Cara Sholat Berjamaah Bagi Makmum. Permasalahan tentang kapan seorang makmum membaca al-Fatihah ketika shalat berjamaah sudah dibahas pada buku Tanya Jawab Agama Jilid 3 halaman 105 dan sudah ada pula pada buku Himpunan Putusan Tarjih (HPT) halaman 552. Dari ‘Ubadah (diriwayatkan) ia berkata, pernah Rasulullah saw shalat subuh, beliau merasa terganggu dengan bacaan (nyaring) makmum. Dari hadis ini dapat dipahami bahwa ketika imam membaca al-Fatihah dengan nyaring atau jahr.
Hendaklah seseorang dari kalian membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah) pada dirinya (dengan suara rendah yang hanya didengar sendiri) [HR. Adapun permasalahan yang kedua, membaca al-Fatihah dalam shalat baik sendiri maupun berjamaah dengan jahr atau sirr hukumnya wajib, sebagaimana hadis Nabi saw,.
Khairuddin Tahmid, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung menjelaskan, membaca Al-Fatihah adalah di antara rukun-rukun salat baik salat fardhu, sunnah, salat jahriyah (dikeraskan suaranya) maupun sirriyah (dipelankan suaranya) berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari 'Ubadah bin Ash Shamit, bahwa Rasulullah SAW bersabda:. Sementara para ulama madzhab Safi’i mewajibkannya bagi imam dan juga makmum. Jumhur ulama berpendapat bahwa makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah dan tidak juga membaca yang lainnya (surat) di belakang imam di dalam salat jahriyah apabila dia mendengar bacaan imam.
al-A’rof: 204, yang arti ayat terebut adalah “Dan apabila dibacakan Al - Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Para Salafussholeh memahami ayat ini adalah mendengarkan bacaan yang dibaca imam. Demikian dalam satu hadits, Nabi SAW bersabda,”Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti.
Dengan demikian jika anda salat bersama imam dan memiliki kesempatan untuk membaca Al-Fatihah hingga selesai sebelum imam ruku’ maka hendaklah anda membacanya hingga selesai. Akan tetapi jika anda belum selesai membacanya sementara imam sudah bertakbir untuk ruku maka hendaklah anda ruku bersamanya walaupun anda belum menyelesaikan bacaan al Fatihah tersebut dikarenakan tidak mungkinnya menyelesaikan bacaan tersebut, berdasarkan hadits di atas.
Membaca surat pendek setelah al-fatihah hukumnya adalah sunnah dan diperbolehkan bagi makmum untuk membaca surat pendek yang dibaca imam atau membaca surah lain, tetapi lebih baik dia mendengarkan bacaan imam karena Allah berfirman " ketika Al-Qur’an dibacakan, maka dengarkanlah bacaanya dan diam.".
Makmum masbuk adalah mereka yang tertinggal beberapa raka'at sholat atau semua raka'atnya. 1 disebutkan bahwa, "Seorang masbuk hendaknya tidak menyibukan diri dengan melakukan sunnah dalam sholat setelah dia bertakbiratul ihram. Dikutip dalam buku 'Sudah Benarkah Salat Kita (Edisi Revisi) oleh Gus Arifin, ada hadits dari sahabat Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jika kalian datang untuk sholat dan kita sedang sujud maka ikut sujud dan janganlah kamu hitung itu satu rakaat. Langsung mengikuti perbuatan imam (sedang berdiri, rukuk, sujud atau duduk). Tidak perlu menyelesaikan bacaannya sendiri dulu supaya menyamakan dengan imam. Jika makmumnya ada beberapa orang dan sudah dibelakang imam maka tinggal mengisi barisan makmum yang sudah ada.
Jika makmumnya baru satu orang, makmumnya ditarik ke belakang atau mungkin imamnya yang maju ke depan, tapi orangnya sedang sholat sendiri (munfarid) maka langsung berdiri di sebelah kanannya (imam). Biasakan untuk mengubah posisi makmum jika makmumnya bertambah. Jika ternyata bacaan Al-Fatihah atau surat Al-Qur'an belum selesai, dipotong saja dan langsung mengikuti gerakan imam untuk rukuk oleh makmum masbuk.
Liputan6.com, Jakarta “Sholat adalah tiang agama, maka barangsiapa mendirikannya maka sungguh ia telah mendirikan agama (Islam) itu dan barangsiapa merobohkannya maka sungguh ia telah merobohkan agama (Islam) itu.”. Hadist di atas riwayat Al Baihaqi yang menekankan keutamaan menunaikan ibadah sholat. Dengan demikian, jelas artinya bahwa sholat wajib hukumnya untuk dilakukan tiap umat Islam baik laki-laki maupun perempuan.
Sebenarnya, sholat boleh dilakukan secara sendiri (munfarid) atau tanpa perlu pergi ke masjid. Namun, amat sangat dianjurkan untuk melakukannya secara berjama'ah, apalagi berjamaah di masjid, karena pahala yang didapat dalam sholat berjamaah adalah 27 kali lipat dari sholat sendiri. Dengan begitu, seluruh umat Islam harus mengamalkan sholat berjamaah agar mendapat pahala serta dijauhkan dari hal-hal tercela.
Selain itu, sholat berjamaah memiliki banyak keutamaan lain yang perlu diperhatikan tiap umat Islam. Adab sholat berjamaah di masjid adalah memilih pakaian yang bagus, mengambil air wudhu dari rumah, membaca doa dalam perjalanan menuju masjid, membaca doa saat masuk ke dalam masjid, melaksanakan shalat sunnah dua rakaat sebelum duduk. Selain itu memanfaatkan waktu antara adzan dan iqomah dengan amalan yang bermanfaat, merapikan barisan shalat, tidak mendahului imam, serta membaca doa keluar masjid.
adalah sebutan bagi sekelompok jamaah yang dipimpin seorang imam saat sholat bersama. Saat sholat berjamaah, bacaan dan gerakan seorang makmum tidak boleh mendahului imam.
Mengetahui langsung, melihat shaf yang paling belakang, dan mendengar aktivitas imam. Satu menjadi imam dan lainnya adalah makmum," tulis Ainul dalam bukunya.
Secara bahasa, kata al-jama'ah sering disamakan dengan al-thaifah yang berarti kelompok kecil atau dalam jumlah sedikit. Semoga tiap muslim selalu mendapatkan kesempatan sholat berjamaah, sebagai imam atau makmum.
Liputan6.com, Jakarta Sholat menjadi hal yang wajib dikerjakan bagi seluruh umat muslim. Sholat bahkan dikatakan sebagai tiang agama Islam. Hadis riwayat Al Baihaqi yang menekankan keutamaan menunaikan ibadah sholat. “Sholat adalah tiang agama, maka barangsiapa mendirikannya maka sungguh ia telah mendirikan agama (Islam) itu dan barangsiapa merobohkannya maka sungguh ia telah merobohkan agama (Islam) itu.”.
Sholat bisa dilakukan seorang diri atau dengan berjamaah. Namun ada baiknya kita menjalankan sholat dengan cara berjamaah. Pasalnya dalam sebuah hadis, Rasulullah bersabda bahwa “Shalat berjamaah lebih utama 27 derajat dibanding shalat sendirian.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam hadis tersebut kita dapat melihat dengan jelas, sangat disayangkan jika seorang umat muslim melewatkan sholat berjamaah karena pahala yang didapatkan jauh berbeda.
Namun, bagi makmum masbuq (telat) tidak menyelesaikan bacaan al-Fatihah pada rakaat pertama masih bisa dibenarkan, yakni ketika ia tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukannya disebabkan imam sudah ruku’ sehingga ia harus segera menyesuaikan dengan apa yang dilakukan imam. Terkait dengan pertanyaan kapan sebaiknya seorang makmum membaca al-Fatihah, hal ini dapat ditemukan jawabannya dalam kitab Bidayatul Hidayah, karangan Imam al-Ghazali, sebagai berikut:.
Jika ternyata belum selesai, makmum wajib menyelesaikannya karena sekali lagi membaca al-Fatihah merupakan salah satu rukun shalat yang mempengaruhi sah tidaknya. Makmum memang sebaiknya mendengarkan atau menyimak apa yang dibaca imam secara keras, terutama al-Fatihah dan surat sebab di dalam Al-Quran dikatakan sebagai berikut:. Dengan demikian ada kerja sama yang baik dalam shalat antara imam dan makmum.
Kadang terjadi ada seorang imam yang cepat sekali baik gerakan maupun bacaannya di dalam shalat.
Untuk makmuk masbuk ada cara berbeda yang harus dilakukan. Penting bagi umat.
untuk memahami tata cara menjadi makmum masbuk agar ke depannya tidak terjadi kesalahan yang membuat sholatnya menjadi tidak sah.