Cara Shalat Jumat Bagi Musafir. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Seorang yang berstatus musafir diberikan keringanan oleh Allah SWT untuk mengqashar sholat. Bahkan seorang musafir dibolehkan tidak melaksanakan ibadah sholat Jumat sebagai bentuk keringanan dari Allah SWT. "Seorang laki-laki yang menjadi musafir secara syar'i, maka gugur kewajibannya untuk mengerjakan shalat Jumat," tulis Ustadz Ahmad Sarwat.

Hal ini sesuai dengan hadits, "Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir,. maka wajiblah atas mereka shalat Jumat, kecuali orang sakit, musafir, wanita, anak-anak dan hamba sahaya. Satu-satunya penyebab dibolehkannya kita mengqashar sholat hanya karena sebab perjalanan sebagai musafir.

Sedangkan keringanan menjama' sholat bukan terbatas hanya karena sebagai musafir saja, tetapi juga ada sebab-sebab lain yang membolehkan. Di antaranya karena sakit, hujan, haji, atau kejadian luar biasa yang tidak terkendali.

Musafir yang Bebas Shalat Jumat

Di samping itu secara sosiologis shalat Jumat hendaknya menjadi satu media syiar Islam yang menunjukkan betapa besar dan kuat persatuan umat. Itupun dengan catatan agenda perjalanannya bersifat mubah (dibenarkan secara agama, tidak untuk maksiat ) dan sudah berangkat dari rumah sebelum fajar terbit.

Misalkan jika seorang dari Surabaya pergi ke Jakarta lalu niat menginap di rumah sanak famili selama lima hari, maka tidak berlaku lagi baginya keringanan bepergian –rukhsah al-safar-. Begitu pula jika seseorang berniat mukim saja tanpa tahu batas waktunya secara pasti, maka hukumnya sama dengan bermukim empat hari. Maka dalam kacamata fiqih ia telah dianggap sebagai mukimin di Jakarta dan wajib mengikuti shalat Jumat bila tiba waktunya. Lain halnya jika orang tersebut berniat untuk tinggal di Jakarta dalam jangka waktu maksimal tiga hari, maka baginya masih berlaku rukhshah.

Hukum Shalat Jumat Bagi Orang Bepergian

Cara Shalat Jumat Bagi Musafir. Hukum Shalat Jumat Bagi Orang Bepergian

Shalat dua rakaat dengan khutbah ini merupakan sarana seorang Muslim lelaki untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menukil dalam satu hadis riwayat Imam Bukhari yang berasal dari Ibnu Abbas.

Syekh Utsaimin menjelaskan, maksud dari hadis ini ialah tidak ada shalat Jumat di gurun pasir. Menurut Syekh Utsaimin, orang-orang badui zaman dahulu tinggal di sekitar Madinah pada masa Nabi SAW tidak menyelenggarakan shalat Jumat. Imam Yahya ibn Abil Khair ibn Salim al-'Umraniy di dalam Al-Bayan Fi Madzhabil Imam Asy-Syafi'i menjelaskan, apabila musafir bermaksud tinggal sebagai mukimin di suatu perkampungan selama empat hari selain hari ketika datang dan pergi, beberapa keringanan ibadah dalam perjalanan.

Abu Ali ibn Abu Hurairah mengatakan, sah bagi mereka menyelenggarakan sendiri shalat Jumat karena orang yang wajib shalat Jumat, tentu mereka sah menyelenggarakannya sendiri, sama dengan mustauthin (orang yang tinggal menetap sepanjang waktu). Sementara itu, Abu Ishaq al- Marwaziy berpendapat, mereka wajib melaksanakan shalat Jumat, tetapi tidak sah menyelenggarakannya sendiri. Dalam fatwa bernomor 20 tahun 2017, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengategorikan beberapa golongan yang hendak menempuh perjalanan. Dia adalah orang yang tinggal menetap dengan maksud untuk sepanjang waktu di suatu daerah.

Hukum Shalat Jumat bagi Musafir

Cara Shalat Jumat Bagi Musafir. Hukum Shalat Jumat bagi Musafir

Mulai dari harus dilakukan berjamaah, didahului khutbah, dan ketentuan lain, di antaranya adalah shalat Jumat tidak wajib bagi orang yang sedang bepergian (musafir) sebagaimana keterangan dalam Fath al-Qarib:. فلا تجب الجمعة على كافر أصلي وصبي ومجنون ورقيق وأنثى ومريض ونحوه ومسافر.

مسافر أي سفرا مباحا ولو قصيرا لاشتغاله بأحوال السفر – إلى أن قال – ويحرم على من تلزمه الجمعة السفر بعد فجر يومها إلا إذا أمكنه فعلها في مقصده أو طريقه. Dari keterangan di atas dapat disimpulkan, bahwa musafir yang tidak wajib melaksanakan shalat Jumat adalah orang yang melakukan perjalanan sebelum terbitnya fajar pada hari Jumat, dan tidak bertujuan maksiat. Kesimpulannya, menurut mazhab Hanafiyah melakukan perjalanan di hari Jumat setelah terbitnya fajar dan sebelum masuk waktu Dzuhur hukumnya diperbolehkan.

Tata Cara Sholat Jamak dan Qasar Beserta Niat Juga Artinya

Cara Shalat Jumat Bagi Musafir. Tata Cara Sholat Jamak dan Qasar Beserta Niat Juga Artinya

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai umat muslim sholat adalah ibadah wajib yang harus dijalankan. Sholat juga merupakan tiang agama Islam dan juga bukti seorang mukmim dan muslim taat kepada Allah SWT seperti pada surat Adz-Dzariyaad : 56.

Salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada umatnya adalah dengan memudahkan pelaksanaan sholat jika sewaktu-waktu kamu dalam perjalanan jauh/musafir. Misalnya dzuhur dikerjakan bersamaan dengan shalat ashar atau sebaliknya.

Untuk waktu subuh, tidak ada jamak, harus disempurnakan. Tetapi tidak setiap perjalanan yang ditempuh bisa melakukan jamak karena ada ketentuan-ketentuan yang membolehkan seseorang melakukan sholat jamak.

Syarat-syaratnya di antaranya seperti perjalanannya tersebut bukan bertujuan untuk hal yang maksiat. Untuk lebih lanjutnya, berikut tata cara sholat jamak dan qasar yang telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (18/1/2019).

Wajibkah Musafir Shalat Jumat?

Cara Shalat Jumat Bagi Musafir. Wajibkah Musafir Shalat Jumat?

Sebagaimana Allah perintahkan dalam surat Al Jumah yang artinya, "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada Hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Dalam assunnah juga kita dapati dalil tentang kewajiban shalat Jumat bagi laki-laki.

Rasulullah shalalallahu alaihi wasallam bersabda, "Hendaklah satu kaum berhenti dari meninggalkab Shalat Jumat, atau kalau tidak, maka Allah akan mencap hati-hati mereka, kemudian menjadikannya termasuk orang yang lalai,". Dan sebagian ulama lain berpendapat musafir termasuk yang wajib melaksanakan shalat Jumat.

Adapun jumhur ulama yang tidak mewajibkan shalat jumat bagi musafir, mereka berdalil dengan peristiwa haji wada rasulullah shalallahu alaihi wasallam. Dalam hadits yang mengisahkan haji wada rasulullah shalallahu alaihi wasallam, Jabir bin Abdillah radliyallahu anhu berkata, "... Kemudian Bilal adzan, kemudian iqamah dan shalat dzuhur, kemudian iqamah dan shalat ashar, dan tidak ada shalat sunnah di antara keduanya" (HR. Namun tidak didapatkan nukilan bahwa beliau shalallahu alaihi wasallam melakukan shalat Jumat.

Tidaklah dijumpai nukilan tentang shalat Nabi selama perjalanannya (safar), melainkan beliau mengqasar shalatnya. Yang sesuai assunnah bagi musafir adalah melakukan shalat dzuhur dengan diqasar.

Bolehkah Bagi Musafir, Shalat Jum'at Dijama' Dengan Shalat Ashar

Cara Shalat Jumat Bagi Musafir. Bolehkah Bagi Musafir, Shalat Jum'at Dijama' Dengan Shalat Ashar

With Us Or Against Us : Corak Fiqih Baru? Hanif Luthfi, Lc., MA | 1 April 2013, 07:04 | 8.991 views.

Related Posts

Leave a reply