Cara Sholat Ied Di Rumah Muhammadiyah. Majelis Tarjih Muhammadiyah menegaskan boleh sholat Idul Fitri di rumah. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhamadiyah membolehkan umat Islam untuk melaksanakan sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah di rumah.
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhamadiyah, Prof Syamsul Anwar, menjelaskan sebaiknya pelaksanaan sholat Idul Fitri memang dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid. Namun, dalam keadaan darurat Covid-19, dia mengimbau kepada umat Islam agar tahun ini melaksankan sholat Idul Fitri di rumah.
“Kalau pemerintah belum menyatakan negeri kita clear dari pandemi Covid-19, maka sholat Idul Fitri yang semestinya dilakukan di lapangan, maka karena keadaan darurat dilakukan di rumah. Jadi dimbau untuk dapat melaksanakan di rumah masing-masing,” ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (12/5). Dalam konteks ini, menurut dia, sejumlah fatwa yang dikeluarkan juga memperbolehkan umat Islam untuk melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah bersama keluarga.
Misalnya, ayah atau anak laki-lakinya yang sudah dewasa bisa bertindak sebagai imam, sedangkan anggota keluarga lainnya menjadi makmum.
Apabila pada tanggal 1 Syawal 1441 H yang akan datang kedaan negeri Indonesia oleh pihak berwenang (pemerintah) belum dinyatakan bebas dari pandemi Covid-19 dan aman untuk berkumpul orang banyak maka Shalat Idulfitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan. Juga tidak dialihkan ke masjid karena halangannya adalah ketidakmungkinan berkumpulnya orang banyak di suatu tempat. Hendaknya memperbanyak membaca takbir pada malam hari raya fitrah sejak matahari terbenam sampai esok harinya ketika shalat akan dimulai.
Hendaknya menggunakan pakaian terbagus dan memakai wangi-wangian, makan terlebih dahulu sebelum shalat Idul Fitri. Dari Jābir (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Saya mengikuti shalat bersama Rasulullah di suatu hari Id.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau warga melaksanakan salat Idul Fitri di rumah bersama keluarga. "Sangat setuju atas imbauan MUI tersebut, Muhamamdiyah pun telah mengeluarkan surat Edaran no 03/2021, tentang cara beribadah di bulan Ramadan masa pandemi COVID-19," ujar Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad saat dihubungi, Sabtu (24/4/2021).
Dadang mengatakan bagi daerah yang tingkat penyebaran COVID tinggi, maka dianjurkan untuk melakukan salat di rumah. "Diantaranya bagi yang daerah penyebaran wabah COVID-19 tinggi maka dianjurkan Sholat Iedul Fitri di rumah masing-masing," kata Dadang.
Dalam surat edaran Muhammadiah juga menyebut, salat di lapangan dilakukan dengan jumah jamaah terbatas. MUI meminta masyarakat tidak mudik dan mengimbau warga agar melaksanakan salat Idul Fitri di rumah bersama keluarga. Sekali lagi, salat Idul Fitri in karena akan menimbulkan kerumunan, karena akan menimbulkan kelompok masyarakat yang berbondong-bondong menuju lapangan, maka kita utamakan untuk sekali lagi salat Idul Fitri di rumah bersama keluarga, terutama yang sudah dinyatakan masih (zona) merah," ujar Sekjen MUI Amirsyah Tambunan melalui siaran video di channel YouTube BNPB, Jumat (23/4/2021).
Amirsyah menjelaskan, imbauan agar melaksanakan salat Idul Fitri di rumah semata-mata untuk mencegah penularan COVID-19.
Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah saat Covid-19 ditulis oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur Dr H Moh. Saat pandemi Covid-19 pelaksanaan shalat Idul Fitri dilakukan oleh masing-masing keluarga di rumah. Hal ini dilakukan untuk menghindari penularan Virus Corona dalam kerumuman jamaah. Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah merumuskan Tuntunan Shalat Idul Fitri dalam Kondisi Darurat Covid-19 sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Tuntunan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 04/EDR/I.0/E/2020. Berikut tata cara shalat Idul Fitri yang disajikan secara ringkas.
Pada rakaat pertama setelah takbiratul ihram diteruskan dengan tujuh kali takbir seraya mengangkat kedua tangan. Pada rakaat kedua takbir lima kali setelah takbiratul qiyam (intiqal). Jika tidak memungkinkan adanya khutbah, maka shalat tetap sah. Contoh khutbah Idul Fitri sederhana yang bisa dipakai untuk orang awam di rumah.
MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhamadiyah membolehkan umat Islam untuk melaksanakan salat Iduladha 1442 Hijriyah di rumah. Karena, sampai saat ini menurut sejumlah pakar dan pemerintah belum menyatakan bahwa penyebaran virus Covid-19 ini sudah selesai.
Dalam kondisi normal, pelaksanaan salat Iduladha memang dilaksanakan di lapangan terbuka, atau manakala turun hujan boleh dilakukan di dalam masjid. Namun, dalam keadaan darurat Covid-19, Muhammadiyah mengimbau kepada umat Islam agar melaksankan salat Iduladha di rumah. Berikut tatacara salat dan khutbah Iduladha di rumah:.
PWMU.CO – Dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 umat Islam diminta agar tidak melaksanakan shalat Idul Fitri di lapangan atau masid. Demikian kesimpulan dari Tuntunan Shalat Idul Fitri dalam Kondisi Darurat Covid-19 yang diputuskan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Menurut dia, memedomani tuntunan ini adalah wujud mengikuti garis kebijakan organisasi agar berada dalam satu barisan yang kokoh sebagaimana perintah surat ash-Shaff ayat 4. Bahwa tujuan agama adalah untuk memberikan rahmat kepada manusia, yang dalam filosofi fikih disebut perwujudan kemaslahatan (taḥqīq al-maṣaliḥ). 6. a. Apabila pada tanggal 1 Syawal 1441 H yang akan datang keadaan negeri Indonesia oleh pihak berwenang (pemerintah) belum dinyatakan bebas dari pandemi Covid-19 dan aman untuk berkumpul orang banyak maka Shalat Idul Fitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan. Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhārī dengan lafal sedikit berbeda pada dua tempat lain, yaitu hadis nomor 909 dan 3716 dalam Ṣaḥīḥ-nya.
Ketika kita sekarang (dalam keaddan normal) melaksanakannya terus menerus sepanjang malam Ramadhan di masjid, itu adalah masyruk dan tidak melanggar sunah beliau.
SALAD IED DI MASJID AGUNG JAWA TENGAH - Ribuan umat Islam melaksanakan Salad Ied bersama di Masjid Agung Jawa Tengah di Jalan Gajah, Semarang, , Minggu pagi. TRIBUNNEWS.COM - Muhammadiyah keluarkan edaran tuntunan sholat Idul Fitri 1441 H di rumah, ini penjelasan lengkapnya. Banyak masyarakat awam yang masih belum paham terkait hukum melaksanakan sholat Ied di rumah karena wabah, berikut rincian lengkapnya.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan edaran terkait tuntunan shalat Idul Fitri di masa pandemi Covid-19. • Tak Hanya MUI, Edaran Muhammadiyah Juga Imbau Masyarakat Sholat Idul Fitri di Rumah. Adapun isi dari surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir pada Kamis, 14 Mei 2020 tersebut mengimbau agar shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing.
Hal itu apabila pada 1 Syawal nanti Indonesia belum terbebas dari Covid-19 dan belum dinyatakan aman oleh pihak berwenang. Imbauan tersebut dikeluarkan guna memutus rantai penyebaran virus corona dan sebagai tindakan pencegahan agar tidak terjadi situasi yang lebih buruk.
Dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa hukum shalat Idul Fitri ialah sunah muakad, artinya tidak ada sanksi khusus bagi orang yang meninggalkannya.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah merilis Surat Edaran tentang Imbauan Perhatian, Kewaspadaan, dan Penanganan Covid-19, Serta Persiapan Menghadapi Idul Adha 2021. Dalam surat edaran tersebut, PP Muhammadiyah mengimbau agar pelaksanaan shalat Idul Adha di lapangan, masjid, atau fasilitas lain tidak dilaksanakan. "Hukum asal pelaksanaan shalat Idul Adha adalah sunah muakkadah dan dilaksanakan di lapangan," kata Muhammadiyah dalam surat edaran itu. Shalat Idul Adha di rumah merupakan tuntutan kondisi saat ini sekaligus memperhatikan riayatu al-masalih atau perwujudan kemaslahatan manusia, berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda.
Khusus untuk penyembelihan hewan kurban kecil seperti kambing dan domba, sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh tenaga profesional. Muhammadiyah menyebutkan, umat Islam yang mampu sebaiknya lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban.
Dalam surat edaran tersebut, PP Muhammadiyah juga meminta agar masjid dan mushala untuk dinonaktifkan terlebih dahulu dari segala kegiatan yang melibatkan jemaah. Tak lupa, Muhammadiyah mengajak seluruh warganya agar sama-sama berusaha mengatasi Covid-19 dengan tetap tinggal di rumah, kecuali untuk kepentingan yang sangat urgen.