini, Rezeki Keluarga Pasti Seret, Gus Baha: Menyalahi Quran.
Makmum masbuk adalah mereka yang tertinggal beberapa raka'at sholat atau semua raka'atnya. 1 disebutkan bahwa, "Seorang masbuk hendaknya tidak menyibukan diri dengan melakukan sunnah dalam sholat setelah dia bertakbiratul ihram.
Dikutip dalam buku 'Sudah Benarkah Salat Kita (Edisi Revisi) oleh Gus Arifin, ada hadits dari sahabat Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jika kalian datang untuk sholat dan kita sedang sujud maka ikut sujud dan janganlah kamu hitung itu satu rakaat. Langsung mengikuti perbuatan imam (sedang berdiri, rukuk, sujud atau duduk). Tidak perlu menyelesaikan bacaannya sendiri dulu supaya menyamakan dengan imam.
Jika makmumnya ada beberapa orang dan sudah dibelakang imam maka tinggal mengisi barisan makmum yang sudah ada. Jika makmumnya baru satu orang, makmumnya ditarik ke belakang atau mungkin imamnya yang maju ke depan, tapi orangnya sedang sholat sendiri (munfarid) maka langsung berdiri di sebelah kanannya (imam). Biasakan untuk mengubah posisi makmum jika makmumnya bertambah. Jika ternyata bacaan Al-Fatihah atau surat Al-Qur'an belum selesai, dipotong saja dan langsung mengikuti gerakan imam untuk rukuk oleh makmum masbuk.
Di Masjid Salman Institut Teknologi Bandung (ITB), misalnya, shalat wajib berjamaah dilakukan dengan menerapkan konsep social distancing atau berjarak satu meter antarshaf. Dai Ambassador Dompet Dhuafa, Ustaz Alnof Dinar, menjelaskan shalat berjamaah yang dilaksanakan di dalam masjid itu sah selama makmum mengetahui perpindahan gerakan imam dari satu pekerjaan shalat kepada pekerjaan lainnya.
Hal ini dijelaskan dalam kitab Minhaj al-Qawim, bahwa shalat berjamaah tetap sah jika mereka berdua (imam dan makmum) berada di dalam satu masjid atau beberapa masjid, yang pintu-pintunya terbuka atau jika ditutup tidak dikunci mati (dipaku). "Di dalam kitab Nihayah al-Zain disebutkan, jika imam dan makmum berada di dalam satu masjid yang sama, shalat berjamaah mereka sah, sekalipun jarak shaf mereka jauh, bahkan sampai 300 hasta," kata Ustaz Alnof, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Kamis (19/3). Berdasarkan pandangan para ulama Mazhab Syafi'i, sebagai amalan masyarakat rumpun Melayu, shalat jamaah yang dilakukan di dalam satu tempat yang sama (masjid, mushala, aula, lain-lain) hukumnya tetap sah meskipun jarak mereka berjauhan. "Maka shalat yang dilakukan oleh sebagian jamaah di saat wabah virus corona dengan membuat jarak antara satu orang jamaah dengan yang lain sejauh satu meter atau kurang dari itu, adalah boleh dan sah shalat berjamaah mereka menurut semua mazhab Fiqh, selain mazhab Zhahiriyah," jelasnya.
Di dalam Fathul Bari, al-Hafizh Imam Ibnu Hajar menyebutkan pandangan ulama mengenai hukum meluruskan dan merapatkan saf.
Dalam aturan. sholat berjamaah, setidaknya harus ada dua orang yang hendak melakukan ibadah tersebut, yakni satu menjadi imam dan satu lagi menjadi makmum. Mengutip dari.
Fiqh Islam, Sulaiman Rasjid (2019: 111). , jika dalam sholat berjamaah hanya terdapat satu makmum, maka makmum tersebut hendaknya berdiri di sebelah kanan imam dengan posisi agak ke belakang.
Namun jika terdapat dua makmum atau lebih, maka makmum tersebut bisa berdiri di belakang imam. Di samping itu, posisi saf atau barisan sholat berjamaah juga harus diatur, dimana laki-laki berada di barisan terdepan, dilanjut dengan saf bagi perempuan.