Cara Shalat Saat Menjadi Pengantin. Menurut mazhab ini, satu-satunya hal dimana seseorang menjama’ shalatnya hanya dalam rangkaian ibadah haji, yaitu ketika berada di Arafah dan Mina pada tanggal 9 hingga 12-13 Dzhlhijjah. Alasannya karena satu-satunya hadits yang secara tegas dan lugas menyebutkan shalat jamak hanya ketika Rasulullah SAW berhaji.

Kalau kita perhatikan, tidak ada dari keenam hal di atas yang menyebutkan bahwa shalat boleh dijamak gara-gara pengantin lagi dirias dan takut luntur bedaknya kena air wudhu’. Mazhab Asy-Syafi’iyah hanya menyebutkan hal-hal yang membolehkan shalat jamak terbatas pada haji, safar dan hujan dengan syarat tertentu.

Kalau pun ada sebagian orang yang mengatakan bahwa sakit adalah salah satu alasan dari dibolehkannya menjamak shalat, menurut mazhab Asy-Syafi’i dalilnya sangat lemah, karena hanya dibangun di atas asumsi dan bukan fakta. Kalau sakit saja tidak bisa dijadikan alasan kebolehan menjamak shalat, apalagi sekedar takut bedaknya luntur kena air wudhu’. Lagi pula, kalau wajah sudah dirias lalu malah tayammum, apa tidak jadi rusak bedaknya karena belepotan kena tanah?

Bolehkah Menjamak Shalat Ketika Menjadi Pengantin?

Cara Shalat Saat Menjadi Pengantin. Bolehkah Menjamak Shalat Ketika Menjadi Pengantin?

BincangMuslimah.Com – Shalat jamak hanya diperbolehkan bagi seseorang yang sedang melakukan perjalanan jauh. Namun terkadang kita dapati seseorang saat sedang menjadi pengantin, ada yang menjamak shalatnya.

Bagaimana sebenarnya hukum shalat jamak bagi seseorang yang tidak dalam perjalanan? Imam Nawawi dalam Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan, pada dasarnya shalat jamak tidak diperkenankan jika bukan karena shalat khauf, saat safar dan sakit.

Namun terdapat satu pendapat dari kalangan syafi’iyah berdasarkan riwayat dari Ibn Mundzir dan Ibn Sirin yang membolehkan menjamak shalat karena hajat selama tidak dijadikan kebiasaaan. قال السيد يوسف البطاخ في تشنيف السمع: ومن الشافعية وغيرهم من ذهب إلى جواز الجمع تقديما مطلقا لغيرسفر ولامرض ولاغيرهما من الأعذار.

“Berkata Sayyid Yusuf al-Batthakh dalam tasynif al-Sam’i; sebagian ulama syafi’iyah dan yang lainnya yang berpendapat akan kebolehan menjamak harus taqdim karena bukan karena safar, sakit dan uzur lainnya”. Jadi karena menikah merupakan momen sekali seumur hidup, maka hal ini bisa kita kategorikan sebagai hajat yang tidak menjadi kebiasaan. Jika mengikuti pendapat para ulama tadi, diperbolehkan mengambil rukhshah (keringanan) untuk menjamak shalat di awal waktu saat jadi pengantin.

Selain itu, jika kita bisa memilih resepsi pernikahan yang tidak memakan waktu seharian maka ada baiknya kita melakukan shalat sebagaimana biasa tanpa dijamak.

Pengantin Menjama' Sholat, Boleh?

Cara Shalat Saat Menjadi Pengantin. Pengantin Menjama' Sholat, Boleh?

Para ulama banyak menuliskan boleh menjama’ sholat ketika dalam kondisi berikut: Bahaya (Takut), Safar (bepergian), sakit, hujan, haji, selebihnya, mereka berbeda pandangan. Hanya karena ekspresi bahagia yang berlebihan dicampur dengan hura-hura, berharap keluar kata ‘wah’ dari para undangan sampai ke ujung kota sana. Juga dalam masalah hiburan, biasanya semua berlomba untuk menghadirkan music paling top dengan biduanita yang menor dan lebay, mengundang syahwat dan membuat sebagian undangan mabuk, bahkan mabuknya ditambah dengan minuman beralkohol juga, tidak heran di banyak daerah pernah terjadi perkelahian antara sesama undangan, sampai luka-luka. Hanya saja dengan model dandanan pengantin sekarang ini membuat mereka sulit untuk bergerak, bahkan jika kebelet mau ke kamar mandi, mungkin akan bisa ditahan sekuat tenaga. Tapikan katanya “Rasulullah SAW menjama' zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya' di Madinah meski tidak dalam keadaan takut, safar,maupun hujan”.

Boleh Tidak Sih Pengantin Menjamak Salat saat Resepsi?

Cara Shalat Saat Menjadi Pengantin. Boleh Tidak Sih Pengantin Menjamak Salat saat Resepsi?

Ditambah, bagi pengantin wanita, ia harus menjaga make up-nya dari terkena air agar tidak luntur. Di samping, mereka juga harus menghormati banyaknya tamu undangan yang hadir untuk memberikan ucapan selamat pernikahan. Tidak elok mereka akan meninggalkan banyak tamu setiap tiba waktu salat. Lalu bagaimana dengan salat pengantin ini, apakah boleh mereka menjamak salat dengan alasan sibuk menghormati tamu, atau karena menjaga make-upnya agar tidak luntur terkena air?

Mengutip NU Online, Imam Ibnu Sirrin, al-Qaffal dan Abu Ishaq al-Marwazy membolehkan menjamak shalat walaupun ada di rumah dikarenakan keadaan yang amat sangat sibuknya dan jamak ini tidak menjadi kebiasaan. Misalnya jamak shalat bagi pengantin baru yang sedang menjalani walimatul arusy dan selalu menerima tamu.

Artinya: "Sejumlah imam berpendapat tentang diperbolehkannya menjamak shalat di rumah karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Sehingga, selalu memberikan akternatif-alternatif terbaik saat umatnya belum bisa melakukan ibadah yang diperintahkan syariat secara semestinya.

Bagi pengantin yang sedang melakukan walimah, diperbolehkan untuk menjamak salat, karena adanya uzur. Sehingga boleh saja mereka menjamak salatnya, setelah acara walimah beres dan selesai.

SENGKETA WALI NIKAH ANTARA SEORANG GADIS DENGAN

Cara Shalat Saat Menjadi Pengantin. SENGKETA WALI NIKAH ANTARA SEORANG GADIS DENGAN

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Hukum Jamak Shalat Karena Kesibukan

Sebagian ulama fiqih hanya membolehkan jamak shalat ketika seseorang dalam keadaan bepergian jauh (musafir). Namun sebagian ulama yang lain seperti Ibnu Sirrin, al-Qaffal dan Abu Ishaq al-Marwazy membolehkan menjamak shalat walaupun ada di rumah dikarenakan keadaan yang amat sangat sibuknya dan jamak ini tidak menjadi kebiasaan. Misalnya jamak shalat bagi pengantin baru yang sedang menjalani walimatul arusy dan selalu menerima tamu.

Sejumlah imam berpendapat tentang diperbolehkannya menjamak shalat di rumah karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Jumat, 04 Januari 2013 pukul 05:10.

Related Posts

Leave a reply